jurdikum

Tinjauan Yuridis Terhadap Hak-Hak Pekerja Akibat Kepailitan Perusahaan

Authors

  • Nurul Hidayah

    Universitas Mulawarman
  • Aprilia Amanda

    Universitas Mulawarman
  • Syabrina Az – Jahra

    Universitas Mulawarman
  • Selvia Dinda Rahmayanti

    Universitas Mulawarman

DOI:

https://doi.org/10.59435/jurdikum.v2i1.371

Keywords:

Pekerja, Perusahaan, Pailit

Abstract

Pailit adalah posisi atau keadaan debitur tidak mampu membayarkan utangnya kepada para kreditur. Pengusaha dapat melakukan PHK terhadap pekerja/buruh karena perusahaan pailit (bangkrut), dalam pemutusan kerja tentunya ada resiko yang harus ditanggung oleh perusahaan yaitu pemenuhan hak-hak atas pekerja/buruh. Tujuan dari penelitian ini untuk mengkaji dan mengetahui bagaimana tindakan perusahaan terhadap para pekerja jika perusahaan mengalami kepailitan berdasarkan hukum positif dan akibat hukum yang timbul terhadap perusahaan yang mengalami kepailitan namun tidak memenuhi kewajibannya terhadap hak-hak pekerja. Metode yang digunakan pada penelitian ini adalah yuridis normatif. Hasil penelitian, pekerja/buruh berhak atas uang pesangon sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (2), uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (3) UU Ketenagakerjaan dan uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4) UU Ketenagakerjaan. Berdasarkan ketentuan PP No. 35 tahun 2021, perusahaan yang pailit wajib memberikan uang pesangon sebesar 0,5, uang penghargaan masa kerja 1 kali, dan uang penggantian hak. Akibat yang timbul jika perusahaan tetap tidak membayarkan hak pesangon pekerja maka penyelesaian perselisihan tersebut dapat diselesaikan dengan dua cara penyelesaian yaitu dengan cara non-litigasi (di luar pengadilan) dan litigasi (melalui pengadilan). Kesimpulan, kewajiban atas pekerja untuk mendapatkan hak nya diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan No. 13 tahun 2003, Peraturan Pemerintah No. 35 tahun 2021, dan peraturan terkait lainnya. Akibat dari pengingkaran kewajiban adalah pekerja dapat menyelesaikan melalui cara non litigasi dan litigasi, sejak dinyatakan pailit pengurusan dan penguasaan harta kekayaan si pailit (perusahaan) beralih ke tangan kurator atau Balai Harta Peninggalan.

References

Angelia, G., & Yurikosari, A. (2020). Perlindungan Hukum terhadap Pekerja Akibat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Sepihak Berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Studi Putusan Pengadilan Negeri Bandung Nomor 211/PDT. SUS-PHI/2018/PN. BDG). Jurnal Hukum Adigama, 3(1), 578-602.

https://doi.org/10.24912/adigama.v3i1.8916

Asvini Puspa dan Firman Drajat. (2023). Penyempurnaan Prinsip Keadilan dalam Penyelesaian Tagihan Pajak pada Proses Kepailitian. Jurnal Mimbar Hukum Universitas Gajah Mada, 35, 288

Dalimunthe, N. (2022). Hukum Pegajuan Kepailitan Terhadap Pengusaha Oleh Pekerja Karena Hak Pekerja Yang Tidak Dibayar. Risalah, Jurnal Pendidikan Dan Studi Islam, 7(2), 401–

https://doi.org/10.31943/jurnal_risalah.v7i2.220

Faisal, F., Saprudin, S., & Qamariyanti, Y. (2023). Kedudukan Pekerja Untuk Mendapatkan Hak Pada Perusahaan Yang Dinyatakan Pailit. JIM: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Pendidikan Sejarah, 8(3). https://doi.org/10.24815/jimps.v8i3.25344

Flora, H. S., & Sitanggang, M. R. (2023). Akibat Hukum Pemutusan Hubungan Kerja Terhadap Pekerja Karena Perusahaan Pailit: (Legal Consequences Of Termination Of Employment Relationships Due To Bankrupt Companies). Jurnal Hukum Justice, 66-73.

