Permaafan Hakim Dalam Pembaruan Hukum Pidana Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.59435/jurdikum.v1i1.97Keywords:
Judicial Pardon, Criminal Law, PancasilaAbstract
Artikel ini membahas permasalahan terkait dengan pembaruan hukum pidana Indonesia berkaitan dengan rechterlijk pardon (permaafan hakim) sebagai salah satu bentuk putusan dalam perkara pidana. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui nilai-nilai Pancasila yang diusung dari pengaturan dan penerapan rechterlijk pardon (permaafan hakim). Metode yang digunakan di dalam penulisan artikel ini adalah pendekatan kasus dan pendekatan perundang-undangan. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa rechterlijk pardon (permaafan hakim) merupakan perwujudan dari nilai-nilai Pancasila dalam proses penegakan hukum pidana, dan sebagai perwujudan upaya meng-Indonesiakan ketentuan hukum pidana yang selama ini dilandaskan oleh nilai-nilai yang berasal dari bangsa kolinal.
References
Aliansi Nasional Reformasi KUHP, Sekilas Sejarah dan Pembahasan RKUHP, https://reformasikuhp.org/sekilas-sejarah-dan-problematika-pembahasan-rkuhp/, diakses pada 08 Juni 2023.
Ariyad, F., & Islamy, A. (2022). PEMAAFAN HAKIM DALAM HUKUM PIDANA INDONESIA: PESPEKTIF FALSAFAH PANCASILA. HUNILA: Jurnal Ilmu Hukum dan Integrasi Peradilan, 1(1), 18-27.
Andi Hamzah, 1993, Sistem Pidana dan Pemidanaan Indonesia, Pradnya Paramita, Jakarta.
Barlian, A. E. A., & Arief, B. N. (2017). Formulasi Ide Permaafan Hakim (RECHTERLIJK PARDON) dalam Pembaharuan Sistem Pemidanaan di Indonesia. Law Reform, 13(1), 28-44.
Farikhah, M. (2018). Konsep Judicial Pardon (Pemaafan Hakim) dalam Masyarakat Adat di Indonesia. Jurnal Hukum Media, 25(1).
Irmawanti, N. D., & Arief, B. N. (2021). Urgensi tujuan dan pedoman pemidanaan dalam rangka pembaharuan sistem pemidanaan hukum pidana. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, 3(2), 217-227.
Jatmiko, S. (2022). RECHTERILIJKE PARDON (PEMAAFAN HAKIM) DALAM TINDAK PIDANA PERPAJAKAN. HERMENEUTIKA: Jurnal Ilmu Hukum, 6(1), 121-133.
Maulidah, K., & Jaya, N. S. P. (2019). Kebijakan formulasi asas permaafan hakim dalam upaya pembaharuan hukum pidana nasional. Jurnal pembangunan hukum Indonesia, 1(3), 281-293.
Mukti Fajar dan Yulianto Achmad, 2010, Dualisme Penelitian Hukum Normatif dan Empiris, Pustaka Pelajar, Yogyakarta.
Peter Mahmud Marzuki, 2010, Penelitian Hukum, Kencana, Jakarta.
Ridwan Suryawan, “Asas Rechterlijk Pardon (Judicial Pardon) dalam Perkembangan Sistem Peradilan Pidana Indonesia”, Indonesian Journal of Criminal Law and Criminology, Vol. 3, No. 2.
Saputro, A. A. (2016). Konsepsi Rechterlijk Pardon Atau Pemaafan Hakim Dalam Rancangan KUHP. Mimbar Hukum-Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, 28(1), 61-76.
Yusuf, H., Santoso, T., & Nashriana, N. (2021). Permaafan Dan Diat Alternatif Pidana Penjara Pada Tindak Pidana Pembunuhan Biasa (Doodslag). Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, 28(3), 481-504.
Downloads
Published
License
Copyright (c) 2023 Vincent Patria Setyawan, Itok Dwi Kurniawan
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
How to Cite
Most read articles by the same author(s)
- Syayidah Fitria Lulu’ Aniqurrohmah, Kesetaraan Gender Dan Nilai Nilai Yang Terkandung Di Dalamnya Menurut Hak Asasi Manusia , Jurnal Dunia Ilmu Hukum (JURDIKUM): Vol. 1 No. 2 (2023): JURDIKUM - DESEMBER
- Ahmad Agung Setya Budi, Kawin Paksa Dalam Perspektif Hukum Islam Dan Konteks Kajian Hak Asasi Manusia , Jurnal Dunia Ilmu Hukum (JURDIKUM): Vol. 1 No. 2 (2023): JURDIKUM - DESEMBER
- Nurul Hidayah, Syabrina Az-Jahra, Aprillia Amanda, Karina Yunitasari, Reformasi Hukum Tata Negara Di Indonesia: Kritik Dan Prospek Untuk Perbaikan , Jurnal Dunia Ilmu Hukum (JURDIKUM): Vol. 2 No. 1 (2024): JURDIKUM - JUNI
- Aldila Hijrianita, Yuditra Runggu, Tiara Cristin Sianturi, Mahatir Ahmad Madika, Dinamika Hukum Agraria Di Indonesia Tantangan Dan Solusi Dalam Penyelesaian Konflik Pertanahan Yang Bersertifikat , Jurnal Dunia Ilmu Hukum (JURDIKUM): Vol. 2 No. 2 (2024): JURDIKUM - DESEMBER
- Fransisca Medina Alisaputri, Rina Arum Prastyanti, Widi Nugrahaningsih, Perlindungan Hukum Terhadap Perempuan Korban Tindak Pidana Pornografi Menggunakan Media Internet , Jurnal Dunia Ilmu Hukum (JURDIKUM): Vol. 1 No. 2 (2023): JURDIKUM - DESEMBER
- Vincent Patria Setyawan, Itok Dwi Kurniawan, Permaafan Hakim Dalam Pembaruan Hukum Pidana Indonesia , Jurnal Dunia Ilmu Hukum (JURDIKUM): Vol. 1 No. 1 (2023): JURDIKUM - JUNI
- Dyah Ikhtiariza, Eva Fidiyati, Lailatul Fitriyah, Perlindungan Hak Pekerja Lepas Dalam Hukum Ketenagakerjaan , Jurnal Dunia Ilmu Hukum (JURDIKUM): Vol. 2 No. 1 (2024): JURDIKUM - JUNI
- Indah Suwarni, Aturan Hukum Islam Dan Undang Undang Perbankan Terhadap Pertumbuhan Bank Syariah Di Indonesia , Jurnal Dunia Ilmu Hukum (JURDIKUM): Vol. 1 No. 1 (2023): JURDIKUM - JUNI
- Igund Farhan Sahrir, Nor Paridah, Karina Yunitasari, Rachma Arrini Aprilia Putri, Perlindungan Hukum Terhadap Nasabah Bank Dalam Penggunaan Aplikasi Dana Di Indonesia , Jurnal Dunia Ilmu Hukum (JURDIKUM): Vol. 2 No. 2 (2024): JURDIKUM - DESEMBER
- Kristiyadi Kristiyadi, Pergeseran Asas Legalitas Dalam Pembaruan Hukum Pidana Indonesia , Jurnal Dunia Ilmu Hukum (JURDIKUM): Vol. 1 No. 1 (2023): JURDIKUM - JUNI