Pertambangan Emas Tanpa Izin (Peti): Dampak Lingkungan, Sosial Dan Ekonomi Serta Peranan Hukum Lingkungan

Authors

  • Nur Efendi 1 Universitas Negeri Padang
  • Aldri Frinaldi 2 Universitas Negeri Padang
  • Rembrandt 3 Universitas Negeri Padang
  • Dasman Lanin 4 Universitas Negeri Padang
  • Genius Umar 5 Universitas Negeri Padang
  • Mulya Gusman 6 Universitas Negeri Padang

DOI:

https://doi.org/10.59435/jimnu.v1i3.57

Keywords:

Pertambangan illegal, kerusakan lingkungan, penegakan hukum

Abstract

Indonesia merupakan negara yang memiliki kekayaan sumber daya alam (SDA) berupa bahan galian yang melimpah, diantaranya emas, perak, tembaga, minyak, gas bumi, batu bara dan lain-lainya . Belakangan ini banyak kegiatan pemanfaatan SDA yang bertentangan dengan asas lingkungan seperti kegiatan pertambangan illegal dengan melakukan usaha pertambangan tanpa didasari dengan kaidah pertambangan yang baik (good mining practice). Sehingga menimbulkan dampak yang merusak dan dapat mengancam kelestarian lingkungan. Pertambangan emas ilegal atau di Indonesia lebih dikenal dengan istilah Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) juga dikenal dengan istilah “artisanal gold mining” beresiko memberikan acaman terhadap masyarakat. Sehingga hukum sangat berperan dalam mengendalikan pertambangan emas tanpa izin agar terjaganya keseimbangan lingkungan di alam. Kajian ini menggunakan metode pengumpulan pustaka dari penelitian yang relevan mengenai pertambangan emas tanpa izin. Hasil penelaahan ditemukan kegiatan penambangan emas ilegal berdampak signifikan tidak hanya pada kelestarian ekosistem lingkungan, tetapi juga pada mata pencaharian masyarakat yang tinggal di sekitar pertambangan, termasuk risiko kecelakaan, penambangan, dan penyebaran penyakit yang disebabkan oleh pencemaran tanah dan air dengan bahan kimia berbahaya. Untuk mengoptimalkan upaya pemberantasan kegiatan penambangan emas illegal dan menciptakan keadilan bagi masyarakat, maka dapat dilakukan upaya hukum, antara lain dengan memberikan sanksi pidana kepada pihak-pihak yang terlibat dalam kegiatan penambangan emas ilegal, sesuai dengan ketentuan yang ada dalam peraturan perundang-undangan.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Ade Riany Diem, D., Staff Editor Endang Kurniawan, M., Yuni Rosiati, S., Alamat Redaksi, S., Jend Yani Lorong Gotong Royong, J. A., & Palembang Sumatera Selatan, U. (2016). Pertambangan Batubara : Dampak Lingkungan, Sosial Dan Ekonomi. Jurnal Redoks, 1(1). Https://Doi.Org/10.31851/Redoks.V1i1.2017

Aningsih, S. (2021). Analisis Dampak Lingkungan Masyarakat Dari Penambangan Pasir Dalam Persprektif Ekonomi Islam.

Astuti, W. F., Agusta, I., & Siwi, M. (2017). Dampak Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin Terhadap Kesejahteraan Rumah Tangga Gurandil. Jurnal Sains Komunikasi Dan Pengembangan Masyarakat [Jskpm], 1(3), 317–338. Https://Doi.Org/10.29244/Jskpm.1.3.317-338)

Bank Dunia. (2013). Artisanal And Small Scale Mining. Diunduh Dari Http://Www.Worldbank.Org/En/Topic/Extractiveindustries/Brief/Artisanal-And-Smallscale-Mining Diakses 22 Februari, 2023.

