jurdikum

Permaafan Hakim Dalam Pembaruan Hukum Pidana Indonesia

Authors

  • Vincent Patria Setyawan

    Universitas AtmaJaya Yogyakarta
  • Itok Dwi Kurniawan

    Universitas Sebelas Maret

DOI:

https://doi.org/10.59435/jurdikum.v1i1.97

Keywords:

Judicial Pardon, Criminal Law, Pancasila

Abstract

Artikel ini membahas permasalahan terkait dengan pembaruan hukum pidana Indonesia berkaitan dengan rechterlijk pardon (permaafan hakim) sebagai salah satu bentuk putusan dalam perkara pidana. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui nilai-nilai Pancasila yang diusung dari pengaturan dan penerapan rechterlijk pardon (permaafan hakim). Metode yang digunakan di dalam penulisan artikel ini adalah pendekatan kasus dan pendekatan perundang-undangan. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa rechterlijk pardon (permaafan hakim) merupakan perwujudan dari nilai-nilai Pancasila dalam proses penegakan hukum pidana, dan sebagai perwujudan upaya meng-Indonesiakan ketentuan hukum pidana yang selama ini dilandaskan oleh nilai-nilai yang berasal dari bangsa kolinal.

References

Aliansi Nasional Reformasi KUHP, Sekilas Sejarah dan Pembahasan RKUHP, https://reformasikuhp.org/sekilas-sejarah-dan-problematika-pembahasan-rkuhp/, diakses pada 08 Juni 2023.

Ariyad, F., & Islamy, A. (2022). PEMAAFAN HAKIM DALAM HUKUM PIDANA INDONESIA: PESPEKTIF FALSAFAH PANCASILA. HUNILA: Jurnal Ilmu Hukum dan Integrasi Peradilan, 1(1), 18-27.

Andi Hamzah, 1993, Sistem Pidana dan Pemidanaan Indonesia, Pradnya Paramita, Jakarta.

Barlian, A. E. A., & Arief, B. N. (2017). Formulasi Ide Permaafan Hakim (RECHTERLIJK PARDON) dalam Pembaharuan Sistem Pemidanaan di Indonesia. Law Reform, 13(1), 28-44.

Farikhah, M. (2018). Konsep Judicial Pardon (Pemaafan Hakim) dalam Masyarakat Adat di Indonesia. Jurnal Hukum Media, 25(1).

Irmawanti, N. D., & Arief, B. N. (2021). Urgensi tujuan dan pedoman pemidanaan dalam rangka pembaharuan sistem pemidanaan hukum pidana. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, 3(2), 217-227.

Jatmiko, S. (2022). RECHTERILIJKE PARDON (PEMAAFAN HAKIM) DALAM TINDAK PIDANA PERPAJAKAN. HERMENEUTIKA: Jurnal Ilmu Hukum, 6(1), 121-133.

Maulidah, K., & Jaya, N. S. P. (2019). Kebijakan formulasi asas permaafan hakim dalam upaya pembaharuan hukum pidana nasional. Jurnal pembangunan hukum Indonesia, 1(3), 281-293.

Mukti Fajar dan Yulianto Achmad, 2010, Dualisme Penelitian Hukum Normatif dan Empiris, Pustaka Pelajar, Yogyakarta.

Peter Mahmud Marzuki, 2010, Penelitian Hukum, Kencana, Jakarta.

Ridwan Suryawan, “Asas Rechterlijk Pardon (Judicial Pardon) dalam Perkembangan Sistem Peradilan Pidana Indonesia”, Indonesian Journal of Criminal Law and Criminology, Vol. 3, No. 2.

Saputro, A. A. (2016). Konsepsi Rechterlijk Pardon Atau Pemaafan Hakim Dalam Rancangan KUHP. Mimbar Hukum-Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, 28(1), 61-76.

Yusuf, H., Santoso, T., & Nashriana, N. (2021). Permaafan Dan Diat Alternatif Pidana Penjara Pada Tindak Pidana Pembunuhan Biasa (Doodslag). Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, 28(3), 481-504.

Downloads

Published

2023-06-11

Issue

Section

Articles

Categories

How to Cite

Permaafan Hakim Dalam Pembaruan Hukum Pidana Indonesia. (2023). Jurnal Dunia Ilmu Hukum (JURDIKUM), 1(1), 20-24. https://doi.org/10.59435/jurdikum.v1i1.97

Most read articles by the same author(s)

1 2 > >>