Perlindungan Hukum Bagi Korban Pencurian Data Dan Informasi Pribadi Di Era Kejahatan Siber
- Authors
-
-
M. Raihan Husaeni
- Keywords:
- hukum, kejahatan siber, pencurian data
- Abstract
-
Pencurian data dan informasi pribadi di era digital menjadi salah satu bentuk kejahatan siber yang semakin meresahkan di Indonesia. Kejahatan ini dipengaruhi oleh berbagai faktor, seperti pesatnya perkembangan teknologi informasi, kelalaian individu dalam menjaga data pribadi, serangan malware, social engineering, serta rendahnya kesadaran masyarakat terhadap keamanan siber. Dampak dari kejahatan ini mencakup kerugian finansial, kerusakan reputasi, gangguan emosional, hingga potensi ancaman terhadap keamanan nasional. Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi faktor-faktor penyebab pencurian data dan informasi pribadi, menganalisis dampaknya terhadap korban, serta mengevaluasi upaya perlindungan hukum yang dilakukan oleh pemerintah Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif, yaitu pendekatan yang berfokus pada studi terhadap aturan hukum yang berlaku, bahan kepustakaan, dan dokumen-dokumen resmi lainnya. Metode ini dilakukan dengan cara menganalisis peraturan perundang-undangan, seperti Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP), serta berbagai kebijakan dan regulasi terkait perlindungan data pribadi di Indonesia. Selain itu, upaya pemerintah mencakup peningkatan kesadaran masyarakat, penegakan hukum, serta penyediaan mekanisme penyelesaian sengketa bagi korban kejahatan siber. Dengan adanya regulasi yang lebih ketat dan penguatan perlindungan hukum, diharapkan pencurian data dapat diminimalkan, dan korban mendapatkan perlindungan serta keadilan yang layak.
- Downloads
-
Download data is not yet available.
- References
-
Alhakim And Sofia, 2021, Kajian Normatif Penanganan Cyber Crime Di Sektor Perbankan Di Indonesia, Jurnal Komunitas Yustisia, Vol. 4 No. 2, Fakultas Hukum, Universitas Internasional Batam, Batam.
Alhakim, 2022, Urgensi Perlindungan Hukum Terhadap Jurnalis Dari Risiko Kriminalisasi Uu Informasi Dan Transaksi Elektronik Di Indonesia, Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, Vol. 4 No. 1, Fakultas Hukum, Universitas Internasional Batam, Batam.
A A Ngurah Oka, Yudistira Darmadi, Dan Nyoman Satyayudha Dananjaya, 2023,
Perlindungan Hukum Terhadap Korban Kebocoran Data Pribadi
(Studi Kasus Di Kota Denpasar), Jurnal Kertha Semaya, Vol. 11, No. 5, Fakultas Hukum Universitas Udayana, Denpasar Bali.
Disemadi, 2021, Urgensi Regulasi Khusus Dan Pemanfaatan Artificial Intelligence Dalam Mewujudkan Perlindungan Data Pribadi Di Indonesia, Jurnal Wawasan Yuridika, Vol. 5 No. 2, Fakultas Hukum, Universitas Internasional Batam, Batam, Indonesia.
Fiqqih Anugerah And Tantimin, 2022, Pencurian Data Pribadi Di Internet Dalam Perspektif Kriminologi, Jurnal Komunikasi Hukum, Vol. 8 No. 1, Fakultas Hukum, Universitas Internasional Batam, Indonesia.
Galang Surya Mahendra, 2024, Perlindungan Hukum Terhadap Korban Yang Data Pribadi Passportnya Tersebar Akibat Kelalaian Pemerintah, Terang : Jurnal Kajian Ilmu Sosial, Politik Dan Hukum, Vol. 1, No. 3, Ilmu Hukum, Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya.
Ineu Rahmawati, 2017, Analisis Manajemen Risiko Ancaman Kejahatan Siber (Cyber Crime) Dalam Peningkatan Cyber Defense, Jurnal Pertahanan Dan Bela Negara, Vol. 7 No. 2, Alumni Universitas Pertanahan Indonesia, Yogyakarta.
