Aspek Hukum Aparat Kepolisian Dan Lembaga Perlindungan Hak Anak Meninjau Tindak Pidana Anak Dibawah Umur

Authors

  • Ibrahim Muhammad Daffa Santosa University of Singaperbangsa Karawang image/svg+xml

DOI:

https://doi.org/10.59435/jurdikum.v3i1.465

Keywords:

penahanan, anak, genk motor, tindak pidana, perlindungan, hak

Abstract

Seorang anak merupakan bagian generasi penerus masa depan bangsa untuk negara Indonesia, oleh karena itu anak perlu perhatian dalam pembinaan dan bimbingan khusus, baik dari keluarga, masyarakat, maupun pemerintah agar dapat berkembang secara maksimal. Dalam hal ini seluruh aspek terkhusus pemerintah berupaya memberikan perlindungan hukum terhadap anak di Indonesia dengan meratifikasi Konvensi Hak Anak serta menerbitkan berbagai peraturan dan perundangan yang bertujuan untuk perlindungan terhadap anak-anak yang dilindungi dengan hukum. Salah satunya penerapan adalah dengan terbentuknya Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Salah satu kasus yang dapat menjadi fenomena dalam dunia kriminalitas dan konteks perlindungan anak di Indonesia dan memerlukan solusi dalam penyelesaiannya salah satunya adalah kasus genk motor khususnya yang terdiri dari anak-anak di bawah umur. Kasus ini sangat merugikan banyak pihak dan mengganggu keamanan, kenyamanan, dan ketertiban Kabupaten Karawang karena para anggota genk motor ini melakukan tindak pidana yang mengancam keselamatan masyarakat. Namun adanya penyelesaian sudut pandang yang berbeda dari Pihak Kepolisian dengan Pihak Lembaga Perlindungan Anak dalam menangani keputusan dalam kasus tersebut.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Minan, Minan. "Urgensi Tranformative Justice Dalam Penanganan Perkara Anak Sebagai Upaya Pembaharuan Hukum Indonesia." UNES Law Review 6.4 (2024): 11494-11504.

M. Nasir, Anak Bukan Untuk Di Hukum, Sinar Grafika, (Jakarta, 2013,) hlm. 13.

M. Ali Zaidan, Kebijakan Kriminal, Sinar Grafika, (Jakarta, 2016) Hlm. 109.

IPTU Mimi Wiraswarta, S.H, PS. KANIT IDIK VI, Unit Pelayanan Perempuan dan Anak, 2023.

Awaloedi Djamin, Administrasi Kepolisian Republik Indonesia Kenyataan Dan Harapan, (Bandung, 1995) Hlm. 255.

Pasal 21 Kitab Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.

Pasal 1 ayat (5) Kitab Undang Undang tentang Hukum Acara Pidana.

Pasal 1 ayat (2) Kitab Undang Undang tentang Hukum Acara Pidana.

Published

2025-06-28

Issue

Section

Articles

Categories

How to Cite

Aspek Hukum Aparat Kepolisian Dan Lembaga Perlindungan Hak Anak Meninjau Tindak Pidana Anak Dibawah Umur. (2025). Jurnal Dunia Ilmu Hukum (JURDIKUM), 3(1), 23-27. https://doi.org/10.59435/jurdikum.v3i1.465