Penerapan UU ITE Terhadap Pemberitaan Media Daring: Antara Sengketa Pers Dan Tindak Pidana
DOI:
https://doi.org/10.59435/jurdikum.v4i1.1024Keywords:
ITE LawAbstract
Pemberitaan media daring kini menjadi sumber informasi utama masyarakat, tetapi sekaligus menempatkan jurnalis dan perusahaan pers pada risiko pemidanaan melalui Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Persoalannya, satu pemberitaan dapat dinilai melalui dua rezim hukum: Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) yang menyediakan mekanisme etik, hak jawab, dan pengawasan Dewan Pers, serta hukum pidana, baik UU ITE maupun Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional, yang menyediakan sanksi pidana. Artikel ini bertujuan menganalisis batas penerapan UU ITE terhadap pemberitaan media daring serta kriteria yang membedakan sengketa pers dari tindak pidana. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan, konseptual, dan kasus. Hasil pembahasan menunjukkan bahwa karya jurnalistik yang dihasilkan perusahaan pers dan memenuhi kode etik semestinya diselesaikan lebih dahulu melalui mekanisme UU Pers sebagai ketentuan khusus, sedangkan UU ITE dan KUHP Nasional baru dapat diterapkan terhadap konten yang bukan karya jurnalistik atau yang dibuat dengan itikad buruk. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 105/PUU-XXII/2024 dan Nomor 115/PUU-XXII/2024 mempersempit ruang pemidanaan, tetapi praktik terhadap jurnalis masih menunjukkan kesenjangan antara norma dan implementasi. Karena itu, diperlukan penegasan norma serta koordinasi yang mengikat antara aparat penegak hukum dan Dewan Pers.
Downloads
References
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Keputusan Bersama Menteri Komunikasi dan Informatika, Jaksa Agung, dan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 229 Tahun 2021, Nomor 154 Tahun 2021, dan Nomor KB/2/VI/2021 tentang Pedoman Implementasi atas Pasal Tertentu dalam UU ITE.
Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 13 Tahun 2008 tentang Meminta Keterangan Saksi Ahli.
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 105/PUU-XXII/2024.
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 115/PUU-XXII/2024.
Putusan Pengadilan Negeri Kotabaru Nomor 123/Pid.Sus/2020/PN Ktb.
Dewan Pers. Kode Etik Jurnalistik. Peraturan Dewan Pers Nomor 6/Peraturan-DP/V/2008.
Dewan Pers. Pedoman Pemberitaan Media Siber. Peraturan Dewan Pers Nomor 1/Peraturan-DP/III/2012.
Nota Kesepahaman antara Dewan Pers dan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2/DP/MoU/II/2017 dan Nomor B/15/II/2017.
Moeljatno. (2008). Asas-Asas Hukum Pidana. Jakarta: Rineka Cipta.
Peter Mahmud Marzuki. (2017). Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana.
Soerjono Soekanto & Sri Mamudji. (2015). Penelitian Hukum Normatif. Jakarta: Rajawali Pers.
CNN Indonesia. “Sudah Tiga Jurnalis Dipenjara di Era Jokowi-Ma’ruf Pakai Jerat UU ITE”. 25 November 2021. https://www.cnnindonesia.com/nasional/20211125081120-12-725815/sudah-tiga-jurnalis-dipenjara-di-era-jokowi-maruf-pakai-jerat-uu-ite. Diakses 21 Oktober 2026.
Clooney Foundation for Justice. “Indonesia’s Supreme Court should overturn journalist’s flawed conviction”. https://cfj.org/news/indonesias-supreme-court-should-overturn-journalists-flawed-conviction/. Diakses 21 Oktober 2026.
Dandapala. “Baru Berlaku Langsung Diubah, Berikut Pasal KUHP Baru yang Disesuaikan”. https://dandapala.com/article/detail/baru-berlaku-langsung-diubah-berikut-pasal-kuhp-baru-yang-disesuaikan. Diakses 21 Oktober 2026.
Hukumonline. “KUHP Baru Berlaku, Saatnya Harmonisasi dan Sinkronisasi Ribuan Regulasi”. https://www.hukumonline.com/berita/a/kuhp-baru-berlaku--saatnya-harmonisasi-dan-sinkronisasi-ribuan-regulasi-lt69f5bdb52430f. Diakses 21 Oktober 2026.
Hukumonline. “MK Putuskan Pasal Penyerangan Kehormatan dalam UU ITE Tak Berlaku untuk Pemerintah dan Badan Usaha”. https://www.hukumonline.com/berita/a/mk-putuskan-pasal-penyerangan-kehormatan-dalam-uu-ite-tak-berlaku-untuk-pemerintah-dan-badan-usaha-lt68107aaf92fe9/. Diakses 21 Oktober 2026.
Hukumonline. “Pasal untuk Menjerat Penyebar Hoax”. https://www.hukumonline.com/klinik/a/pasal-untuk-menjerat-penyebar-ihoax-i-lt5b6bc8f2d737f/. Diakses 21 Oktober 2026.
InfoPublik. “UU KUHP Berlaku, 10 Materi UU ITE Dicabut”. https://infopublik.id/kategori/nasional-sosial-budaya/713141/uu-kuhp-berlaku-10-materi-uu-ite-dicabut. Diakses 21 Oktober 2026.
Mahkamah Konstitusi. “Menyoal Ketidakpastian Hukum Penyebaran Berita Bohong yang Berakibat Kerusuhan”. 3 Juni 2026. https://www.mkri.id/berita/menyoal-ketidakpastian-hukum-penyebaran-berita-bohong-yang-berakibat-kerusuhan-25130. Diakses 21 Oktober 2026.
Mahkamah Konstitusi. Berita putusan Nomor 115/PUU-XXII/2024. https://www.mkri.id/berita/-23135. Diakses 21 Oktober 2026.
Reporters Without Borders. “Jail sentence for Indonesian reporter who covered corruption”. https://rsf.org/en/news/jail-sentence-indonesian-reporter-who-covered-corruption-0. Diakses 21 Oktober 2026.
Downloads
Published
License
Copyright (c) 2026 Lea Laska Arepa, Muhamad Reyhan Saputra, Tia Zahara, Ayu Putriyana, Mardhatillah (Author)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.