Ibrahim, A., Hidayat, K., & Reni, N. (2022). Upaya Hukum Pekerja Untuk Mendapatkan Hak- Haknya Pada Perusahaan Pailit Jika Harta Pailit Tidak Mencukupi. Juris and Society: Jurnal Ilmiah Sosial dan Humaniora, 2(2), 74-84.

Muhaimin. 2020. Metode Penelitian Hukum. NTB: Mataram University Press.

Nuroini, I. (2022). Penyelesaian Perselisihan Phk Pasca Berlakunya Undang-Undang Cipta Kerja. Jurnal Sosial Humaniora Dan Pendidikan, 1(1), 23-33.

https://doi.org/10.55606/inovasi.v1i1.192

Prasetio, B., & Santoso, I. B. (2022). Pemenuhan Hak Normatif Pekerja Atas Pemutusan Hubungan Kerja Dengan Alasan Perusahaan Bangkrut. PALAR (Pakuan Law review), 8(3), 695-703. https://doi.org/10.33751/palar.v8i3.5801

Sadath M. Nur. (2022). Perlindungan Hukum Terhadap Hak-Hak Pekerja Atas Perusahaan Yang Dinyatakan Pailit Karena Pandemi Covid-19. Journal of Social and Economics Research, 4(1), 081-092. https://doi.org/10.54783/Jser.V4i1.41

Salam, A. (2019). Retracted: Optimalisasi Aset Hak Kekayaan Intelektual Milik Perseroan Terbatas dalam Hukum Kepailitan di Indonesia. Jurnal Suara Hukum, 1(1), 15-50.

Sari, I. P., & Yunus, A. (2019). Tanggung Jawab Perusahaan Terhadap Pemenuhan Upah Pekerja dalam Proses Pemberesan Boedel Pailit. Jurnal Magister Hukum Udayana (Udayana Master Law Journal), 8(3), 403-413

Shubhan, M. H. (2020). Fenomena Hukum Pengajuan Kepailitan Terhadap Pengusaha oleh Pekerja Karena Hak Pekerja Tidak Dibayar Oleh Pengusaha. Jurnal Hukum & Pembangunan, 50, 519-539

Shubhan, M. H. (2009). Hukum Kepailitan: Prinsip, norma, dan Praktik di Peradilan. Jakarta: Kencana.

Sugiyono. (2011). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif dan R&D. Bandung: Alfabeta.

Susanto, D., Hasnati, H., & Fahmi, F. (2020). Kewajiban Perusahaan Pailit Dalam Penyelesaian Hak-Hak Karyawan Ditinjau Dari Undang Undang No 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Undang Undang No 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan. QISTIE, 13(2), 242-

http://dx.doi.org/10.31942/jqi.v13i2.3912

Thobie, M., & Gunadi, A. (2019). Analisis Perlindungan Hukum Terhadap Tenaga Kerja Pt Universal Footwear Utama Indonesia Akibat Kepailitan Perusahaan Berdasarkan Undang- Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan (Studi Kasus Putusan Nomor 12/PDT. SUS-PKPU/2016/PN. NIAGA. JKT. PST). Jurnal Hukum Adigama, 2(1), 867-

Wibowo, R. F., & Herawati, R. (2021). Perlindungan Bagi Pekerja Atas Tindakan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Secara Sepihak. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, 3(1), 109-120. https://doi.org/10.14710/jphi.v3i1.109-120

Published

2024-06-04

How to Cite

Tinjauan Yuridis Terhadap Hak-Hak Pekerja Akibat Kepailitan Perusahaan. (2024). Jurnal Dunia Ilmu Hukum (JURDIKUM), 2(1), 22-27. https://doi.org/10.59435/jurdikum.v2i1.371

Most read articles by the same author(s)

1 2 > >>