Penyuluhan Hukum Akad Musyarakah Dalam Penguatan Kemitraan Modal Berbasis Syariah Bagi Umkm Kuliner di Kota Tebing Tinggi
DOI:
https://doi.org/10.59435/jiss.v4i3.779Keywords:
Akad Musyarakah, Kemitraan Modal, BMT, UMKM KulinerAbstract
Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) kuliner di Kota Tebing Tinggi memiliki potensi besar dalam menggerakkan perekonomian lokal. Namun, banyak pelaku usaha masih menghadapi kendala keterbatasan modal untuk mengembangkan usahanya. Salah satu solusi pembiayaan yang sesuai dengan prinsip syariah adalah akad musyarakah, yaitu bentuk kemitraan modal antara dua pihak atau lebih dengan pembagian keuntungan dan risiko berdasarkan kesepakatan bersama. Sayangnya, pemahaman pelaku UMKM kuliner mengenai konsep dan mekanisme akad musyarakah masih rendah, sehingga skema pembiayaan berbasis syariah ini belum dimanfaatkan secara optimal, termasuk peluang kemitraan modal dengan Baitul Maal wat Tamwil (BMT) sebagai lembaga keuangan mikro syariah yang beroperasi di tingkat lokal. Kegiatan pengabdian masyarakat ini bertujuan memberikan penyuluhan kepada pelaku UMKM kuliner di Kota Tebing Tinggi mengenai konsep, prinsip, dan penerapan akad musyarakah sebagai alternatif penguatan kemitraan modal berbasis syariah, sekaligus membuka wawasan mengenai peluang kemitraan dengan BMT setempat. Metode pelaksanaan meliputi survei pendahuluan, penyuluhan dan sosialisasi melalui ceramah interaktif, diskusi tanya jawab, serta pembahasan contoh perjanjian kerja sama akad musyarakah. Hasil kegiatan menunjukkan adanya peningkatan pemahaman peserta terhadap konsep akad musyarakah, manfaat kemitraan modal berbasis syariah, serta mekanisme bagi hasil yang adil dan transparan. Kegiatan ini diharapkan mendorong terbentuknya sinergi antara perguruan tinggi, pelaku UMKM, dan BMT dalam mendukung pertumbuhan ekonomi kuliner yang inklusif, berkeadilan, dan berbasis prinsip syariah.
Culinary Micro, Small, and Medium Enterprises (MSMEs) in Tebing Tinggi City hold significant potential to drive the local economy. However, many business owners still face capital constraints that hinder business expansion. One Sharia-compliant financing solution is the musyarakah contract a form of capital partnership between two or more parties involving profit and risk sharing based on mutual agreement. Unfortunately, culinary MSME owners often lack understanding of the musyarakah concept and its mechanisms; consequently, this Sharia-based financing scheme remains underutilized, including opportunities for capital partnerships with Baitul Maal wat Tamwil (BMT) local Sharia microfinance institutions. This community service initiative aims to educate culinary MSME owners in Tebing Tinggi City on the concepts, principles, and application of musyarakah contracts as an alternative for strengthening Sharia-based capital partnerships, while also raising awareness about partnership opportunities with local BMTs. The implementation method involved a preliminary survey, educational outreach via interactive lectures and Q&A sessions, and a review of sample musyarakah cooperation agreements. The results indicate an improved understanding among participants regarding the musyarakah concept, the benefits of Sharia-based capital partnerships, and fair, transparent profit-sharing mechanisms. This activity is expected to foster synergy among universities, MSME owners, and BMTs, thereby supporting the growth of a culinary economy that is inclusive, equitable, and grounded in Sharia principles.
Downloads
References
Aisyah, S. (2025). Peran Kejujuran dan Transparansi dalam Meningkatkan Kepercayaan Bisnis Syariah. Al-Iqtishad: Jurnal Ekonomi Syariah, 5(1), 104–112.
Djayusman, R. R., & Azizah, R. N. (2025). Analisis Peluang dan Potensi Akad Musyarakah dalam Meningkatkan Akses Pembiayaan UMKM pada BTN Syariah. SOSMANIORA: Jurnal Ilmu Sosial Dan Humaniora, 4(2), 286–295.
Dwinov, T., Ramitha, A., Siregar, A., & Cahyadi, W. (2024). Pengaruh Media Sosial dan Keterampilan Kewirausahaan Terhadap Keberhasilan Usaha Dengan Inovasi Sebagai Variabel Intervening Pada UMKM Kota Tebing Tinggi Pra Survey 30 UMKM Kuliner Di. SEIKO : Journal of Management & Business, 7(1), 1563–1577.
Hardani, S., & Hasanah, N. (2022). Implementasi Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah (KHES) dalam Menyelesaikan Sengketa Ekonomi Syariah di Pengadilan Agama di Provinsi Riau. Hukum Islam, 22(1), 141–163.
