Wewenang Mahkamah Agung: Kajian Fiqh Siyasah Dan Konstitusi Di Indonesia
- Keywords:
- Mahkamah Agung, Indonesia, Yurisprudensi, Lembaga Peradilan
- Abstract
-
Pengangkatan dan kewenangan hakim Mahkamah Agung di Indonesia merupakan isu krusial yang bersinggungan dengan asas-asas yurisprudensi Islam tentang tata kelola pemerintahan dan kerangka ketatanegaraan Indonesia. Penyelenggaraan kekuasaan kehakiman tidak luput dari potensi penyalahgunaan kekuasaan, dan oleh karena itu, pemerintah Indonesia berupaya mengatasinya melalui reformasi kelembagaan, termasuk pembentukan Mahkamah Konstitusi. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatifdeskriptif untuk mendapatkan pemahaman mendalam mengenai fenomena yang sedang diteliti. Pendekatan kualitatif memungkinkan peneliti untuk merinci konteks dan kompleksitas informasi yang bersifat non-angka, sehingga dapat menggambarkan secara analisis karakteristik objek penelitian Mahkamah agung adalah lembaga tertinggi dalam system ketatanegaraan Indonesia yang merupakan pemegang kekuasaan kehakiman bersama-sama dengan Mahkamah Konstitusi. Saat ini lembaga Mahkamah Agung berdasarkan pada UU. No. 48 Tahun 2009 tentang kekuasaan kehakiman UU ini juga telah mencabut dan membatalkan berlakunya UU No. 4 tahun 2004. mahkamah agung memiliki tugas, fungsi, dan wewenangnya sendiri Mahkamah aguang merupakan Lembaga peradilan tertinggi yang berada di Indonesia, mahkamah agung memiliki kekuatan kekuasaan tersentiri karena mahkamah agung termasuk dalam yudikatif dan hal ini menegaskan bahwa keputusan peradilan tidak bisa diubah atau di ganggu ugat oleh pihak luar baik itu dari pemerintah atau dari pihak lainya.
- Downloads
-
Download data is not yet available.
- References
-
A’la, M. Z. N. (2024). Analisis yuridis putusan Mahkamah Konstitusi NO. 89/PUU-XX/2022 tentang pengadilan hak asasi manusia perspektif Siyasah Dusturiyah (Doctoral dissertation, Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim).
Angkouw, K. (2014). Fungsi Mahkamah Agung Sebagai Pengawas Internal Tugas Hakim Dalam Proses Peradilan. Lex Administratum, 2(2).
Anwar, S. (2022). Hakikat Manusia dan Eksistensi Hukum Pidana Islam dalam Sistem Hukum Pidana Nasional.
Astariyani, N. L. G., & Hermanto, B. (2019). Paradigma Keilmuan Dalam Menyoal Eksistensi Peraturan Kebijakan Dan Peraturan Perundang-Undangan: Tafsir Putusan Mahkamah Agung. Jurnal Legislasi Indonesia, 16(4), 433-447.
Atikah, I. (2018). Implementasi E-Court dan Dampaknya Terhadap Advokat Dalam Proses Penyelesaian P rkara di Indonesia. In Open Society Conference (Vol. 107, p. 127).
Basri, H. (2021). Perlindungan Hukum terhadap Pelaku Tindak Pidana berdasarkan Sistem Peradilan Pidana Indonesia. SIGn Jurnal Hukum, 2(2), 104-121.
Bhakti, T. S., & SH, M. (2022). Pembangunan Hukum Administrasi Negara Melalui Pemberdayaan Yurisprudensi Peradilan Tata Usaha Negara. Penerbit Alumni.
Cahyadi, I. A. (2018). Kedudukan surat edaran mahkamah agung (SEMA) dalam hukum positif di indonesia (Doctoral dissertation, Brawijaya University).
