jurdikum

Implikasi Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2025 terhadap Transaksi Digital Lintas Negara oleh Pelaku Usaha Indonesia

Keywords:
Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2025, Pajak Digital, Transaksi Lintas Batas Negara, Kepastian Hukum, Perdagangan Internasional
Abstract

Transformasi digital global telah mendorong peningkatan signifikan transaksi lintas batas (cross border digital transaction), yang pada akhirnya menimbulkan kebutuhan mendesak akan regulasi pajak yang adaptif dan efektif. Lahirnya Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2025 merupakan respon strategis pemerintah Indonesia untuk mengatur pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas transaksi digital lintas negara, sekaligus menjaga kepastian hukum serta meningkatkan penerimaan negara. Penelitian ini menganalisis secara komprehensif mengenai implikasi regulasi tersebut terhadap pelaku usaha Indonesia, baik domestik maupun asing, dengan fokus pada aspek implementasi teknis, kesesuaian dengan amanat konstitusi Pasal 23A UUD 1945, potensi sengketa perdagangan internasional, serta dampaknya terhadap kepastian hukum dan tanggung jawab kontraktual. Hasil analisis menunjukkan bahwa meskipun Perpres 68 Tahun 2025 berpotensi memperkuat level playing field dan meningkatkan daya saing usaha domestik, tantangan serius masih muncul terkait keterbatasan akses data transaksi, kepatuhan pelaku usaha asing, serta potensi disharmoni dengan prinsip perdagangan internasional seperti Most Favoured Nation (MFN) dan National Treatment. Dari perspektif konstitusional, regulasi ini memerlukan landasan yang lebih kokoh agar tidak dipandang sebagai ultra vires terhadap Pasal 23A UUD 1945. Penelitian ini menegaskan bahwa keberhasilan implementasi regulasi tersebut bergantung pada integrasi sistem lintas yurisdiksi, penyederhanaan beban administrasi, serta penguatan kerja sama internasional. Dengan demikian, Perpres 68 Tahun 2025 dapat menjadi instrumen penting dalam membangun sistem perpajakan digital yang adil, transparan, dan berdaya saing di tengah kompetisi ekonomi global.

Downloads
Download data is not yet available.
References

Bernard Nainggolan. Jaminan Perlindungan Hukum dalam Transaksi Elektronik Lintas Batas Negara. (Publika Global Media, 2021). Hlm. 1

Ningsih, Nurul Hidayati Indra, et al. (2025). Hukum Ekonomi Digital: Regulasi Bisnis Di Era Teknologi. PT. Nawala Gama Education.

Trade, U. N. (2025). Indirect Taxation of E-commerce and Digital Trade: Implications for Developing Countries. United Nations.

Wibowo, A. (2023). Hukum di era globalisasi digital. Penerbit Yayasan Prima Agus Teknik, 1-185.

Jackson, J. H. (2019). The World Trading System: Law and Policy of International Economic Relations. MIT press.

OECD. (2021). Addressing the Tax Challenges of the Digitalisation of the Economy. OECD Publishing.

Cárdenas, G. C., & Portillo, P. T. (2024). Taxation of multinational companies in the digital economy: current outlook. In Handbook of International Business Policy (pp. 425-441). Edward Elgar Publishing

Farouq, M. (2018). Hukum pajak di Indonesia. Prenada Media.

Denis Ossa Pratantyo, Dian Eka Prastiwi, Chilla Glessy Novilia, Dede Winda Audina Anggraeni. ‘Implikasi Hukum Pajak Atas Transaksi Perdagangan Digital : Tinjauan Terhadap Ketentuan Pajak Atas Ekonomi Digital di Indonesia’. (2024). Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan (CAUSA) 13(3). DOI : doi.org/10.3783/causa.v2i9.2461

Henry Dianto Pardamean Sinaga, Nabitatus Sa’adah. ‘Reformulasi Pajak Penghasilan atas Transaksi Lintas Batas di Era Digital di Indonesia’. (2024). Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia 6(1).

Lukman Hakim, Sabil, Amin Setio Lestiningsih, Dwiyatmoko Puji Widodo. ‘Pengaruh Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai Terhadap Laporan Keuangan’. (2019). Sistem Informasi, Keuangan, Auditing, dan Perpajakan (SIKAP) 4(1). hlm. 2.

Nuraini, R. W., Hasanah, C. A., & Yasmin, A. Z. (2024). Mekanisme pencegahan tindak pidana pencucian uang berbasis know your customer (kyc) dalam implikasi dan resolusi hukum perbankan. Jurnal Inovasi Hukum dan Kebijakan, 5(4).