Miftakhur Rokhman, 2020, Kejahatan Teknologi Informasi (Cyberr Crime) Dan Penanggulangannya Dalam Sistem Hukum Indonesia, Jurnal Al-Qanun : Jurnal Pemikiran Dan Pembaharua Hukum Islam, Vol. 23 No. 2, Uin Sunan Ampel, Surabaya.
Mia Puspita Sari, Damrah Mamang, And Moh Zakky, 2021, Penegakkan Hukum Terhadap Tindak Pidana Pencurian Data Pribadi Melalui Internet Ditinjau Dari Uu Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Uu No 11 Tahun 2008 Tentang Ite (Informasi Dan Transaksi Elektronik), Jurnal Jurisdictie, Vol. 3 No. 2, Program Sarjana Ilmu Hukum, Universitas Islam As-Syafi'iyah, Bekasi.
Muhammad Anthony Aldrino And Mas Agus Priyambodo, 2022, Cyber Crime Dalam Sudut Pandang Hukum Pidana, Jurnal Kewarganegaraan, Vol. 6 No. 1, Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Iblam, Jakarta Pusat.
Muhammad Triadi, Sumiadi, And Yusrizal, 2023, Perlindungan Tehadap Korban Pencurian Data Pribadi Melalui Media Digital, Jurnal Ilmu Hukum Reusam, Vol. 11 No. 1, Fakultas Hukum, Universitas Malikussaleh, Aceh Utara.
Muhammad Fadli, Dijan Widijowati, Dan Dewi Andayani, 2024, Pencurian Data Pribadi Di Dunia Maya (Phising Cybercrime) Yang Ditinjau Dalam Perspektif Kriminologi, Jurnal Ekonomi, Koperasi Dan Kewirausahaan, Vol. 14 No. 12, Universitas Bhayangkara, Jakarta.
Ni Made Dwi Gayatri Putri, Ni Luh Made Mahendrawati, Dan Ni Made Puspasutari Ujianti, 2024, Perlindungan Hukum Terhadap Data Pribadi Warga Negara Indonesia Berdasarkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022, Jurnal Preferensi Hukum, Vol. 5, No. 2, Fakultas Hukum Universitas Warmadewa, Denpasar, Bali.
Putri Nurhaliza, 2023, Pengaruh Pencurian Identitas Terhadap Keamanan Keuangan Dan Data Pribadi, Thesis: Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Iblam, Jakarta.
Russel Butarbutar, 2023, Kejahatan Siber Terhadap Individu : Jenis, Analisis Dan Perkembangannya, Jurnal Teknologi Dan Ekonomi, Vol. 2 No. 2, Universitas Bung Karno, Jakarta Pusat.
Sahat Maruli Tua Situmeang, 2021, Penyalahgunaan Data Pribadi Sebagai Bentuk Kejahatan Sempurna Dalam Perspektif Hukum Siber, Jurnal Sasi, Vol. 27 No. 1, Fakultas Hukum, Universitas Komputer, Bandung.
Direktorat Jendral Keuangan Negara, 2024, Belajar Dari Kebocoran Data Kredensial : Data Yang Paling Berharga Adalah Data Pribadi, Https://Www.Djkn.Kemenkeu.Go.Id/Artikel/Baca/14838/Belajar-Dari- Kebocoran-Data-Kredensial-Data-Yang-Paling-Berharga-Adalah-Data- Pribadi.Html#:~:Text=Dari%20beberapa%20literatur%2c%20penulis%20m Engelompokkan,Manipulasi%20psikologis%20melalui%20social%20engine Ering, Diakses Pada Jumat 22 November 2024 Pukul 21.00.
- Downloads
- Published
- 2024-12-28
- Section
- Articles
- Categories
- License
-
Copyright (c) 2024 Saptaning Ruju Paminto, Ahdi Hidayat, Bilkis Nabila, M. Raihan Husaeni, Siti Jenar Maharani
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.