Tinjauan Yuridis Terhadap Perlindungan Hak Cipta Seni Budaya Reog Ponorogo
DOI:
https://doi.org/10.59435/jurdikum.v2i2.163Keywords:
Hukum, Reformasi, Tata NegaraAbstract
Reog Ponorogo merupakan salah satu karya seni budaya di Indonesia, maka perlu adanya hak kekayaan intelektual terkait hak paten untuk mengakui kepemilikan seni agar tidak diklaim negara lain. Dalam konteks ini, abstrak ini bertujuan untuk menganalisa keefektifitasan Undang-Undang terhadap perlindungan hak paten serta upaya hukum oleh Pemerintah terkait pengakuan seni karya diklaim negara lain. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan undang-undang dengan bahan hukum analisa jurnal-jurnal hukum terkait. Temuan utama mencakup adanya pengakuan sepihak oleh negara lain terkait seni budaya Reog Ponorogo, sehingga perlu dianalisis terkait aturan hukumnya, dengan menganalisa aspek regulasi hak paten, klaim kepemilikan, serta implementasi perlindungan hukum. Hasil pembahasan analisis ini bahwa peraturan perundang-undangan terkait sudah dinilai efektif dalam implementasinya, pemerintah juga membentuk kaum intelektual yang mampu menjadi duta kekayaan intelektual agar mampu memperkenalkan kekayaan intelektual Indonesia khususnya Reog Ponorogo. Pentingnya kesadaran hukum masyarakat untuk melestarikan warisan budaya, menetapkan serta melindungi hak paten seni budaya di Indonesia.
Downloads
References
Adiyasa, M. R., & Meiyanti, M. (2021). Pemanfaatan obat tradisional di Indonesia: distribusi dan faktor demografis yang berpengaruh. Jurnal Biomedika Dan Kesehatan, 4(3), 130–138. https://doi.org/10.18051/jbiomedkes.2021.v4.130-138
Amandha, N., Suanto, S., & Nurdiyana, N. (2023). Fungsi Sosial Pagelaran Seni Reog Ponorogo Untuk Mempererat Kerukunan Masyarakat. Jurnal Moral Kemasyarakatan, 8(2), 204–213. https://doi.org/10.21067/jmk.v8i2.8895
Hakim, L., & Kurniwan, N. (2020). Perlindungan Hak Konstitusional Ekonomi Warga Negara Melalui Hak Paten di Indonesia. Jurnal Konstitusi, 17(3), 582–604. https://doi.org/10.31078/jk1736
Hananto, F. (2022). Implementasi Nilai-Nilai Moderasi beragama Dalam Mata Pelajaran Seni Budaya Implementation the Values of Moderation in Religion Cultural Arts Subjects. 5(1).
Hidayat, A., & Alfian, R. L. (2022). Perpustakaan sebagai Pusat Dokumentasi Budaya Lokal. Al-Ma Mun Jurnal Kajian Kepustakawanan Dan Informasi, 2(2), 121–136. https://doi.org/10.24090/jkki.v2i2.5627
Kartika, T., Afriza, L., & Fajri, K. (2019). Pemberdayaan Masyarakat Di Desa Wisata Cibuntu Kabupaten Kuningan Provinsi Jawa Barat. Journal of Indonesian Tourism, Hospitality and Recreation, 2(1), 11–24. https://doi.org/10.17509/jithor.v2i1.16427
Kristiandri, D. (2019). Mistisisme Musik Iringan Kesenian Reog Ponorogo. Virtuoso: Jurnal Pengkajian Dan Penciptaan Musik, 2(1), 1. https://doi.org/10.26740/vt.v2n1.p1-14
Lestari, D. D., Dhony, N. N. A., & Adoma, A. M. (2022). Bentuk dan Struktur Pertunjukan Tari Reog Ponorogo di Desa Tri Mulya Agung Kecamatan Lalan Kabupaten Musi Banyuasin. ANTHOR: Education and Learning Journal, 1(3), 134–137. https://doi.org/10.31004/anthor.v1i3.21
Masriyah, A. (2020). BUKTI EKSISTENSI TUHAN Integrasi Ilmu Kalam dengan Filsafat Islam Ibnu Sina. Jurnal Ilmiah Ilmu Ushuluddin, 19(2), 32. https://doi.org/10.18592/jiiu.v19i2.3399
Masyuni Sujayanthi, N. W. (2019). Budaya Perlindungan Hak Cipta Pada Ciptaan Seni Di Institut Seni Indonesia Denpasar. Segara Widya : Jurnal Penelitian Seni, 7(1), 31–35. https://doi.org/10.31091/sw.v7i1.676
Purba, E. J., Putra, A. K., & Ardianto, B. (2020). Perlindungan Hukum Warisan Budaya Tak Beda Berdasarkan Convention for the Safeguarding of the Intangible Cultural Heritage 2003 dan Penerapannya di Indonesia. Journal of International Law, 1(1), 90–117.
Ramadhan, D. A., Solekhah, A. S., & Marinda, F. (2021). Revisi Undang-Undang Perlindungan Disabilitas: Aksesibilitas Perlindungan Hukum Terhadap Kekerasan Seksual. Ikatan Penulis Mahasiswa Hukum Indonesia Law Journal, 1(2), 206–224. https://doi.org/10.15294/ipmhi.v1i2.53331
Saputra, M. P. (2020). POLEMIK PERUBAHAN RUU KUHP dan RUU KPK (p. 10). https://doi.org/https://doi.org/10.31219/osf.io/2bsdj
Sudjana, S. (2019). Pembatasan Perlindungan Kekayaan Intelektual (Hak Cipta) dalam Perspektif Hak Asasi Manusia. Jurnal HAM, 10(1), 69. https://doi.org/10.30641/ham.2019.10.69-83
Wulansari, N. I., & Admoko, S. (2021). Eksplorasi Konsep Fisika pada Tari Dhadak Merak Reog Ponorogo. PENDIPA Journal of Science Education, 5(2), 163–172. https://doi.org/10.33369/pendipa.5.2.163-172
Downloads
Published
License
Copyright (c) 2023 Azizah Rima Gitacahyani, Farrel Arrigo, Regita Kisnanda Putri, Muhammad Nur Rokhim, Muhammad Bondhi Alby Maulana

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.