jurdikum

Perlindungan Hukum Terhadap Perempuan Korban Tindak Pidana Pornografi Menggunakan Media Internet

Authors

  • Fransisca Medina Alisaputri

    Universitas Duta Bangsa Surakarta
  • Rina Arum Prastyanti

    universitas duta bangsa surakarta
  • Widi Nugrahaningsih

    Universitas Duta Bangsa Surakarta

DOI:

https://doi.org/10.59435/jurdikum.v1i1.145

Keywords:

Perlindungan Hukum, Perempuan, Korban, Pornografi, Internet

Abstract

Kemudahan dalam mengakses internet dan  media sosial merupakan salah satu dampak positif dari perkembangan teknologi dan informasi. Hal tersebut berimbas kepada semakin meningkatnya pengguna internet. Laporan We Are Social menunjukkan dari 77% populasi Indonesia menjadi pengguna internet aktif atau  mencapai 212,9 juta orang pada Januari 2023. Disamping itu, perkembangan teknologi informasi dan komunikasi juga menimbulkan dampak negatif yaitu munculnya cybercrime salah satunya adalah cyberporn. Kasus pornografi cenderung lebih merugikan perempuan jika dibandingkan dengan laki-laki. Perempuan seringkali menjadi pihak yang paling dipersalahkan sekaligus paling dirugikan..Penelitian ini merupakan penelitian yuridis empiris. Tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui problematika dalam pelaksanaan perlindungan hukum terhadap perempuan korban tindak pidana pornografi menggunakan media internet di tingkat penyidikan di unit PPA Polres Sukoharjo dan upaya perlindungan terhadap perempuan korban tindak pidana pornografi menggunakan media internet. Hasil dari penelitian ini yaitu problematika dalam pelaksanaan perlindungan terhadap perempuan korban tindak pidana pornografi menggunakan media internet di tingkat penyidikan di Unit PPA Polres Sukoharjo yaitu: 1. Gadget (media untuk membuat, menyimpan, dan/atau menyebarkan) rusak atau dijual, 2. Keberatan jika gadget disita, 3. Korban merasa itu aib, 4. Korban dan pelaku hanya saling mengenal melalui sosmed atau dating app, saat akan dilacak akun sudah dihapus dan 5. Sarana dan Prasarana yang kurang memadai. Upaya perlindungan terhadap perempuan korban tindak pidana pornografi menggunakan media internet diwujudkan melalui kehadiran berbagai peraturan dan perundang-undangan. Peraturan terkait tindak pidana pornografi sejauh ini telah mendapatkan aturan secara khusus dalam Undang-Undang ITE dan Undang-Undang Pornografi. Kejahatan kesusilaan juga telah diatur dalam Bab XIV KUHP.

References

Kementerian Komunikasi dan Informatika. (2023). Kembangkan Ekonomi Digital, Indonesia Butuh Talenta Digital Berkualitas. Available online from: https://www.kominfo.go.id/content/detail/47689/siaran-pers-no-28hmkominfo032023-tentang-kembangkan-ekonomi-digital-indonesia-butuh-talenta-digital-berkualitas/0/siaran_pers [Accessed August 5 2023].

Komnas perempuan. (2023). Bayang-Bayang Stagnansi: Daya Pencegahan Dan Penanganan Berbanding Peningkatan Jumlah, Ragam Dan Kompleksitas Kekerasan Berbasis Gender Terhadap Perempuan. Available online from: https://komnasperempuan.go.id/download-file/816 [Accessed August 5 2023].

LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban). Program Perlindungan. Available online from: https://lpsk.go.id/home/perlindungan [Accessed August 5 2023].

Setiono. 2004. Rule of Law (Supremasi Hukum). Surakarta: Magister Ilmu Hukum Program Pascasarjana Universitas Sebelas Maret.

Siyoto, S. dan Sodik, M. A. (2015). Dasar Metodologi Penelitian. Yogyakarta: Literasi Media Publishing.

Sobri, M., Emigawaty, & Damayanti, N.R. (2017). Pengantar teknologi Informasi. Yogyakarta: CV Andi Offset.

Sofian, Ahmad. (2017). Sekilas Tentang Perdebatan Konsepsi Perlindungan Hukum Korban Tindak Pidana. Available online from: https://business-law.binus.ac.id/2017/03/31/sekilas-tentang-perdebatan-konsepsi-perlindungan-hukum-korban-tindak-pidana/ . [Accessed August 5 2023].

Sugiyono. (2008). Metode Penelitian Kuantitatif Kualitatif dan R&D. Bandung: Alfabeta.

Sukendar, dan Santoso, A. A. A. 2019. Tindak Pidana dalam Praktik Keperawatan Mandiri (Perlindungan Hukum bagi Perawat dan Pasien). Yogyakarta:Nuha Medika.

Umi, N. (2008). Metode Penelitian Kualiatif dan Kuantitatf: Teori dan Aplikasi, Bandung: Agung Media.

Wijanarko, A. A., Ridwan, R., & Prakarsa, A. 2021. Peran Digital Forensik dalam Pembuktian Tempus Delicti Sebagai Upaya Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Pembuat Video Pornografi. PAMPAS: Journal of Criminal Law, 2(2)

Published

2023-06-06

How to Cite

Perlindungan Hukum Terhadap Perempuan Korban Tindak Pidana Pornografi Menggunakan Media Internet. (2023). Jurnal Dunia Ilmu Hukum (JURDIKUM), 1(2), 33-39. https://doi.org/10.59435/jurdikum.v1i1.145

Similar Articles

1-10 of 15

You may also start an advanced similarity search for this article.