Judijanto, L. (2025). PERAN TAX TREATY DAN TAX HAVEN DALAM PENGHINDARAN PAJAK INTERNASIONAL: STUDI LITERATUR ATAS REGULASI DAN IMPLIKASINYA. Jurnal Salome: Multidisipliner Keilmuan, 3(3), 258-266.

Triadi, I., & Apriyanti, R. (2025). PENEGAKAN HUKUM PAJAK DALAM MENINGKATKAN PENERIMAAN NEGARA. Lex Sharia Pacta Sunt Servanda: Jurnal Hukum Islam dan Kebijakan, 2(2), 15-28.

Hayati, Farkhatul., & Imahda Khoiri Furqon. (2025). Tantangan dan Peluang Penerapan Pajak Digital di Indonesia dalam Era Ekonomi Digital. Jurnal Ekonomi dan Bisnis, 17(1), 130-134.

Olbert, M., & Spengel, C. (2017). International taxation in the digital economy: Challenge accepted?. World Tax J., 3.

Dolzer, R., & Schreuer, C. (2009). Principles of International Investment Law. Dispute Resolution Journal (American Arbitration Association), 64(4), 88.

APRILIA, W. E. A. W. E. (2025). REFORMASI HAK PEMAJAKAN ATAS EKONOMI DIGITAL DENGAN ANALISIS HUKUM TERHADAP PENERAPAN PILAR 1 OECD/G20 DALAM KONTEKS GLOBAL DAN NASIONAL. Jurnal Aplikasi Perpajakan, 6(1), 1-18.

Suwardi, S., & Budiandri, A. (2020). Memajaki transaksi ekonomi digital: Studi kasus di India, Perancis, dan Australia. Jurnal Pajak dan Keuangan Negara (PKN), 2(1), 1-12.

Hak, M., Šostar, M., & Andrlić, B. (2025). Tax Implications of Business Digitalization in Multinational Enterprises: A Comparative Study of OECD and EU Countries. WSEAS transactions on business and economics, 22, 1850-1858.

Suwadi, P., Manthovani, R., & Assyifa, A. K. (2023). Legal Comparison of Electronic Contract in Electronic Commerce Between Indonesia and the United States Based on the United Nations Commission on International Trade Law. Journal of Law and Sustainable Development, 11(3), e714-e714.

Kezia Johnson, ‘NEW DATA: cross-border payments market now worth over $194tn and is forecast to reach $320tn by 2032’ (FXC Intelligence, 2025) <https://www.fxcintel.com/research/press-releases/new-data-cross-border-payments-market-now-worth-over-194tn-and-is-forecast-to-reach-320tn-by-2032> Accessed 30 September 2025.

Antara, ‘Nilai Transaksi QRIS Antarnegara Tembus Rp 1,66 Triliun per Juni 2025’ (Tempo, 2025) <https://www.tempo.co/ekonomi/nilai-transaksi-qris-antarnegara-tembus-rp-1-66-triliun-per-juni-2025-206060> Accessed 30 September 2025

KUP. (2025). Tax Brief: Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2025. Ideatax. <https://ideatax.id/id/articles/peraturan-presiden-nomor-68-tahun-2025> Accessed 30 September 2025

Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2025 Tentang Sistem Pemungutan Pajak Atas Transaksi Digital Luar Negeri

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-XXIII/2025 Tentang Konstitusionalitas Kenaikan Tarif Pajak Pertambahan Nilai Dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Tualeka, F. A. H. (2024). Penerapan Payment Gateway Midtrans Pada Sistem Aplikasi Monitoring Pengelolaan Pajak Pendapatan Daerah Pemerintah Kota Ambon (Doctoral dissertation, Universitas Teknologi Digital Indonesia).

Maryansyah, R. (2018). Hambatan-Hambatan Non-Tarif Perdagangan Internasional dalam Impor di Indonesia. Skripsi. Universitas Islam Indonesia, Yogyakarta.

Cover Image
Published
2025-12-28
Section
Articles
License

Copyright (c) 2025 Muhammad Faiz Hakim, Deril Anshar Baik Irwanto, Yusril Mashur Tjaja

Creative Commons License

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

How to Cite

Implikasi Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2025 terhadap Transaksi Digital Lintas Negara oleh Pelaku Usaha Indonesia. (2025). Jurnal Dunia Ilmu Hukum (JURDIKUM), 3(2), 42-50. https://doi.org/10.59435/jurdikum.v3i2.606