Sertifikasi Tanah Wakaf Melalui Program PTSL Sebagai Upaya Mencegah Sengketa Kepemilikan Dan Batas Tanah Di Kantor Pertanahan Jember
DOI:
https://doi.org/10.59435/jiss.v2i3.262Keywords:
Tanah Wakaf, Sertifikasi, EkonomiAbstract
Sertifikasi tanah wakaf adalah suatu hal yang sangat penting. Hal ini dikarenakan tanah wakaf memiliki peran yang sangat strategis dalam kehidupan masyarakat. Tanah wakaf merupakan salah satu sumber dana yang memiliki potensi dalam pengembangan ekonomi umat. Selain itu wakaf juga terdapat sumber dana sosial lain seperti zakat, infak, dan sedekah. Amalan wakaf sangat besar artinya bagi kehidupan sosial ekonmi, kebudayaan dan keagamaan. Dalam kehidupan sosial ekonomi wajib terdapat pola distribusi berkeadilan untuk meminimalisir kesenjangan kekayaan di masyarakat. Metode pelaksanaan pengabdian ini menggunakan pendekatan yuridis normatis dan pengumpulan data menggunakan penelitian kepustakaan. Tujuan dari hasil pengabdian yaitu untuk mengetahui pentingnya sertifikasi tanah wakaf melalui program ptsl sebagai upaya mencegah sengketa kepemilikan dan batas tanah. Hasil dari pengabdian menunjukkan bahwa pentingnya sertifikasi tanah wakaf melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang dilakukan untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan kepada pemilik tanah wakaf, meningkatkan efektivitas dan efisiensi pengelolaan tanah wakaf, serta memudahkan dalam perencanaan pembangunan infrastruktur dan fasilitas umum.
Downloads
References
Darmotannyono, Z., Susanto, H., & Mulyani, S. (2023). Implementasi Kebijakan Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (Ptsl) Di Badan Pertanahan Kabupaten Jember. MAP (Jurnal Manajemen Dan Administrasi Publik), 5(4), 417–432. https://doi.org/10.37504/map.v5i4.474
Herawati, M., & Mukhsin, M. (2020). Pelaksanaan Sertifikasi Tanah Wakaf Dengan Pendekatan Fishbone Diagram Analysis (Studi Di Kecamatan Sewon Kabupaten Bantul). ZISWAF : Jurnal Zakat Dan Wakaf, 7(1), 68. https://doi.org/10.21043/ziswaf.v7i1.7052
Kaol, W. A. (2017). Pensertifikatan Tanah Wakaf Melalui Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (Ptsl) Di Kantor Pertanahan Kabupaten Temanggung. Ekp, 13(3), 1576–1580.
Kutlu, T. (2023). Kesadaran Hukum Masyarakat Terhadap Sertifikasi Tanah Wakaf di Kecamatan J4(1), 88–100.
Puspita, M. F. D., Suharso, S., & ... (2022). Implementasi Kebijakan Persertifikatan Tanah Wakaf dalam Rangka Perlindungan dan Kepastian Hukum di Kabupaten Magelang. Borobudur Law and …, 22–31. http://journal.unimma.ac.id/index.php/blastal/article/view/8646%0Ahttp://journal.unimma.ac.id/index.php/blastal/article/download/8646/4073/
Rheza, K., & Adinegoro, R. (2021). Perubahan Status Harta Benda Alternation Status of Land As Waqf. Jurnal Pertanahan, 11(1), 54–62.
Saidah, H. (2019). Program Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf Untuk Pengamanan Aset Wakaf : Studi di Kantor Kementerian Agam Kota Batu. Jurnal Sakinah, 3(2), 1–12.
Sari, M. (2020). NATURAL SCIENCE : Jurnal Penelitian Bidang IPA dan Pendidikan IPA , ISSN : 2715-470X ( Online ), 2477 – 6181 ( Cetak ) Penelitian Kepustakaan ( Library Research ) dalam Penelitian Pendidikan IPA. 6(1), 41–53.
Supraptiningsih, U. (2012). Problematika Implementasi Sertifikasi Tanah Wakaf Pada Masyarakat. Jurnal Nuansa, 9(1), 75–96.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Siti Nanik Kholifah, Agung Parmono
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.