jurdikum

Tanggung Jawab Pemberi Kerja Dalam Sistem Outsourcing Pasca Berlakunya Undang Undang Cipta Kerja

Authors
Keywords:
Pemberi Kerja, Outsourcing, Cipta Kerja
Abstract

Pekerja outsourcing merupakan tenaga kerja yang direkrut oleh perusahaan penyedia jasa untuk bekerja pada perusahaan pengguna jasa. Praktik outsourcing memberikan efisiensi bagi perusahaan, namun menimbulkan tantangan terkait pemenuhan hak-hak pekerja. Secara hukum ketenagakerjaan Indonesia, tanggung jawab utama pemenuhan hak pekerja outsourcing seperti upah, jaminan sosial, keselamatan dan kesehatan kerja, serta pesangon dibebankan pada perusahaan penyedia jasa. Adapun permasalahan yang diabahas adalah tanggung jawab hukum pemberi kerja (user) terhadap pekerja outsourcing setelah berlakunya UU Cipta Kerja. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan yuridis normatif. bahan hukum primer dan sekunder. Bahan hukum primer meliputi peraturan perundang-undangan. Hasil penelitian ini menjelaskan Secara hukum, tanggung jawab utama pemenuhan hak pekerja outsourcing berada pada perusahaan penyedia jasa tenaga kerja, sedangkan perusahaan pengguna jasa tidak memikul tanggung jawab langsung. Hubungan kerja triangular ini sering menimbulkan ketidak pastian hak bagi pekerja, sehingga pengawasan dan penegakan hukum menjadi sangat penting.

Downloads
Download data is not yet available.
References

Dinar Wahyuni, “Posisi Pekerja Outsourcing dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan,” Aspirasi: Jurnal Masalah-masalah Sosial, Vol. 2, No. 2 (2011), hlm. 144.

Ike Farida, Hukum Kerja Outsourcing di Indonesia: Outsourcing Law in Indonesia, (Jakarta: UI Press, 2017)

Irawan, F. (2024). Tantangan implementasi tanggung jawab pemberi kerja pasca UU Cipta Kerja. Jurnal Hukum Nasional, 7(1)

Kedudukan hukum tenaga kerja outsourcing sebelum dan sesudah berlakunya UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja (2025). Court Review: Jurnal Penelitian Hukum. Aksiologi

Kusuma, R. T. (2025). Efektivitas perlindungan hukum terhadap pekerja kontrak dalam sistem outsourcing pasca berlakunya Undang-Undang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021. IBLAM Law Review. ejurnal.iblam.ac.id

Kusuma, R. T. (2025). Efektivitas perlindungan hukum terhadap pekerja kontrak dalam sistem outsourcing pasca berlakunya Undang Undang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021. IBLAM Law Review.

Perlindungan hukum tenaga kerja dengan sistem outsourcing di Indonesia (2025). Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM. Jurnal Universitas Islam Indonesia

Putri, N. L. G. I., & Sudiarawan, K. A. (2023). Efektivitas pelaksanaan outsourcing (alih daya) pasca UU Cipta Kerja ditinjau dari prinsip keadilan. Kertha Semaya: Journal Ilmu Hukum. Open Journal Systems

Putri, N. L. G. I., & Sudiarawan, K. A. (2023). Efektivitas pelaksanaan outsourcing (alih daya) pasca UU Cipta Kerja ditinjau dari prinsip keadilan. Kertha Semaya: Journal Ilmu Hukum.

Situmorang, D. (2023). Hubungan kerja triangular dalam sistem outsourcing: Analisis yuridis dan praktis. Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, 12(2)

Tanggung jawab hukum pelaku usaha terhadap pekerja berdasarkan hubungan kerja alih daya (outsourcing) sebelum dan sesudah berlakunya Undang-Undang Cipta Kerja (2024). Jurnal Intelektualita. Jurnal Raden Fatah

Wiwin Budi Pratiwi dan Devi Andani, “Perlindungan Hukum Tenaga Kerja Dengan Sistem Outsourcing di Indonesia,” Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM, Vol. 29, No. 3 (2022)

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573. Sekretariat Negara. Jakarta.

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279. Sekretariat Negara. Jakarta.

Cover Image
Published
2025-12-28
Section
Articles
Categories
License

Copyright (c) 2025 Sakirah, Siti Rahmaniah Jamaluddin

Creative Commons License

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

How to Cite

Tanggung Jawab Pemberi Kerja Dalam Sistem Outsourcing Pasca Berlakunya Undang Undang Cipta Kerja. (2025). Jurnal Dunia Ilmu Hukum (JURDIKUM), 3(2), 28-33. https://doi.org/10.59435/jurdikum.v3i2.611

Similar Articles

You may also start an advanced similarity search for this article.