Debby Pattimahu, O. V, Netty Siahaya, A., Pattimahu, T. V, Kehutanan Fakultas Pertanian, J., Kimia Fakultas Mipa, J., & Studi Pembangunanfakultas Ekonomi Dan Bisnis, J. (2021). Dampak Penambangan Emas Terhadap Lingkungan Di Desa Tamilouw Kecamatan Amahai, Kabupaten Maluku Tengah. Jurnal Hutan Pulau-Pulau Kecil, 5(1), 90–96. Https://Doi.Org/10.30598/Jhppk.2021.5.1.90

Fauziah, D., & Ishak, I. (2017). Ekonomi Politik: Relasi Pemerintah Daerah Dan Masyarakat Dalam Kasus Pertambangan Emas Tanpa Izin Di Desa Petapahan Kecamatan Gunung Toar Kabupaten Kuantan Singingi Tahun 2013-2015. Jurnal Online Mahasiswa (Jom) Bidang Ilmu Sosial Dan Ilmu Politik, 4(1), 1–15. Https://Jom.Unri.Ac.Id/Index.Php/Jomfsip/Article/View/13912

Hakim, I. (2017). Dampak Kebijakan Pertambangan Batu Bara Bagi Masyarakat Bengkuring Kelurahan Sempaja Selatan Kecamatan Samarinda Utara. Jurnal Universitas Mulawarman, 2(1), 1731–1741. Http://Perpustakaan.Unmul.Ac.Id/Ejournal/Index.Php/Um/Article/View/158

Hafnil, J. (2020). . In Andalas Civil Engineering (Ace) Conference. Retrieved From Https://Conference.Ft.Unand.Ac.Id/Index.Php/Ace/Ace2019/Paper/View/1178

Muhammad, Abdulkadir. (2001). Etika Profesi Hukum. Bandung: Pt. Citra Aditya Bakti.

Ngadiran, & Santoso, P. (2001). Dampak Sosial Budaya Penambangan Emas Di Kec. Mandor Kab. Landak, Provinsi Kalimantan Barat. Universitas Gajah Mada. Http://Etd.Repository.Ugm.Ac.Id/Home/Detail_Pencarian/6927

Putri, H. A. (2020). Penegakan Hukum Terhadap Pertambangan Emas Tanpa Izin Oleh Kepolisian Sektor Kecamatan Singingi. ::Ex Renaissance, 4(5), 863–876. Https://Journal.Uii.Ac.Id/Lex-Renaissance/Article/View/18545/Pdf

Sari, M. A., Abbas, A., & Rahmad, D. (2013). Dari Petani Ke Penambang; Perubahan Sosial Ekonomi Di Jorong Koto Panjang, Nagari Limo Koto, Kabupaten Sijunjung. Jurnal Ilmu Sosial Mamangan, 2(1), 15–21. Https://Doi.Org/10.22202/Mamangan.V2i1.1368

Slameto, & Wahyudi, E. (2016). Faktor-Faktor Yang Berpengaruh Terhadap Efektivitas Tujuan Pembelajaran Sl-Ptt Padi Sawah Pada Komunitas Petani Di Lampung. Repositori Publikasi Kementerian Pertanian, 10(1), 42–49. Http://Repository.Pertanian.Go.Id/Handle/123456789/6845

Sunarso, Siswanto. (2015). Viktimologi Dalam Sistem Peradilan Pidana, Ed. By Tarmizi Dan Suryani, Edisi 1. Jakarta : Sinar Grafika.

United Nations Environment Programme. (2012). United Nations Ep United Nations Environment Programme Preparation Of A Global Legally Binding Instrument On Mercury Draft Text For A Global Legally Binding Instrument On Mercury Chair’s Draft Text Note By The Secretariat.

Wibisono, B. (2008). Model Kebijakan Pengelolaan Lingkungan Pertambangan Mineral Yang Berkelanjutan (Studi Kasus : Pengelolaan Lingkungan Mod-Ada Di Kabupaten Mimika, Papua). Http://Repository.Ipb.Ac.Id/Handle/123456789/41188

Widayat, R. M. (2017). Analisis Dampak Keberadaan Pertambangan Emas Liar Masyarakat Terhadap Lingkungan (Studi Kasus Di Desa Lunyuk Rea Kecamatan Lunyuk Kabupaten Sumbawa). 11(2).

Published

30-07-2023

How to Cite

Pertambangan Emas Tanpa Izin (Peti): Dampak Lingkungan, Sosial Dan Ekonomi Serta Peranan Hukum Lingkungan. (2023). Jurnal Ilmiah Multidisiplin Nusantara (JIMNU), 1(3), 123-128. https://doi.org/10.59435/jimnu.v1i3.57