Tanggung Jawab Pemberi Kerja Dalam Sistem Outsourcing Pasca Berlakunya Undang Undang Cipta Kerja
- Keywords:
- Pemberi Kerja, Outsourcing, Cipta Kerja
- Abstract
-
Pekerja outsourcing merupakan tenaga kerja yang direkrut oleh perusahaan penyedia jasa untuk bekerja pada perusahaan pengguna jasa. Praktik outsourcing memberikan efisiensi bagi perusahaan, namun menimbulkan tantangan terkait pemenuhan hak-hak pekerja. Secara hukum ketenagakerjaan Indonesia, tanggung jawab utama pemenuhan hak pekerja outsourcing seperti upah, jaminan sosial, keselamatan dan kesehatan kerja, serta pesangon dibebankan pada perusahaan penyedia jasa. Adapun permasalahan yang diabahas adalah tanggung jawab hukum pemberi kerja (user) terhadap pekerja outsourcing setelah berlakunya UU Cipta Kerja. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan yuridis normatif. bahan hukum primer dan sekunder. Bahan hukum primer meliputi peraturan perundang-undangan. Hasil penelitian ini menjelaskan Secara hukum, tanggung jawab utama pemenuhan hak pekerja outsourcing berada pada perusahaan penyedia jasa tenaga kerja, sedangkan perusahaan pengguna jasa tidak memikul tanggung jawab langsung. Hubungan kerja triangular ini sering menimbulkan ketidak pastian hak bagi pekerja, sehingga pengawasan dan penegakan hukum menjadi sangat penting.
- Downloads
-
Download data is not yet available.
- References
-
Dinar Wahyuni, “Posisi Pekerja Outsourcing dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan,” Aspirasi: Jurnal Masalah-masalah Sosial, Vol. 2, No. 2 (2011), hlm. 144.
Ike Farida, Hukum Kerja Outsourcing di Indonesia: Outsourcing Law in Indonesia, (Jakarta: UI Press, 2017)
Irawan, F. (2024). Tantangan implementasi tanggung jawab pemberi kerja pasca UU Cipta Kerja. Jurnal Hukum Nasional, 7(1)
Kedudukan hukum tenaga kerja outsourcing sebelum dan sesudah berlakunya UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja (2025). Court Review: Jurnal Penelitian Hukum. Aksiologi
Kusuma, R. T. (2025). Efektivitas perlindungan hukum terhadap pekerja kontrak dalam sistem outsourcing pasca berlakunya Undang-Undang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021. IBLAM Law Review. ejurnal.iblam.ac.id
Kusuma, R. T. (2025). Efektivitas perlindungan hukum terhadap pekerja kontrak dalam sistem outsourcing pasca berlakunya Undang Undang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021. IBLAM Law Review.
Perlindungan hukum tenaga kerja dengan sistem outsourcing di Indonesia (2025). Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM. Jurnal Universitas Islam Indonesia
Putri, N. L. G. I., & Sudiarawan, K. A. (2023). Efektivitas pelaksanaan outsourcing (alih daya) pasca UU Cipta Kerja ditinjau dari prinsip keadilan. Kertha Semaya: Journal Ilmu Hukum. Open Journal Systems
Putri, N. L. G. I., & Sudiarawan, K. A. (2023). Efektivitas pelaksanaan outsourcing (alih daya) pasca UU Cipta Kerja ditinjau dari prinsip keadilan. Kertha Semaya: Journal Ilmu Hukum.
Situmorang, D. (2023). Hubungan kerja triangular dalam sistem outsourcing: Analisis yuridis dan praktis. Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, 12(2)
Tanggung jawab hukum pelaku usaha terhadap pekerja berdasarkan hubungan kerja alih daya (outsourcing) sebelum dan sesudah berlakunya Undang-Undang Cipta Kerja (2024). Jurnal Intelektualita. Jurnal Raden Fatah
Wiwin Budi Pratiwi dan Devi Andani, “Perlindungan Hukum Tenaga Kerja Dengan Sistem Outsourcing di Indonesia,” Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM, Vol. 29, No. 3 (2022)
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573. Sekretariat Negara. Jakarta.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279. Sekretariat Negara. Jakarta.
- Downloads
- Published
- 2025-12-28
- Section
- Articles
- Categories
- License
-
Copyright (c) 2025 Sakirah, Siti Rahmaniah Jamaluddin

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
How to Cite
Similar Articles
- Selvia Dinda Rahmayanti, Varisha Rismana, Yuna Salsabila, Nur Zaera Zein Syechnas, Pertarungan Hukum Hak Cipta di Era Digital : Studi Kasus dalam Konteks Indonesia , Jurnal Dunia Ilmu Hukum (JURDIKUM): Vol. 2 No. 1 (2024): JURDIKUM - JUNI
- Chikan Lousia Tania, Rahmi Zubaedah, Tinjauan Hukum Terhadap Perlindungan Tenaga Kerja Perempuan Di Indonesia: Perspektif Hukum Ketenagakerjaan Dan Kesetaraan Gender , Jurnal Dunia Ilmu Hukum (JURDIKUM): Vol. 3 No. 1 (2025): JURDIKUM - JUNI
- Nurul Hidayah, Aprilia Amanda, Syabrina Az – Jahra , Selvia Dinda Rahmayanti, Tinjauan Yuridis Terhadap Hak-Hak Pekerja Akibat Kepailitan Perusahaan , Jurnal Dunia Ilmu Hukum (JURDIKUM): Vol. 2 No. 1 (2024): JURDIKUM - JUNI
- Azizah Rima Gitacahyani, Farrel Arrigo, Regita Kisnanda Putri, Muhammad Nur Rokhim, Muhammad Bondhi Alby Maulana, Tinjauan Yuridis Terhadap Perlindungan Hak Cipta Seni Budaya Reog Ponorogo , Jurnal Dunia Ilmu Hukum (JURDIKUM): Vol. 2 No. 2 (2024): JURDIKUM - DESEMBER
- Dyah Ikhtiariza, Eva Fidiyati, Lailatul Fitriyah, Perlindungan Hak Pekerja Lepas Dalam Hukum Ketenagakerjaan , Jurnal Dunia Ilmu Hukum (JURDIKUM): Vol. 2 No. 1 (2024): JURDIKUM - JUNI
You may also start an advanced similarity search for this article.

