jurdikum

Kesetaraan Gender Dan Nilai Nilai Yang Terkandung Di Dalamnya Menurut Hak Asasi Manusia

Authors

  • Syayidah Fitria Lulu’ Aniqurrohmah

    Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang

DOI:

https://doi.org/10.59435/jurdikum.v1i2.170

Keywords:

Gender, Ketidaksetaraan Gender, Perbedaan, Feminisme

Abstract

Gender bukan hanya tentang status seseorang atau posisi mereka dalam masyarakat, tetapi juga tentang konteks sosial di mana mereka integral. Analisis gender sering digunakan oleh individu dan kritikus sistem sosial seperti kapitalisme. Resistensi terhadap hal ini disebabkan oleh keyakinan bahwa menentukan status atau posisi seseorang dalam masyarakat adalah masalah pribadi dan harus ditangani oleh semua orang. Penelitian ini bertujuan untuk memahami fenomena sosial ketidaksetaraan gender di Indonesia. Istilah gender berasal dari kata bahasa Inggris gender dan didefinisikan sebagai perbedaan yang jelas antara individu dan posisi mereka dalam hal penampilan dan perilaku. Gender juga didefinisikan sebagai kombinasi dari “maskulin” dan “feminin” melalui atribut yang mempengaruhi psikologi sosial dan budaya. Gender adalah konsep yang mencerminkan perbedaan antara individu dan lingkungan mereka dalam masyarakat. Ini bukan perbedaan biologis, tetapi konstruksi sosial dan budaya yang mempengaruhi persepsi masyarakat terhadap individu dan lingkungan mereka. Gender dipengaruhi oleh feminisme dan teori feminis kontemporer, yang bertujuan guna mendapat kesetaraan gender dan keseimbangan dalam berbagai segi aktivitas, termasuk pekerjaan serta keluarga.

References

Hariadinata, I. 2019. Ketimpangan Gender dan Pengaruhnya terhadap Pertumbuhan Ekonomi: Kesehatan, Pendidikan dan Ketenagakerjaan.Skripsi. Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah.

Ratna, Megawangi. 1999. Membiarkan Berbeda: Sudut Pandang Baru Tentang Relasi Gender. Bandung: Mizan

Bhasin, Kamla. (2000). Memahami Gender. Jakarta: TePlok Press

Siti Azisah, et. al., Kontekstualisasi Gender Islam dan Budaya, (Makassar: Alaudidin University Press, 2016), 5.

Nassaruddin Umar, Argumen Kesetaraan Gender, ( Jakarta: Dian Rakyat, 2010), hlm 29

Vina Saviana D. Dan Tutik Sulistyowati, Sosiologi Gender, (Tangerang Selatan: Universitas Terbuka, 2010), 1.7

Nur Syamsiah, “Wacana Kesetaraan Gender”, Sipakalebbi’, 2(Desember, 2014), 267.

Syarifuddin Jurdi, Sosiologi Nusantara: Memahami Sosiologi Integralistik, (Jakarta: Kencana, 2013), 271.

Mansour Fakih, Analisis Gender & Transformasi Sosial, (Yogyakarta: INSISTPress, 2016), 8

Tri Wahyudi Ramdhan, Kesetaraan Gender Menurut Perspektif Islam, h.78

Tri Ayu Puji Astuti, Skripsi, Relevansi Pemikiran Pendidikan R.A Kartini dengan Konsep Feminisme dalam Pendidikan Islam,(Uin Raden Intan Lampung,2017), h.45

Warni Tune Sumar, Implementasi Kesetaraan Gender dalam Bidang Pendidikan, (MUSAWA, Vol. 7 No.1 Juni 2015), h.158

Badan Pusat Pengembangan dan Pembinaan Bahasa (n.d). Nilai (Def . 1). Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) Online. Diakses melalui http://kbbi.web.id/.tara

Badan Pusat Pengembangan dan Pembinaan Bahasa (n.d). Nilai (Def.1). Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) Online. Diakses melalui http://kbbi.web.id/.adil

Published

2023-10-05

How to Cite

Kesetaraan Gender Dan Nilai Nilai Yang Terkandung Di Dalamnya Menurut Hak Asasi Manusia. (2023). Jurnal Dunia Ilmu Hukum (JURDIKUM), 1(2), 50-56. https://doi.org/10.59435/jurdikum.v1i2.170

Most read articles by the same author(s)

1 2 > >>