jurdikum

Kawin Paksa Dalam Perspektif Hukum Islam Dan Konteks Kajian Hak Asasi Manusia

Authors

  • Ahmad Agung Setya Budi

    Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang

DOI:

https://doi.org/10.59435/jurdikum.v1i2.168

Keywords:

Perkawinan, Kawin Paksa, Hak Asai Manusia

Abstract

Perkawinan adalah ikatan sosial yang mengakui hubungan antara pria dan wanita, meliputi aspek seksual, pembentukan keluarga, dan pembagian tugas suami-istri. Fungsi penting perkawinan termasuk menumbuhkan kasih sayang, memberikan rasa aman, tujuan, kebersamaan, status sosial, dan pembelajaran moral. Dalam Islam, pernikahan adalah upacara sakral yang mengikat dua individu sesuai ajaran Islam. Tujuan pernikahan dalam Islam meliputi mengamalkan ajaran Rasulullah, mendekatkan diri kepada Allah, mencegah zina, membentuk keluarga yang bahagia, dan mendapatkan keturunan. Hak asasi manusia adalah hak-hak yang melekat pada individu karena keberadaannya sebagai manusia, bersifat universal, dan tidak dapat dicabut. Melindungi hak asasi manusia merupakan kewajiban hukum baik dalam konteks politik, hukum, maupun sosial. Kawin paksa bertentangan dengan prinsip hak asasi manusia karena melanggar kebebasan memilih pasangan. Dalam hukum Islam, kawin paksa dianggap tidak sah dan dapat dinyatakan batal. Perlindungan terhadap individu juga dijamin dalam hukum internasional. Islam memberikan pentingnya terhadap hak-hak dasar perempuan dalam pernikahan. Kehadiran Islam membawa perubahan signifikan dalam hak-hak perempuan, termasuk kebebasan memilih pasangan. Dalam Islam, perempuan memiliki hak untuk menentukan persetujuannya dalam pernikahan, sehingga perkawinan yang dilakukan dengan paksa dianggap melanggar prinsip-prinsip agama

References

Clara, E., & Wardani, A. A. D. (2020). Sosiologi Keluarga. Unj Press.

Fahri, S. (2020). Dampak kawin paksa terhadap kehidupan rumah tangga pada masyarakat Lamurukung Kabupaten Bone. SUPREMASI: Jurnal Pemikiran, Penelitian Ilmu-ilmu Sosial, Hukum dan Pengajarannya, 14(1), 21.

Haryadi, T. (2009). Pengalaman Suami dan para Istri pada Perkawinan Poligami: Studi Fenomenologis pada Sebuah Keluarga Poligami. Skripsi. Fakultas Psikologi UI.

Hasibuan, Z. E. (2019). Asas Persetujuan Dalam Perkawinan Menurut Hukum Islam: Menelaah Penyebab Terjadinya Kawin Paksa. Jurnal el-Qanuniy: Jurnal Ilmu-Ilmu Kesyariahan dan Pranata Sosial, 5(2), 198-211.

Izzah, H. (2021). Faktor dan Dampak Nikah Paksa Terhadap Putusnya Pernikahan Menurut Kompilasi Hukum Islam. The Indonesian Journal of Islamic Law and Civil Law, 2(1), 59-78.

Izzati, A. R. (2011). Kuasa Hak Ijbar Terhadap Anak Perempuan Perspektif Fiqh dan Ham. Al-Mawarid: Jurnal Hukum Islam, 11(2).

Mahfudin, A., & Musyarrofah, S. (2019). Dampak kawin paksa terhadap keharmonisan keluarga. Jurnal Hukum Keluarga Islam, 4(1), 75-93.

Marzuki, I., & Siroj, A. M. (2023). Pemaksaan Perkawinan Dalam Konteks Kajian Hak Asasi Manusia Dan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. REUSAM: Jurnal Ilmu Hukum, 10(2), 215-226.

Munir, M. (2020). Kawin Paksa Dalam Perspektif Fiqih Islam dan Gender. Jurusan Hukum Keluarga Islam.

Musyafah, A. A. (2020). Perkawinan Dalam Perspektif Filosofis Hukum Islam. Crepido, 2(2), 111-122.

Sa, M. (2015). Menakar tradisi kawin paksa di Madura dengan barometer HAM. Musãwa Jurnal Studi Gender Dan Islam, 14(2), 143-156.

Syarifuddin, M. L. (2018). Tinjauan Umum Tentang Wali Nikah. An-Nuha: Jurnal Kajian Islam, Pendidikan, Budaya dan Sosial, 5(1), 117-133.

Published

2023-09-29

How to Cite

Kawin Paksa Dalam Perspektif Hukum Islam Dan Konteks Kajian Hak Asasi Manusia. (2023). Jurnal Dunia Ilmu Hukum (JURDIKUM), 1(2), 44-49. https://doi.org/10.59435/jurdikum.v1i2.168

Similar Articles

You may also start an advanced similarity search for this article.

Most read articles by the same author(s)

1 2 > >>