Creswell, J. W. (2017). Research design: Qualitative, quantitative, and mixed methods approaches(4th ed.). Sage Publications Ltd
Dani, U. (2018). Memahami Kedudukan Pengadilan Tata Usaha Negara Di Indonesia: Sistem Unity Of Jurisdiction Atau Duality Of Jurisdiction? Sebuah Studi Tentang Struktur Dan Karakteristiknya/Understanding Administrative Court In Indonesia: Unity Of Jurisdiction Or Duality Of Jurisdiction System? A Study Of Hierarchy And Characteristic. Jurnal Hukum dan Peradilan, 7(3), 405-424.
Farid, A. M., Nugroho, H., & Retnaningrum, D. H. (2020). Pelaksanaan Fungsi Pengawasan Terhadap Perilaku Hakim Oleh Mahkamah Agung. Soedirman Law Review, 2(1).
Hariansyah, H. (2012). Sisi Liar Manusia.
Hasibuan, I. J. M. (2019). Peranan Mahkamah Agung Dalam Penegakan Hukum Dan Keadilan Melalui Kekuasaan Kehakiman.
Lumi, E. (2014). FUNGSI MAHKAMAH AGUNG DALAM MENERIMA PENINJAUAN KEMBALI SUATU PERKARA PIDANA. LEX ADMINISTRATUM, 2(3).
Muharrir, M., Maulana, J., & Zulfikar, M. N. (2023). Kekuatan Hukum Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2023 tentang Petunjuk Bagi Hakim dalam Mengadili Perkara Permohonan Pencatatan Perkawinan Antar-Umat yang Berbeda Agama dan Kepercayaan. Ius Civile: Refleksi Penegakan Hukum dan Keadilan, 7(2), 70-81.
Mulawarman, A. D. (2020). Jang Oetama: Jejak dan Perjuangan HOS Tjokroaminoto (Edisi Revisi). Penerbit Peneleh.
Nugroho, W. A., Citranu, C., Amalia, M., Fitrianita, I., Thesia, E. H., Rohman, M. M., ... & Fitri, H. (2024). Sistem Hukum & Peradilan di Indonesia: Teori dan Praktik. PT. Sonpedia Publishing Indonesia.
Prang, A. J. (2011). Implikasi Hukum Putusan Mahkamah Konstitusi. Kanun Jurnal Ilmu Hukum, 13(1), 77-94.
Putra, A. (2018). Dualisme Pengujian Peraturan Perundang-Undangan. Jurnal Legislasi Indonesia, 15(2), 69-79.
Retnaningsih, S., Nasution, D. L. S., Velentina, R. A., & Manthovani, K. (2020). Pelaksanaan E-Court Menurut Perma Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Administrasi Perkara Di Pengadilan Secara Elektronik Dan E-Litigation Menurut Perma Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Administrasi Perkara Dan Persidangan Di Pengadilan Secara Elektronik (Studi Di Pengadilan Negeri Di Indonesia). Jurnal Hukum & Pembangunan, 50(1), 124-144.
Rofiq, M. A., & Bahri, S. (2016). Modul pelatihan guru mata pelajaran Geografi SMA kelompok kompetensi E (planet bumi untuk kehidupan, analisis hasil perencanaan pembelajaran).
RS, I. R. (2013). Strategi Hukum Dan Penerapan Partisipasi Masyarakat Dalam Penyelesaian Sengketa Batas Daerah Di Sumatera Selatan. Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, 20(4), 602-623.
Thalib, A. R., & Sh, M. (2018). Wang Mahkamah Konstitusi dan implikasinya dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia. PT Citra Aditya Bakti.
ugiyono. (2019). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D. Alphabet.
Ulliyana, D. (2020). Implikasi Putusan Mahkamah Konstitusi nomor 30/PUU-XVI/2018 dalam pemilihan legislatif Dewan Perwakilan Daerah tahun 2019 (Doctoral dissertation, Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim).
- Downloads
- Published
- 2025-06-28
- Section
- Articles
- Categories
- License
-
Copyright (c) 2025 Nur Dianna Daulay
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.