jurdikum

Tinjauan Yuridis Terhadap Perlindungan Hak Cipta Seni Budaya Reog Ponorogo

Authors

  • Azizah Rima Gitacahyani

    Universitas Tidar
  • Farrel Arrigo

    Universitas Tidar
  • Regita Kisnanda Putri

    Universitas Tidar
  • Muhammad Nur Rokhim

    Universitas Tidar
  • Muhammad Bondhi Alby Maulana

    Universitas Tidar

DOI:

https://doi.org/10.59435/jurdikum.v2i2.163

Keywords:

Hukum, Reformasi, Tata Negara

Abstract

Reog Ponorogo merupakan salah satu karya seni budaya di Indonesia, maka perlu adanya hak kekayaan intelektual terkait hak paten untuk mengakui kepemilikan seni agar tidak diklaim negara lain. Dalam konteks ini, abstrak ini bertujuan untuk menganalisa keefektifitasan Undang-Undang terhadap perlindungan hak paten serta upaya hukum oleh Pemerintah terkait pengakuan seni karya diklaim negara lain. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan undang-undang dengan bahan hukum analisa jurnal-jurnal hukum terkait. Temuan utama mencakup adanya pengakuan sepihak oleh negara lain terkait seni budaya Reog Ponorogo, sehingga perlu dianalisis terkait aturan hukumnya, dengan menganalisa aspek regulasi hak paten, klaim kepemilikan, serta implementasi perlindungan hukum. Hasil pembahasan analisis ini bahwa peraturan perundang-undangan terkait sudah dinilai efektif dalam implementasinya, pemerintah juga membentuk kaum intelektual yang mampu menjadi duta kekayaan intelektual agar mampu memperkenalkan kekayaan intelektual Indonesia khususnya Reog Ponorogo. Pentingnya kesadaran hukum masyarakat untuk melestarikan warisan budaya, menetapkan serta melindungi hak paten seni budaya di Indonesia.

References

Adiyasa, M. R., & Meiyanti, M. (2021). Pemanfaatan obat tradisional di Indonesia: distribusi dan faktor demografis yang berpengaruh. Jurnal Biomedika Dan Kesehatan, 4(3), 130–138. https://doi.org/10.18051/jbiomedkes.2021.v4.130-138

Amandha, N., Suanto, S., & Nurdiyana, N. (2023). Fungsi Sosial Pagelaran Seni Reog Ponorogo Untuk Mempererat Kerukunan Masyarakat. Jurnal Moral Kemasyarakatan, 8(2), 204–213. https://doi.org/10.21067/jmk.v8i2.8895

Hakim, L., & Kurniwan, N. (2020). Perlindungan Hak Konstitusional Ekonomi Warga Negara Melalui Hak Paten di Indonesia. Jurnal Konstitusi, 17(3), 582–604. https://doi.org/10.31078/jk1736

Hananto, F. (2022). Implementasi Nilai-Nilai Moderasi beragama Dalam Mata Pelajaran Seni Budaya Implementation the Values of Moderation in Religion Cultural Arts Subjects. 5(1).

Hidayat, A., & Alfian, R. L. (2022). Perpustakaan sebagai Pusat Dokumentasi Budaya Lokal. Al-Ma Mun Jurnal Kajian Kepustakawanan Dan Informasi, 2(2), 121–136. https://doi.org/10.24090/jkki.v2i2.5627

Kartika, T., Afriza, L., & Fajri, K. (2019). Pemberdayaan Masyarakat Di Desa Wisata Cibuntu Kabupaten Kuningan Provinsi Jawa Barat. Journal of Indonesian Tourism, Hospitality and Recreation, 2(1), 11–24. https://doi.org/10.17509/jithor.v2i1.16427

Kristiandri, D. (2019). Mistisisme Musik Iringan Kesenian Reog Ponorogo. Virtuoso: Jurnal Pengkajian Dan Penciptaan Musik, 2(1), 1. https://doi.org/10.26740/vt.v2n1.p1-14

Lestari, D. D., Dhony, N. N. A., & Adoma, A. M. (2022). Bentuk dan Struktur Pertunjukan Tari Reog Ponorogo di Desa Tri Mulya Agung Kecamatan Lalan Kabupaten Musi Banyuasin. ANTHOR: Education and Learning Journal, 1(3), 134–137. https://doi.org/10.31004/anthor.v1i3.21

Masriyah, A. (2020). BUKTI EKSISTENSI TUHAN Integrasi Ilmu Kalam dengan Filsafat Islam Ibnu Sina. Jurnal Ilmiah Ilmu Ushuluddin, 19(2), 32. https://doi.org/10.18592/jiiu.v19i2.3399

Masyuni Sujayanthi, N. W. (2019). Budaya Perlindungan Hak Cipta Pada Ciptaan Seni Di Institut Seni Indonesia Denpasar. Segara Widya : Jurnal Penelitian Seni, 7(1), 31–35. https://doi.org/10.31091/sw.v7i1.676

Purba, E. J., Putra, A. K., & Ardianto, B. (2020). Perlindungan Hukum Warisan Budaya Tak Beda Berdasarkan Convention for the Safeguarding of the Intangible Cultural Heritage 2003 dan Penerapannya di Indonesia. Journal of International Law, 1(1), 90–117.

Ramadhan, D. A., Solekhah, A. S., & Marinda, F. (2021). Revisi Undang-Undang Perlindungan Disabilitas: Aksesibilitas Perlindungan Hukum Terhadap Kekerasan Seksual. Ikatan Penulis Mahasiswa Hukum Indonesia Law Journal, 1(2), 206–224. https://doi.org/10.15294/ipmhi.v1i2.53331

Saputra, M. P. (2020). POLEMIK PERUBAHAN RUU KUHP dan RUU KPK (p. 10). https://doi.org/https://doi.org/10.31219/osf.io/2bsdj

Sudjana, S. (2019). Pembatasan Perlindungan Kekayaan Intelektual (Hak Cipta) dalam Perspektif Hak Asasi Manusia. Jurnal HAM, 10(1), 69. https://doi.org/10.30641/ham.2019.10.69-83

Wulansari, N. I., & Admoko, S. (2021). Eksplorasi Konsep Fisika pada Tari Dhadak Merak Reog Ponorogo. PENDIPA Journal of Science Education, 5(2), 163–172. https://doi.org/10.33369/pendipa.5.2.163-172

Published

2024-12-31

How to Cite

Tinjauan Yuridis Terhadap Perlindungan Hak Cipta Seni Budaya Reog Ponorogo. (2024). Jurnal Dunia Ilmu Hukum (JURDIKUM), 2(2), 28-36. https://doi.org/10.59435/jurdikum.v2i2.163

Similar Articles

1-10 of 15

You may also start an advanced similarity search for this article.

Most read articles by the same author(s)

1 2 > >>