Eksistensi Mediasi Penal Dengan Pendekatan Restoratif Justice Pada Penyelesaian Tindak Pidana
DOI:
https://doi.org/10.59435/jimnu.v2i3.469Keywords:
tindak pidana, mediasi penal, restorative justiceAbstract
Penulisan artikel ini bertujuan untuk mengetahui sejauh mana eksistensi pelaksanaan mediasi penal dengan pendekatan restorative justice yang merupakan cara penyelesaiaan perkara pidana dengan mengutamakan win win solution atau perdamaian antara pelaku dan korban sehingga perkara tidak harus sampai ke Persidangan. Penulisan artikel ini dituangkan dalam tulisan yang bersifat deskriptif, yaitu memberikan gambaran tentang eksistensi mediasi penal dengan pendekatan restoratif justice pada penyelesaian tindak pidanaserta untuk mendapatkan data yang diinginkan, penulis menggunakan metode pendekatan yuridis normatif dimana penulis mempelajari peraturan perundang-undangan, teori yang relevan mengenai pelaksanaan mediasi penal. Kesimpulan dari penulisan artikel ini didapatkan bahwa mediasi penal dengan pendekatan keadilan restoratif atau restorative justice memang sudah harus diupayakan pada pintu awal penyelasaian perkara pidana yakni penyidikan terutama yang sudah disebutkan pada Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan tindak pidana namun pada kenyataannya terkadang penyidik masih merasa takut dengan stigma masyarakat yang menganggap kalau mediasi penal dengan pendekatan restorative justice ini merupakan jalan yang haram dalam penyelesaian perkara pidana.
Downloads
References
Baihaky, Muhammad Rif’an, and Muridah Isnawati. “Restorative Justice: Pemaknaan, Problematika, Dan Penerapan Yang Seyogianya.” Unes Journal of Swara Justisia 8, no. 2 (2024): 276–289. https://www.swarajustisia.unespadang.ac.id/index.php/UJSJ/article/view/477.
Hariyono, Teguh. “Mediasi Penalsebagai Alternatif Upaya Penyelesaian Perkara Pidanadi Luar Pengadilan.” JPHK: Jurnal Penegakan Hukum dan Keadilan 2, no. 1 (2021): 1–18. https://journal.umy.ac.id/index.php/jphk/article/view/8731/6566.
Kepolisian Negara Republik Indonesia. “Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif,” 2021.
Marlina. Pengantar Konsep Diversi Dan Restorative Justice Dalam Hukum Pidana. Medan: USU Press, 2010.
Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum Edisi Revisi. Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2013.
Purba, Jonlar. Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Bermotif Ringan Dengan Restorative Justice. Bekasi: Jala Permata Aksara, 2017.
Putri, Afina Anindita Ektya, and Aidul Fitriciada Azhari. “Implementasi Prinsip Restorative Justice Tindak Pidana Penganiayaan Pada Tingkat Penyidikan (Studi Kasus Di Polresta Surakarta).” Unes Law Review 6, no. 3 (2024): 8539–8553. https://review-unes.com/index.php/law/article/view/1736/1426.
Sari, Dessi Perdani Yuris Puspita, Handri Wirastuti Sawitri, and Siti Muflichah. “Penerapan Prinsip Restorative Justice Dalam Sistem Peradilan Pidana Di Indonesia.” Soedirman Law Review 4, no. 2 (2022): 105–119. http://www.journal.fh.unsoed.ac.id/index.php/SLR/article/view/185/.
Sriwidodo, Joko. Perkembangan Sistem Peradilan Pidana Di Indonesia. Cet. 1. Yogyakarta: Penerbit Kepel Press, 2020.
Sugiyono. Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, Dan R&D. Cet. 26. Bandung: Alfabeta, 2017.
Sunarso, Siswanto. Viktimologi Dalam Sistem Peradilan Pidana. Jakarta: Sinar Grafika, 2014.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Wami Irma Suryani, Ade Arga Wahyudi
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.