Tinjauan Yuridis Terhadap Keabsahan Sertipikat Hak Atas Tanah Akibat Ketidaksesuaian Data Fisik Dan Data Yuridis Dalam Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL)

Authors

DOI:

https://doi.org/10.59435/jurdikum.v4i1.925

Keywords:

Ketidaksesuaian Data, Data Yuridis, PTSL

Abstract

Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) merupakan program strategis nasional untuk mempercepat pendaftaran tanah guna mewujudkan kepastian hukum hak atas tanah. Pelaksanaannya yang bersifat massal berpotensi menimbulkan ketidaksesuaian data fisik dan data yuridis yang dapat memengaruhi keabsahan sertipikat. Penelitian ini bertujuan menganalisis bentuk-bentuk ketidaksesuaian data fisik dan data yuridis dalam pelaksanaan PTSL, akibat hukumnya terhadap keabsahan sertipikat hak atas tanah, pihak yang berpotensi bertanggung jawab, serta mekanisme penyelesaiannya. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, kasus, dan komparatif, melalui penelaahan bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang didukung dokumentasi kasus pada Kantor Pertanahan Kabupaten Serang. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ketidaksesuaian data fisik berupa perbedaan luas, batas, dan tumpang tindih bidang, serta ketidaksesuaian data yuridis berupa kekeliruan identitas, alas hak, dan klaim ganda berpotensi menimbulkan cacat administratif maupun cacat yuridis pada sertipikat. Panitia Ajudikasi PTSL berkedudukan sebagai pihak yang bertanggung jawab utama secara kelembagaan, dengan dukungan Satuan Tugas Fisik dan Satuan Tugas Yuridis; Kantor Pertanahan dan pemohon dapat pula dimintai pertanggungjawaban apabila kelalaian atau kesalahan terbukti. Penyelesaian dilakukan secara bertahap sesuai jenis permasalahan, mulai dari pembetulan data dan mediasi hingga pembatalan sertipikat melalui mekanisme administratif atau peradilan.

The Complete Systematic Land Registration (PTSL) program is a national strategic program intended to accelerate land registration and realize legal certainty over land rights. Its mass implementation may result in discrepancies between physical and juridical data that can affect the validity of land title certificates. This study analyzes the forms of physical and juridical data discrepancies in PTSL, their legal consequences for certificate validity, potentially liable parties, and available settlement mechanisms. This normative juridical study employs statutory, conceptual, case, and comparative approaches by examining primary, secondary, and tertiary legal materials supported by case documentation from the Serang Regency Land Office. The findings indicate that discrepancies in physical data, including differences in area, boundaries, and overlapping plots, as well as discrepancies in juridical data, including identity errors, defective bases of title, and multiple claims, may result in administrative and/or juridical defects in certificates. The PTSL Adjudication Committee bears primary institutional responsibility, assisted by the Physical and Juridical Task Forces, while the Land Office and applicants may also be held responsible where negligence or fault is proven. Settlement is conducted progressively according to the nature of the problem, ranging from data correction and mediation to certificate cancellation through administrative or judicial mechanisms.

7 3

Downloads

Download data is not yet available.

References

Ali, Zainuddin. 2021. Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Sinar Grafika.

Amiruddin dan Zainal Asikin. 2006. Pengantar Metode Penelitian Hukum. Jakarta: RajaGrafindo Persada.

Hadjon, Philipus M. 1987. Perlindungan Hukum Bagi Rakyat Indonesia. Surabaya: Bina Ilmu.

Hadjon, Philipus M. 1993. Pengantar Hukum Administrasi Indonesia. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press.

Harsono, Boedi. 2008. Hukum Agraria Indonesia: Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria, Isi dan Pelaksanaannya. Jakarta: Djambatan/Universitas Trisakti.

Ibrahim, Johnny. 2016. Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif. Malang: Bayumedia Publishing.

