jurdikum

Tindakan Aparat Polresta Dan Lembaga Perlindungan Hak Anak Dalam Penanganan Kasus Pelaku Tindak Pidana Dibawah Umur

Authors
  • Aloysia Putri Cinta Indrahayati

    University of Singaperbangsa Karawang image/svg+xml
  • Rahmi Zubaedah

    University of Singaperbangsa Karawang image/svg+xml
Keywords:
penahanan, anak, genk motor, tindak pidana, perlindungan, hak
Abstract

Anak adalah generasi penerus masa depan bangsa dan Negara Indonesia, oleh karena itu anak memerlukan pembinaan dan bimbingan khusus, baik dari keluarga, masyarakat, maupun pemerintah agar dapat tumbuh kembang secara maksimal. Dalam hal ini pemerintah telah berupaya memberikan perlindungan hukum terhadap anak-anak Indonesia dengan meratifikasi Konvensi Hak Anak serta menerbitkan berbagai peraturan perundangan yang merumuskan perlindungan terhadap anak-anak yang berhadapan dengan hukum, yang salah satu implementasi adalah dengan lahirnya Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Salah satu kasus yang diangkat menjadi fenomena dalam dunia kriminalitas dan konteks perlindungan anak di Indonesia yang memerlukan solusi dalam penyelesaiannya adalah kasus genk motor khususnya yang terjadi di Kota. Kasus genk motor yang terjadi telah merugikan banyak pihak dan mengganggu keamanan dan ketertiban kota Pekanbaru karena para anggota genk motor ini melakukan tindak pidana yang mengancam keselamatan masyarakat. Namun adanya penyelesaian sudut pandang yang berbeda dari Pihak Kepolisian dengan Pihak Lembaga Perlindungan Anak dalam menangani keputusan dalam kasus tersebut

 

Children are the future generation of the Indonesian nation and state, therefore children need special guidance and guidance, both from family, society and the government so that they can grow and develop optimally.  In this case, the government has attempted to provide legal protection for Indonesian children by ratifying the Convention on the Rights of the Child and issuing various laws and regulations that formulate protection for children in conflict with the law, one of the implementations of which is the enactment of Law Number 23 of 2002 About Child Protection. One of the cases that has become a phenomenon in the world of crime and the context of child protection in Indonesia which requires a solution is the motorbike gang case, especially the motorbike gang case harmed many parties and disrupted the security and order because members of this motorbike gang committed criminal acts that threatened the safety of the people. However, there are different points of view from the Police and the Child Protection Agency in handling decisions in this case.

Downloads
Download data is not yet available.
References

M. Nasir, Anak Bukan Untuk Di Hukum, Sinar Grafika, (Jakarta, 2013,) hlm. 13.

M. Ali Zaidan, Kebijakan Kriminal, Sinar Grafika, (Jakarta, 2016) Hlm. 109.

IPTU Mimi Wiraswarta, S.H, PS. KANIT IDIK VI, Unit Pelayanan Perempuan dan Anak, 2023.

Awaloedi Djamin, Administrasi Kepolisian Republik Indonesia Kenyataan Dan Harapan, (Bandung, 1995) Hlm. 255.

Hermawenda, Mohd. Kastulani, Hellen Last Fitriani, Yurisdiksi Kepolisian Negara Republik Indonesia Terhadap Tindak Pidana Anak Dibawah umur Dalam Komunitas Geng Motor Di Polres Kota Pekanbaru, Journal of Sharia and Law Vol. 2, ( Riau, Oktober 2023), Hlm. 1226-1244.

Pasal 21 Kitab Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.

Pasal 1 ayat (5) Kitab Undang Undang tentang Hukum Acara Pidana.

Pasal 1 ayat (2) Kitab Undang Undang tentang Hukum Acara Pidana.

Cover Image
Published
2025-06-28
Section
Articles
Categories
License

Copyright (c) 2023 Aloysia Putri Cinta Indrahayati, Rahmi Zubaedah

Creative Commons License

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

How to Cite

Tindakan Aparat Polresta Dan Lembaga Perlindungan Hak Anak Dalam Penanganan Kasus Pelaku Tindak Pidana Dibawah Umur. (2025). Jurnal Dunia Ilmu Hukum (JURDIKUM), 3(1), 1-4. https://doi.org/10.59435/jurdikum.v3i1.455

Most read articles by the same author(s)