Perlindungan Hukum Terhadap Wartawan Dalam Menghadapi Kekerasan Pada Pelaksanaan Kegiatan Jurnalistik Di Era Digital
DOI:
https://doi.org/10.59435/jurdikum.v4i1.930Keywords:
perlindungan hukum, kekerasan wartawan, era digitalAbstract
Perkembangan teknologi digital telah mengubah pola kerja wartawan dalam memperoleh, mengolah, dan menyampaikan informasi kepada masyarakat. Perubahan tersebut memberikan kemudahan dalam kegiatan jurnalistik, tetapi juga meningkatkan risiko kekerasan terhadap wartawan, baik berupa kekerasan fisik, ancaman, intimidasi, doxing, peretasan, maupun serangan digital lainnya. Penelitian ini bertujuan menganalisis perlindungan hukum terhadap wartawan dalam menghadapi kekerasan pada pelaksanaan kegiatan jurnalistik di era digital serta hambatan dalam pelaksanaannya. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Bahan hukum yang digunakan meliputi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa wartawan memperoleh perlindungan hukum melalui jaminan kemerdekaan pers, perlindungan profesi, mekanisme hak jawab dan hak koreksi, serta perlindungan dari tindak kekerasan berdasarkan hukum pidana. Pelaksanaannya masih menghadapi hambatan berupa perkembangan bentuk kekerasan digital, kesulitan identifikasi pelaku, dan belum optimalnya koordinasi antara Dewan Pers, perusahaan pers, dan aparat penegak hukum. Perlindungan wartawan memerlukan penguatan penegakan hukum dan keamanan digital.
The development of digital technology has transformed the way journalists gather, process, and disseminate information to the public. This transformation facilitates journalistic activities but also increases the risk of violence against journalists, including physical violence, threats, intimidation, doxing, hacking, and other forms of digital attacks. This study aims to analyze legal protection for journalists facing violence in the performance of journalistic activities in the digital era and the obstacles to its implementation. This research employs a normative juridical method using statutory and conceptual approaches. The legal materials examined include the 1945 Constitution of the Republic of Indonesia, Law Number 40 of 1999 concerning the Press, Law Number 1 of 2024 concerning Electronic Information and Transactions, and Law Number 27 of 2022 concerning Personal Data Protection. The findings indicate that journalists receive legal protection through guarantees of press freedom, professional protection, right of reply and right of correction mechanisms, and legal protection against acts of violence under criminal law. Its implementation continues to face obstacles, including the development of digital forms of violence, difficulties in identifying perpetrators, and suboptimal coordination among the Press Council, press companies, and law enforcement authorities. Strengthening journalist protection requires effective law enforcement and improved digital security.
Downloads
References
Ahmad Sholihuddin Anzalil Haq dan Hufron. “Bentuk Perlindungan Hukum Bagi Wartawan Atas Tindak Kekerasan Fisik dan Non Fisik dalam Menjalankan Tugas Profesi.” Journal Evidence of Law, Vol. 2 No. 3, 2023.
Anggristiyani Meilinda Manasa, Baso Madiong, dan Mustawa Nur. “Perlindungan Hukum terhadap Wartawan yang Menjadi Korban Kekerasan dalam Menjalankan Tugas Meliput Berita.” Indonesian Journal of Legality of Law, Vol. 5 No. 2, 2023.
Aprilia Angga Pratiwi, Rosiana, dan Hotnidah Nasution. “Perlindungan Hukum Terhadap Wartawan Atas Tindak Pidana Kekerasan dalam Peliputan Demonstrasi di DKI Jakarta Tahun 2019–2020.” UIN Law Review: Jurnal Hukum dan Hak Asasi Manusia, Vol. 1 No. 1, 2025.
Bambang Eko Muljono. “Perlindungan Hukum Wartawan terhadap Tindak Kekerasan pada Saat Menjalankan Tugas Jurnalistik di Lapangan Menurut UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.” Jurnal Independent, Vol. 5 No. 2, 2017.
Pretty Bella Wajong. “Perlindungan Hukum Bagi Wartawan dalam Melaksanakan Tugas dan Fungsi Terkait dengan Kebebasan Pers Menurut Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999.” Lex et Societatis, Vol. 6 No. 2, 2018.
R. Hari Purwanto. “Penegasan Perlindungan Hukum Wartawan yang Karya Jurnalistiknya Bermasalah Menurut Pasal 15 Ayat (2) Huruf c Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.” Jurnal Pro Hukum, Vol. 6 No. 1, 2017.
Safira Azarine Lutfiyah Soeprianto dan Mauridah Isnawati. “Perlindungan Hukum Terhadap Wartawan Sebagai Korban Kekerasan.” Jurnal Justiciabelen, Vol. 4 No. 2, 2021.
Downloads
Published
Issue
Section
Categories
License
Copyright (c) 2026 Aldi Ferdiansyah, Fika Labuda Aziz, Evan Gustian, Mardhatillah (Author)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.