Marzuki, Peter Mahmud. 2021. Penelitian Hukum, Edisi Revisi, Cetakan Ke-14. Jakarta: Kencana.

Mertokusumo, Sudikno. 2014. Penemuan Hukum: Sebuah Pengantar. Yogyakarta: Cahaya Atma Pustaka.

Otto, Jan Michiel. 2011. Kepastian Hukum di Negara Berkembang. Jakarta: Epistema Institute.

Radbruch, Gustav. 1950. Legal Philosophy, diterjemahkan oleh Kurt Wilk.

Ridwan HR. 2020. Hukum Administrasi Negara, Edisi Revisi. Depok: Rajawali Pers.

Santoso, Urip. 2010. Pendaftaran dan Peralihan Hak Atas Tanah. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.

Soekanto, Soerjono dan Sri Mamudji. 2019. Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat. Depok: Rajawali Pers.

Soerodjo, Irawan. 2002. Kepastian Hukum Hak Atas Tanah di Indonesia. Surabaya: Arkola.

Sutedi, Adrian. 2009. Peralihan Hak Atas Tanah dan Pendaftarannya. Jakarta: Sinar Grafika.

Ahmad, Hilman, M. Sutaryono, dan N. Aisiyah. 2020. “Pemanfaatan Smart PTSL Sebagai Instrumen Pengumpul, Pengolah dan Pengintegrasi Data Fisik dan Data Yuridis Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap.” Tunas Agraria 3(3).

Alfons, Andi dan Dian Aries Mujiburohman. 2021. “Penerbitan dan Pembatalan Sertipikat Hak Atas Tanah Karena Cacat Administrasi.” Jurnal Ilmu Hukum 10(2): 279.

Fahlevi, Anugrah Ryandra, Jumanudin, dan Muhammad Saddam Safa. 2026. “Implementasi Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) terhadap Kepastian Hukum Hak Milik Atas Tanah.” RIGGS: Journal of Artificial Intelligence and Digital Business 5(1): 6319–6326.

Mujiburohman, Dian Aries. 2018. “Potensi Permasalahan Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL).” BHUMI: Jurnal Agraria dan Pertanahan 4(1): 88–92.

Oloan, Nur. 2016. “Perlindungan Hukum Terhadap Pemegang Sertifikat Hak Atas Tanah.” Jurnal Warta, Edisi 50: 4.

Panjaitan, S.M., J. Simamora, dan J. Sinaga. 2026. “Analisis Hukum Pembatalan Sertipikat Hak Atas Tanah Karena Cacat Administrasi (Studi Putusan Nomor 81/G/2023/PTUN.SBY).” Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik.

Putrisasmita, Gianny. 2023. “Kedudukan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap Dalam Kerangka Reforma Agraria Untuk Mewujudkan Kepastian Hukum Pertanahan Di Indonesia.” LITRA: Jurnal Hukum Lingkungan, Tata Ruang, dan Agraria 3(1): 18–36.

Suharto dan Supadno. 2023. “Hambatan-Hambatan dalam Pelaksanaan Program Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL).” The Indonesian Journal of Public Administration.

Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.

Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Republik Indonesia. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.

Republik Indonesia. Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2018 tentang Percepatan Pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap.

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN. Peraturan Menteri ATR/KBPN Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap.

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN. Peraturan Menteri ATR/KBPN Nomor 21 Tahun 2020 tentang Penanganan dan Penyelesaian Kasus Pertanahan.

Mahkamah Agung Republik Indonesia. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa Administrasi Pemerintahan Setelah Menempuh Upaya Administratif.

Published

2026-06-28

How to Cite

Tinjauan Yuridis Terhadap Keabsahan Sertipikat Hak Atas Tanah Akibat Ketidaksesuaian Data Fisik Dan Data Yuridis Dalam Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). (2026). Jurnal Dunia Ilmu Hukum (JURDIKUM), 4(1), 78-82. https://doi.org/10.59435/jurdikum.v4i1.925