jurdikum

Overmacht dalam Perspektif Hukum Perdata Internasional: Studi Kasus Pengiriman 800 Kera IPB ke Amerika Serikat

Keywords:
Overmacht, Force Majeure, Hukum Perdata Internasional, Amerika Serikat
Abstract

Perkembangan kontrak lintas negara dalam era globalisasi dapat menimbulkan kompleksitas dalam penerapan hukum, terutama hal tersebut terjadi dalam keadaan memaksa (overmacht atau force majeure). Artikel ini memberikan sudut pandang penulis terhadap kasus antar Institut Pertanian Bogor ( IPB) dan Amerika Serikat perihal kegiatan ekspor 800 ekor kera, yang kemudian menimbulkan sengketa dikarenakan tindakan dokter IPB yang melumpuhkan induk kera dan menyuntik mati anak kera tersebut. Amerika menilai tindakan dokter IPB tersebut sebagai wanprestasi dan perbuatan melawan hukum, sedangkan pihak IPB berargumen bahwa hal itu merupakan keadaan memaksa (overmacht ). Penelitian ini menggunakan metode normatif dengan pendekatan perbandingan hukum ( comperative law), menelaah pengaturan overmacht dalam hukum Indonesia, Amerika Serikat, dan Swiss, serta mengaitkannya dengan asas-asas Hukum Perdata INternasional ( Lex Loci Contractus, Lex Loci Solutionis, Lex Loci Delicti Commissi, dan Lex Cause). Hasil penelitian menunjukan bahwa overmacht diakui dalam hukum Indonesia dan Swiss, sehingga tindakan dokter IPB tersebut dapat dibenarkan. sedangkan dalam hukum Amerika Serikat , force majeure lebih sempit dan bergantung pada klausul kontrak, sehingga tindakan dokter tersebut tidak langsung bisa dianggap benar. Perbedaan ini menimbulkan ketidakpastian hukum dalam kontrak internasional. Artikel ini akan menjelaskan pentingnya pencantuman klausul force majeure dan choice of law dalam kontak lintas negara serta perlunya harmonisasi hukum internasional terkait standar keadaan memaksa

Downloads
Download data is not yet available.
References

Chairunisa Isradjuningtias, A. (2015). FORCE MAJEURE (OVERMACHT) DALAM HUKUM KONTRAK (PERJANJIAN) INDONESIA. https://doi.org/10.25123/VEJ.V1I1.1420

Damayati, Y. (2019, August 25). CONTOH KASUS HUKUM PERDATA INTERNASIONAL. Blogspot.Com. https://hukumperdatainternational2014.blogspot.com/2014/12/contoh-kasus-hukum-perdata-internasional.html

J. Hunter Robinson, J. Christopher Selman, Whitt Steineker, & Alexander G. Thrasher†. (2020). Use the Force? Understanding Force Majeure Clauses. Alexander G. Thrasher. https://www.bradley.com/-/media/files/insights/publications/2021/03/sup-materialsarticle-use-the-force-understanding-force-majeure-clauses-robinson-selman-steineker-thrasher-mar-2021.pdf

Karisna Mega Pasha. (2024, October 14). Pengertian Overmacht dan Ultimum Remedium dalam Hukum Pidana. Hukum Online. https://www.hukumonline.com/klinik/a/pengertian-overmacht-dan-ultimum-remedium-lt56dd07c1a7dbf/

m, muhtarom. (2020). ASAS-ASAS HUKUM PERJANJIAN: SUATU LANDASAN DALAM PEMBUATAN KONTRAK. https://id.scribd.com/document/360425411/Asas-Asas-Hukum-Perjanjian

Rauh, T. (2020). Legal Consequences of Force Majeure under German, Swiss, English and United States’ Law. https://digitalcommons.du.edu/djilp/vol25/iss1/8

Renata Cristha Auli. (2025, June 30). Hubungan Kualifikasi dengan Titik Pertalian dalam Hukum Perdata Internasional. Hukum Online. https://www.hukumonline.com/klinik/a/hubungan-kualifikasi-dengan-titik-pertalian-dalam-hukum-perdata-internasional-lt68631e6d5392b/

Suharnoko, S. H. M. L. I. (2015). Hukum Perjanjian Teori dan Analisis Kasus (F. Irvan, Ed.). Prenada Media. https://books.google.co.id/books?id=OEC2DwAAQBAJ

tikah, rina. (2018). Perkara IPB VS Amerika Serikat. Scribd.Id. https://id.scribd.com/document/396147048/Perkara-IPB-vs-Amerika-Serikat

Cover Image
Published
2025-12-28
Section
Articles
Categories
License

Copyright (c) 2025 Calistha Naisyila Ifliansa, Nayla Syamrotul Azra, Zelda Savitri

Creative Commons License

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

How to Cite

Overmacht dalam Perspektif Hukum Perdata Internasional: Studi Kasus Pengiriman 800 Kera IPB ke Amerika Serikat. (2025). Jurnal Dunia Ilmu Hukum (JURDIKUM), 3(2), 51-58. https://doi.org/10.59435/jurdikum.v3i2.601