Pertanggungjawaban Pidana Pers Terhadap Pemberitaan Yang Mengandung Pencemaran Nama Baik
DOI:
https://doi.org/10.59435/jurdikum.v4i1.1055Keywords:
Pertanggungjawaban pidana, pers, Pencemaran nama baikAbstract
Kemerdekaan pers harus berjalan bersama tanggung jawab agar pemberitaan tidak merugikan kehormatan dan nama baik orang lain. Setelah berlakunya UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan terbitnya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 145/PUU-XXIII/2025, pertanggungjawaban pidana pers atas pemberitaan yang mengandung pencemaran nama baik perlu dikaji kembali. Penelitian ini bertujuan menganalisis pengaturan pertanggungjawaban pidana pers dalam hukum positif Indonesia serta bentuk pertanggungjawaban pidana terhadap insan pers. Penelitian ini menggunakan metode doktrinal dengan spesifikasi deskriptif analitis terhadap data sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturannya harus dibaca melalui hubungan antara UU Pers dan KUHP. Pencemaran diatur dalam Pasal 433 KUHP sebagai delik aduan menurut Pasal 440, sedangkan sanksi pidana dan/atau perdata terhadap wartawan yang menjalankan profesinya secara sah baru dapat diterapkan setelah mekanisme hak jawab, hak koreksi, dan penyelesaian melalui Dewan Pers tidak mencapai kesepakatan. Pertanggungjawaban pidana bersifat berlapis dan berbasis peran, yaitu wartawan, redaktur dan pemimpin redaksi, serta perusahaan pers sebagai korporasi, dengan asas kesalahan sebagai dasarnya dan pidana sebagai upaya terakhir (ultimum remedium).
Downloads
References
Manan, Bagir. Menjaga Kemerdekaan Pers di Pusaran Hukum. Jakarta: Dewan Pers, 2010.
Hiariej, Eddy O. S. Prinsip-Prinsip Hukum Pidana. Yogyakarta: Cahaya Atma Pustaka, 2016.
Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana, 2019.
Moeljatno. Asas-Asas Hukum Pidana. Edisi revisi. Jakarta: Rineka Cipta, 2015.
Wahidin, Samsul. Hukum Pers. Edisi 2. Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2011.
Akbari, Nur Aida. “Pertanggungjawaban Pidana Pers terhadap Pencemaran Nama Baik dalam Berita di Koran (Tinjauan Yuridis Normatif atas Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers).” NOVUM: Jurnal Hukum 1, no. 1 (2014).
Azwar, Azrul, Made Warka, dan Evi Kongres. “Perlindungan Hukum terhadap Masyarakat Akibat Kesalahan Pemberitaan oleh Pers.” Kertha Semaya: Journal Ilmu Hukum 9, no. 2 (2021).
Hutahaean, Ricky Haposan, dan Aryo Fadlian. “Pertanggungjawaban Tindak Pidana Pers Berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.” JUSTITIA: Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora 9, no. 5 (2022): 2539–2545.
Korua, Eunike. “Pencemaran Nama Baik yang Dilakukan oleh Pers.” Lex et Societatis 2, no. 8 (2014).
Prasetyo, Andika Budi. “Pertanggungjawaban Pidana Pers yang Melakukan Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik dalam Perspektif Sejarah Hukum Pers.” JUSTITIA: Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora 9, no. 7 (2022): 3343–3354.
“Urgensi Perlindungan Hukum Jurnalis terhadap Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik menurut Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.” Recidive (Universitas Sebelas Maret).
Wadjo, Hadibah Zachra. “Pencemaran Nama Baik dalam Pemberitaan Pers.” SASI 17, no. 2 (April–Juni 2011): 53–57.
Wulandari, Arsem, dan Nandang Sambas. “Penentuan Subjek Hukum dalam Pertanggungjawaban Pidana atas Pemberitaan Pencemaran Nama Baik oleh Pers.” Collegium Studiosum Journal 8, no. 1 (2025): 103. https://ejournal.stih-awanglong.ac.id/index.php/csj/article/download/1659/995/.
Wulandari, Ni Gusti Agung Ayu Mas Tri, dan I Gusti Ayu Eviani Yuliantari. “Pencemaran Nama Baik oleh Pers di Era Media Siber Suatu Kajian Pertanggungjawaban Pidana.” Jurnal Komunikasi Hukum 10, no. 1 (Februari 2024): 86.
Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6842.
Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3887.
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. Putusan Nomor 145/PUU-XXIII/2025, diucapkan pada 19 Januari 2026.
Hukumonline. “Pertanggungjawaban Pidana Korporasi dalam KUHP Baru: Perluasan Risiko Hukum bagi Dunia Usaha.” 3 Februari 2026. https://www.hukumonline.com/berita/a/pertanggungjawaban-pidana-korporasi-dalam-kuhp-baru--perluasan-risiko-hukum-bagi-dunia-usaha-lt6981d51c548e6/
Klinik Hukumonline. “Bunyi Pasal 433 KUHP Baru tentang Pencemaran Nama Baik.” https://www.hukumonline.com/klinik/a/pasal-433-kuhp-baru-tentang-pencemaran-nama-baik-lt65b71f5a49552/
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. “Tifa, Roy, dan Rismon Uji Pasal Pencemaran Nama Baik dalam KUHP dan UU ITE.” https://www.mkri.id/berita/tifa,-roy,-dan-rismon-uji-pasal-pencemaran-nama-baik-dalam-kuhp-dan-uu-ite-24584
MNL Law. “Korporasi sebagai Subjek Hukum dalam KUHP Baru: Bagaimana Pertanggungjawaban Pidana Korporasi?” https://mnllaw.co.id/korporasi-sebagai-subjek-hukum-dalam-kuhp-baru-bagaimana-pertanggungjawaban-pidana-korporasi/
Downloads
Published
License
Copyright (c) 2026 Cahaya Dwi Anggola (Author); Vaula Karera, Aliya Perawita, Ayu Putriana, Mardhatillah (Co Author)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.












