jurdikum

Paradigma Keuangan Negara Di Indonesia Dalam Perspektif Teori Transformasi

Authors
Keywords:
Keuangan Negara, Teori Transformasi, Keuangan Publik
Abstract

Keuangan negara di Indonesia mengalami perluasan makna yang konsisten berlanjut bahkan setelah reformasi keuangan negara yang terjadi dengan keluarnya tiga paket peraturan perundang-undangan di bidang keuangan. Perluasan makna tersebut tidak hanya berdampak pada aspek konseptual tetapi juga menimbulkan implikasi terhadap kepastian dan praktik penegakan hukum terhadap kerugian negara. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang menggunakan bahan hukum primer dan sekunder dengan cara studi kepustakaan dan pendekatan perundang-undangan. Hasil penelitian menemukan bahwa perluasan ruang lingkup keuangan negara dalam peraturan perundang-undangan menimbulkan paradoks hukum dan ketidakpastian dalam penegakan hukum, sehingga diperlukan penerapan teori transformasi untuk menegaskan APBN sebagai batas ideal keuangan negara

Downloads
Download data is not yet available.
References

Anggara, Sahya. Administrasi Keuangan Negara. Bandung: CV Pustaka Setia, 2016.

Asshiddiqie, Jimly. Perkembangan dan Konsolidasi Lembaga Negara Pasca Reformasi. Jakarta: Sekjen MK-RI, 2006.

_____________. Pokok-pokok Hukum Tata Negara Pasca Reformasi. Jakarta: PT Bhuana Ilmu Populer, 2007.

Halim, A. Ridwan. Hukum Perdata dalam Tanya Jawab. Jakarta: Ghalia, 1985.

HS, Salim. Pengantar Hukum Perdata Tertulis (BW). Jakarta: Sinar Grafika, 2008.

Imaniyati, Neni Sri. Hukum Bisnis: Telaah tentang Pelaku dan Kegiatan Ekonomi. Graha Ilmu: Yogyakarta, 2009.

Indrawati, Yuli. Aktualisasi Hukum Keuangan Publik: In Memoriam Prof. Arifin P. Soeria Atmadja. Bandung: Mujahid Press, 2014.

Tutik, Titik Triwulan. Hukum Perdata dalam Sistem Hukum Nasional. Jakarta: Prenada Media Grup, 2008.

A, Hanry Ichfsan. “Paradoksal Status Hukum Keuangan BUMN Persero Sebagai Keuangan Negara,” Skripsi Sarjana Universitas Indonesia (2015): 1-144.

Alrasyid, Harun. “Pengertian “Keuangan Negara.” Jurnal Hukum dan Pembangunan 25 (April 19995): 128-134.

Attamimi, A. Hamid S. “Pengertian Keuangan Negara.” Jurnal Hukum dan Pembangunan (Mei 1981): 231-239.

Darmawan, Agus. “Pengelolaan BUMN Sebagai Transformasi Keuangan Publik Menjadi Keuangan Privat dalam Perspektif Hukum Keuangan Negara.” Jurnal Yustitia 6 (Oktober, 2020): 119-134.

Dinarjito, Agung. “Dampak Fiskal Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Bidang Nonpendidikan dan Nonkesehatan.” Kajian Ekonomi & Keuangan 1 (Agustus 2017): 26-41.

Kurniawan, M. Beni. “Redefinisi Tanggung Jawab Negara dalam Kasus Kepailitan PT Istaka Karya Ditinjau dari Three Keywords Theory.” JIKH 11 (November 2017): 249-261.

Simatupang, Dian Puji Nugraha. “Determinasi Keuangan Negara Guna Mewujudkan Keadilan Sosial (Social Equity) Bagi Seluruh Rakyat Indonesia.” Jurnal Hukum & Pembangunan 51 (April-Juni 2021): 473-491.

Utama, Zukra Budi. “Anomali Kebijakan Keuangan Negara dan Solusinya Melalui Perubahan Budaya Kerja di Lembaga Pengguna Anggaran.” Integritas 1 (November 2015): 137-157.

Wuisang, Ari. “Transformasi Keuangan Publik Menjadi Keuangan Perdata dalam Pendirian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) oleh Pemerintah.” Pakuan Law Review 1 (Desember 2015): 1-32.

Zega, Kevin D. “Ruang Lingkup Keuangan Negara dan Metode Penelitian/Perhitungan Kerugian Negara dalam teori Hukum dan Peraturan Perundang-undangan,” MaPPI FHUI 8: 1-25.

Indonesia. Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Indonesia. Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. UU No. 19 Tahun 1999. LN Nomor 140 Tahun 1999. TLN Nomor 3874.

Indonesia. Undang-undang tentang Keuangan Negara. UU No. 17 Tahun 2003. LN Nomor 47 Tahun 2003. TLN 4286.

Indonesia. Undang-undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara. UU No. 19 Tahun 2003. LN 70 Tahun 2003. TLN Nomor 4297.

Indonesia. Undang-undang tentang Perbendaharaan Negara UU No. 1 Tahun 2004. LN Nomor 5 Tahun 2004. TLN Nomor 4355.

Indonesia. Undang-undang tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara. UU No. 15 Tahun 2004. LN 66 Nomor Tahun 2004. TLN 4400.

Indonesia. Undang-undang tentang Badan Pemeriksa Keuangan. UU No. 15 Tahun 2006. LN Nomor 85 Tahun 2006. TLN Nomor 4654.

Cover Image
Published
2025-12-28
Section
Articles
Categories
License

Copyright (c) 2025 Siti Rahmaniah Jamaluddin, Sakirah

Creative Commons License

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

How to Cite

Paradigma Keuangan Negara Di Indonesia Dalam Perspektif Teori Transformasi. (2025). Jurnal Dunia Ilmu Hukum (JURDIKUM), 3(2), 34-41. https://doi.org/10.59435/jurdikum.v3i2.612

Most read articles by the same author(s)