Hidayat, M. T., Khasanah, U., & Meldona. (2025). Implementasi Pembiayaan Musyarakah pada Usaha Mikro Kecil dan Menengah dalam Aspek Maqashid Syariah. Jurnal IQTISHOD: Pemikiran Dan Hukum Ekonomi Syariah, 4(2), 182–192.
Komite Nasional Keuangan Syariah. (2019). Strategi Pengembangan Keuangan Mikro Syariah di Indonesia. Komite Nasional Keuangan Syariah.
Mahmud, A., & Vahlevi, D. R. L. (2023). Penerapan Akad Musyarakah pada Pembiayaan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Masa Pandemi Covid-19 di Koperasi Simpan Pinjam Pembiayaan Syariah (KSPPS) Harapan Ummat Sidoarjo. Mufakat: Jurnal Ekonomi, Manajemen Dan Akuntansi, 2(4), 451–462.
Masruroh, S., Ahmad, F. Y., & Fitriyani, Y. (2024). Management of Murabahah and Musyarakah Financing Products at BMT Saudara Magelang as an Islamic Non-Bank Institutions. Mutanaqishah : Journal of Islamic Banking, 4(1), 1–14.
Narulita, L. (2024). Analisis Pembagian Risiko dan Distribusi Keuntungan dalam Kontrak Pembiayaan Musyarakah. Jurnal Rumpun Manajemen Dan Ekonom, 1(3), 182–195.
Otoritas Jasa Keuangan. (2024). Pedoman Produk Pembiayaan Musyarakah Perbankan Syariah. Otoritas Jasa Keuangan.
Purnamasari, F., Susanti, Y., & Rosilawati, W. (2025). Implementation of Musyarakah Financing On On Micro, Small, and Medium Enterprises (MSME): Solutions for Regional Economic Recovery Post Covid-19 Pandemic. Dinar: Jurnal Ekonomi Dan Keuangan Islam, 12(1), 92–101.
Putri, H. N. A., & Taryono. (2022). Syirkah dalam Perspektif Tafsir Hadits Ahkam Muamalah. Al-Ikhtisar: The Renewal of Islamic Economic Law, 3(2), 43–53.
Rini, Musthofa, M. A., Al-Munip, Kurniawan, & Islamia, S. (2025). Sosialisasi dan Pelatihan Manajemen Keuangan Syariah bagi Pelaku UMKM. BESTARI: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 2(2), 129–134.
Robby, Bayani, A., & Sobri, A. (2025). Baitul Mal Wat Tamwil (BMT): Pilar Keuangan Mikro Syariah di Indonesia. Ejesh: Jurnal of Islamic Economics and Social, 3(2), 229–234. https://doi.org/10.32923/ejesh.v3i2.5923
Saputra, A. Y. I. M., Jaenudin, & Hediana, D. (2025). Penerapan Akad Musyarakah terhadap Bisnis Toko Kelontong. Jurnal Ilmiah Multidisiplin Ilmu, 2(6), 65–73.
Setiawan, I., & Justa, A. (2024). Analisis Kesesuaian Praktek Pembiayaan Musyarakah KSPPS BMT Al-FATH Menurut Fatwa No. 08/DSN-MUI/IV/2000. Journal of Fiqh in Contemporary Financial Transactions, 2(2), 37–55.
Subchi, I., Jahar, A. S., & Prasetyowati, R. A. (2024). Is Social Capital Determinant in Developing Islamic Microfinance Institutions? Etikonomi, 23(1), 233–248.
Subhan, R., & Tamam, M. B. (2024). Pemakaian Bahasa Sehari-Hari dalam Akad Musyarakah: Analisis Komunikasi dan Kesepahaman Para Pihak. Journal of Management and Innovation Entrepreneurship, 2(1), 1667–1673.
Suwarsi, A. A., Sharfina, A. G., & Anggraeni, A. (2022). Portrait of MSMEs Islamic Financial Literacy and The Impact on Business Development. Jurnal AFKARUN, 18(1), 207–233.
Telaah Fatwa DSN-MUI tentang Akad Musyarakah. (2024). Rayah Al-Islam, 8(4), 2927.
Wirianisa, S., & Castrawijaya, C. (2024). Strategi dan Pengembangan Peran Baitul Maal wat Tamwil (BMT) Pada Industri Halal di Indonesia. Jurnal Manajemen Dakwah, 12(1), 75–81.
Yuliati, & Rahmawati, I. (2025). Edukasi Akad-Akad Keuangan Syariah Pada UMKM. Jurnal Pengabdian Masyarakat: Pemberdayaan, Inovasi Dan Perubahan, 5(3), 175–181. https://doi.org/10.59818/jpm.v5i3.1603
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Fatimah Zahara (Author); Uswatun Hasanah (Co Author)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

















