Keterbatasan DPR Sumatera Barat Dalam Perancangan Undang-Undang: Dominasi Tim Ahli Dan Rendahnya Kapasitas Legislator
- Authors
-
-
- Keywords:
- Kapasitas Legislator, Dominasi Tim Ahli
- Abstract
-
Pembentukan undang-undang merupakan rangkaian kegiatan ilmiah dan tindakan politik yang menuntut kemampuan analitis, kecakapan teknis, serta pemahaman terhadap asas dan teori pembentukan peraturan. Realitas kelembagaan di DPRD Sumatera Barat menunjukkan adanya kesenjangan besar antara tuntutan normatif tersebut dan kapasitas legislator yang menjalankannya. Dominasi tim ahli dalam perancangan peraturan muncul akibat rendahnya kemampuan legislator dalam memahami kerangka teori, teknik penyusunan norma hukum, identifikasi masalah, serta metodologi penyusunan naskah akademik. Sebagian besar anggota DPRD tidak memiliki kemampuan teknis dalam legal drafting dan hanya terlibat pada tahap pembahasan akhir, sementara penyusunan substansi dilakukan oleh tenaga ahli dari luar lembaga. Latar belakang pendidikan yang tidak merata semakin memperkuat ketergantungan terhadap akademisi, konsultan, dan staf ahli. Kondisi ini menyebabkan proses legislasi bergeser dari wakil rakyat kepada tenaga teknokrat, kualitas regulasi tidak sepenuhnya mencerminkan aspirasi masyarakat, dan akuntabilitas politik menjadi lemah. Ketidaksiapan DPRD Sumatera Barat dalam merancang undang-undang merupakan persoalan struktural yang berpengaruh terhadap legitimasi demokrasi, efektivitas regulasi, serta kualitas kinerja lembaga perwakilan rakyat.
- Downloads
-
Download data is not yet available.
- References
-
A’la, M. Z. N. (2024). Analisis yuridis putusan Mahkamah Konstitusi No. 89/PUU-XX/2022 tentang pengadilan hak asasi manusia perspektif Siyasah Dusturiyah (Doctoral dissertation, Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim).
Angkouw, K. (2014). Fungsi Mahkamah Agung sebagai pengawas internal tugas hakim dalam proses peradilan. Lex Administratum, 2(2).
Anwar, S. (2022). Hakikat manusia dan eksistensi hukum pidana Islam dalam sistem hukum pidana nasional.
Astariyani, N. L. G., & Hermanto, B. (2019). Paradigma keilmuan dalam menyoal eksistensi peraturan kebijakan dan peraturan perundang-undangan: Tafsir putusan Mahkamah Agung. Jurnal Legislasi Indonesia, 16(4), 433–447.
Atikah, I. (2018). Implementasi E-Court dan dampaknya terhadap advokat dalam proses penyelesaian perkara di Indonesia. Open Society Conference, 107, 127.
Basri, H. (2021). Perlindungan hukum terhadap pelaku tindak pidana berdasarkan sistem peradilan pidana Indonesia. SIGn Jurnal Hukum, 2(2), 104–121.
Bhakti, T. S., & SH, M. (2022). Pembangunan hukum administrasi negara melalui pemberdayaan yurisprudensi peradilan tata usaha negara. Penerbit Alumni.
Cahyadi, I. A. (2018). Kedudukan surat edaran Mahkamah Agung (SEMA) dalam hukum positif di Indonesia (Doctoral dissertation, Brawijaya University).
Creswell, J. W. (2017). Research design: Qualitative, quantitative, and mixed methods approaches (4th ed.). Sage Publications.
Dani, U. (2018). Memahami kedudukan Pengadilan Tata Usaha Negara di Indonesia: Sistem unity of jurisdiction atau duality of jurisdiction? Sebuah studi tentang struktur dan karakteristiknya. Jurnal Hukum dan Peradilan, 7(3), 405–424.
Farid, A. M., Nugroho, H., & Retnaningrum, D. H. (2020). Pelaksanaan fungsi pengawasan terhadap perilaku hakim oleh Mahkamah Agung. Soedirman Law Review, 2(1).
Hasibuan, I. J. M. (2019). Peranan Mahkamah Agung dalam penegakan hukum dan keadilan melalui kekuasaan kehakiman.
Lumi, E. (2014). Fungsi Mahkamah Agung dalam menerima peninjauan kembali suatu perkara pidana. Lex Administratum, 2(3).
Muharrir, M., Maulana, J., & Zulfikar, M. N. (2023). Kekuatan hukum Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2023 tentang petunjuk bagi hakim dalam mengadili perkawinan beda agama. Ius Civile: Refleksi Penegakan Hukum dan Keadilan, 7(2), 70–81.
Mulawarman, A. D. (2020). Jang Oetama: Jejak dan perjuangan HOS Tjokroaminoto (Edisi Revisi). Penerbit Peneleh.
Nugroho, W. A., Citranu, C., Amalia, M., Fitrianita, I., Thesia, E. H., Rohman, M. M., ... & Fitri, H. (2024). Sistem hukum & peradilan di Indonesia: Teori dan praktik. PT Sonpedia Publishing Indonesia.
Prang, A. J. (2011). Implikasi hukum putusan Mahkamah Konstitusi. Kanun Jurnal Ilmu Hukum, 13(1), 77–94.
Putra, A. (2018). Dualisme pengujian peraturan perundang-undangan. Jurnal Legislasi Indonesia, 15(2), 69–79.
Retnaningsih, S., Nasution, D. L. S., Velentina, R. A., & Manthovani, K. (2020). Pelaksanaan e-court dan e-litigation menurut Perma No. 3 Tahun 2018 dan Perma No. 1 Tahun 2019. Jurnal Hukum & Pembangunan, 50(1), 124–144.
Rofiq, M. A., & Bahri, S. (2016). Modul pelatihan guru mata pelajaran Geografi SMA kelompok kompetensi E.
RS, I. R. (2013). Strategi hukum dan penerapan partisipasi masyarakat dalam penyelesaian sengketa batas daerah di Sumatera Selatan. Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, 20(4), 602–623.
Sugiyono. (2019). Metode penelitian kuantitatif, kualitatif, dan R&D. Alphabet.
Thalib, A. R., & SH, M. (2018). Wewenang Mahkamah Konstitusi dan implikasinya dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia. PT Citra Aditya Bakti.
Ulliyana, D. (2020). Implikasi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 30/PUU-XVI/2018 dalam pemilihan legislatif Dewan Perwakilan Daerah tahun 2019 (Doctoral dissertation, Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim).
- Downloads
- Published
- 2025-12-28
- Section
- Articles
- Categories
- License
-
Copyright (c) 2025 Leo Dwi Cahyono, Husnil Qotimah Putri, Silvia, Nur Dianna Daulay, Alya Rahmadhini5

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
How to Cite
Most read articles by the same author(s)
- Nur Dianna Daulay, Wewenang Mahkamah Agung: Kajian Fiqh Siyasah Dan Konstitusi Di Indonesia , Jurnal Dunia Ilmu Hukum (JURDIKUM): Vol. 3 No. 1 (2025): JURDIKUM - JUNI

