Konsep Ijarah Bi Al-’Amal Dalam Hukum Islam Sebagai Dasar Perlindungan Upah Pekerja Dan Analisis Perbandingannya Dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan

Authors

DOI:

https://doi.org/10.59435/jurdikum.v4i1.734

Keywords:

Ijarah Bi Al-’Amal, Wages, Islamic Law, Labor Law

Abstract

Upah merupakan hak dasar pekerja yang wajib dilindungi, baik dalam perspektif hukum positif maupun hukum Islam. Penelitian ini bertujuan mengkaji konsep ijarah bi al-’amal dalam hukum Islam sebagai landasan filosofis perlindungan upah pekerja, serta membandingkannya dengan pengaturan pengupahan dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan di Indonesia. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konseptual, dan pendekatan perbandingan hukum (comparative approach). Bahan hukum diperoleh melalui studi kepustakaan atas Al-Qur’an, hadis, kitab-kitab fikih muamalah, peraturan perundang-undangan, serta jurnal hukum mutakhir, yang selanjutnya dianalisis secara deskriptif-kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa konsep ijarah bi al-’amal menempatkan upah sebagai hak yang harus dipenuhi secara adil, proporsional, dan tepat waktu, sebagaimana ditegaskan dalam Al-Qur’an Surah At-Talaq ayat 6, Surah Al-Qashash ayat 26-27, dan hadis riwayat Ibnu Majah. Prinsip tersebut memiliki keselarasan nilai dengan semangat Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja serta Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, meskipun keduanya berbeda pada aspek sumber otoritas, mekanisme penetapan upah minimum, dan bentuk sanksi. Penelitian ini merekomendasikan agar nilai-nilai ijarah bi al-’amal, khususnya prinsip maqashid syariah, diintegrasikan sebagai basis etik dalam pembaruan kebijakan pengupahan nasional, terutama untuk melindungi pekerja pada sektor informal dan ekonomi gig yang belum sepenuhnya terjangkau oleh regulasi ketenagakerjaan formal.

Wages are a fundamental right of workers that must be protected, both from the perspective of positive law and Islamic law. This study aims to examine the concept of ijarah bi al-’amal in Islamic law as a philosophical foundation for wage protection, and to compare it with wage regulations under Indonesia’s Manpower Law. The results show that ijarah bi al-’amal positions wages as a right that must be fulfilled fairly, proportionally, and in a timely manner, as affirmed in the Quran Surah At-Talaq verse 6, Surah Al-Qashash verses 26-27, and the hadith narrated by Ibn Majah. This study employs a normative legal method with statutory, conceptual, and comparative approaches, examining legal materials from the Quran, hadith, classical fiqh literature, statutory regulations, and recent legal journals. The findings reveal that the principles of ijarah bi al-’amal align with the spirit of Law Number 13 of 2003 on Manpower as amended by Law Number 6 of 2023 on Job Creation and Government Regulation Number 36 of 2021 on Wages, although they differ in terms of the source of authority, minimum wage determination mechanisms, and forms of sanctions. This study recommends integrating the values of ijarah bi al-’amal, particularly maqashid syariah principles, as an ethical basis for reforming national wage policy, especially to protect informal and gig-economy workers not yet fully covered by formal labor regulations.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Ahmad, N. L., & Husni, L. (2023). Analisis Yuridis Penerapan Struktur dan Skala Upah Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021. Private Law, 3(3), 653–661. https://doi.org/10.29303/prlw.v3i3.3414

Al-Zuhayli, W. (1989). Al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu (Jilid 4). Dar al-Fikr.

Amalina, N., & Zen, M. (2025). Konsep Ijarah Al A’mal dan Relevansinya terhadap Praktik Freelance pada Platform Syariah Kontemporer. SIL’AH: Jurnal Ekonomi Syariah, 2(2), 49–66. https://doi.org/10.64994/silah.v2i2.67

Ameliana, R., Abidin, Z., & Daud, D. (2023). Tinjauan Ekonomi Islam terhadap Praktik Sistem Pengupahan. Jurnal Al Mujaddid Humaniora (JALHu), 9(2), 62–74.

Kementerian Agama RI. (2019). Al-Qur’an dan Terjemahnya. Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur’an.

Kennedy, A. (2024). Perlindungan Hak Upah Bagi Pekerja Dalam Lingkup Usaha Mikro Kecil Menengah. Jurnal Interpretasi Hukum, 5(2), 1108–1119. https://doi.org/10.22225/juinhum.5.2.10604.1108-1119

Mufidah, G., Uforio, A. T. M., Mallongi, A. A., & Prastowo S., D. A. (2026). Beyond Conventional Contract: Adapting Ijarah Principles to Digital Freelance Platform in Indonesia’s Gig Economy. International Journal of Islamic Business and Economics (IJIBEC), 10(1), 1–14. https://doi.org/10.28918/rt6qgf29

Nazmi, D. (2023). Pengaturan Pengupahan Tenaga Kerja UMKM Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja Menurut Perspektif Hak Asasi Manusia. UNES Law Review, 6(2), 6918–6928. https://doi.org/10.31933/unesrev.v6i2.1576

Nurkhaerani, E. (2024). Analisis Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Sistem Pengupahan Perspektif Hukum Ekonomi Islam: Perbandingan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023. Esensi Hukum, 6(2), 1–15. https://doi.org/10.35586/esensihukum.v6i2.392

Rafiqie, M., & Habibi, E. (2024). Konsep Ijarah Ala Al-’Amal dalam Penetapan Ujrah Buruh Tani Cabai Perspektif Hukum Ekonomi Syariah. Aghnina: Jurnal Hukum Ekonomi Syari’ah, 1(1).

Sabiq, S. (2006). Fiqih Sunnah (Jilid 13). Pena Pundi Aksara.

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.

Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Published

2026-06-28

Issue

Section

Articles

Categories

How to Cite

Konsep Ijarah Bi Al-’Amal Dalam Hukum Islam Sebagai Dasar Perlindungan Upah Pekerja Dan Analisis Perbandingannya Dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan. (2026). Jurnal Dunia Ilmu Hukum (JURDIKUM), 4(1), 10-16. https://doi.org/10.59435/jurdikum.v4i1.734