Standardisasi Uji Keabsahan Pengakuan Bersalah Oleh Hakim Dalam KUHAP Nasional: Sinkronisasi Pasal 78, Pasal 205, Dan Pasal 234 Untuk Menjamin Kesukarelaan Terdakwa
DOI:
https://doi.org/10.59435/jurdikum.v4i1.948Keywords:
Pengakuan Bersalah, Hukum Acara Pidana, Pengawasan Hakim, Kesukarelaan, Hak TerdakwaAbstract
Berlakunya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana memperkenalkan pengakuan bersalah sebagai mekanisme baru yang tersebar dalam Pasal 78, Pasal 205, dan Pasal 234. Ketiga ketentuan tersebut sama-sama memberi ruang percepatan pemeriksaan perkara, tetapi membentuk kedalaman pengujian hakim yang berbeda terhadap kesukarelaan pengakuan terdakwa. Penelitian ini bertujuan menganalisis konsistensi standar pengawasan hakim dalam tiga jalur pengakuan bersalah serta merumuskan parameter minimum yang menjamin pengakuan diberikan secara bebas, sadar, tanpa paksaan, dan berdasarkan pemahaman penuh. Penelitian menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus. Bahan hukum utama meliputi UU Nomor 20 Tahun 2025, SEMA Nomor 1 Tahun 2026, serta Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 213/PUU-XXIV/2026. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pasal 205 memuat pengujian paling mendalam karena mewajibkan hakim menelusuri kualitas pemeriksaan pada tahap penyidikan dan penuntutan, sedangkan Pasal 78 menekankan kesukarelaan, pendampingan advokat, pemahaman konsekuensi, dan dukungan dua alat bukti. Pasal 234 menggunakan pengujian yang lebih ringkas. Perbedaan ini dapat menimbulkan disparitas tingkat perlindungan terdakwa. Penelitian menawarkan Model Uji Keabsahan Lima Parameter yang mencakup kelayakan prosedural, pendampingan hukum efektif, pemahaman dan pelepasan hak secara sadar, kebebasan dari tekanan, serta dasar faktual dan dokumentasi pengakuan sebagai standar minimum yang dapat diterapkan lintas ketentuan.
The enactment of Law Number 20 of 2025 on the Criminal Procedure Code introduced guilty plea mechanisms through Articles 78, 205, and 234. Although all three provisions facilitate an expedited criminal process, they establish different levels of judicial scrutiny over the voluntariness of a defendant's admission. This study examines the consistency of judicial review standards across the three mechanisms and formulates minimum safeguards to ensure that a guilty plea is made freely, knowingly, without coercion, and with full understanding of its legal consequences. The research employs normative legal methods using statutory, conceptual, and case approaches. The main legal materials are Law Number 20 of 2025, Supreme Court Circular Letter Number 1 of 2026, and Constitutional Court Decision Number 213/PUU-XXIV/2026. The study finds that Article 205 provides the most intensive scrutiny because the judge must review the quality of investigation and prosecution, while Article 78 emphasizes voluntariness, effective legal assistance, informed consequences, and support by two lawful items of evidence. Article 234 adopts a more concise examination. This disparity may produce unequal protection among defendants. The article proposes a Five-Parameter Validity Test covering procedural eligibility, effective legal assistance, informed waiver of rights, freedom from coercion, and factual basis with adequate documentation as a minimum standard across all guilty plea mechanisms.
Downloads
References
Aditya. (2026). Pengakuan bersalah (plea bargain) terdakwa dalam implementasi peradilan yang adil (fair trial). QOSIM: Jurnal Pendidikan, Sosial & Humaniora, 4(3). https://doi.org/10.61104/jq.v4i3.7326
Afandi, E., Moonti, R. M., & Ahmad, I. (2026). Analisis efisiensi tiga mekanisme pengakuan bersalah dalam KUHAP 2025: Pasal 78, Pasal 205, dan Pasal 234. Jembatan Hukum: Kajian Ilmu Hukum, Sosial dan Administrasi Negara, 3(2), 186-202. https://doi.org/10.62383/jembatan.v3i2.3300
Azryal, R. (2026). Implementasi pengakuan bersalah (plea bargaining) dalam Undang-Undang No. 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dalam tujuan pemidanaan di Indonesia. Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik, 6(4). https://doi.org/10.38035/jihhp.v6i4.8520
Forland, D. V. A., & Sunaryo, N. M. (2026). Safeguard terhadap risiko false confession dalam mekanisme pengakuan bersalah KUHAP 2025. EDU RESEARCH, 7(2). https://doi.org/10.47827/jer.v7i2.3398
Haeranah, H., Mirzana, H. A., Anas, A. M. A., Iskandar, I., Arifin, A. P., Amri, U., & Normiati, N. (2025). The concept of plea bargain in the criminal process system in Indonesia. LAW REFORM, 21(1), 1-16. https://doi.org/10.14710/lr.v21i1.66764
Hasibuan, A. R. H. (2023). Dasar hukum tindak pidana penelantaran istri berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga. Scenario (Seminar of Social Sciences Engineering and Humaniora), 412-424.
Hasibuan, A. R. H., Brahmana, E. B., & Herqutanto, A. (2025). Peran Penuntut Umum dalam penyelesaian perkara pidana ringan melalui restorative justice. Indonesia of Journal Business Law, 4(2), 63-70. https://doi.org/10.47709/ijbl.v4i2.6665
Mahkamah Agung Republik Indonesia. (2026). Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pedoman Implementasi KUHP 2023 dan KUHAP 2025.
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. (2026). Putusan Nomor 213/PUU-XXIV/2026 mengenai pengujian Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
Republik Indonesia. (1945). Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Republik Indonesia. (2009). Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
Republik Indonesia. (2025). Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
Sibarani, A. A., Hasibuan, A. R. H., & Siregar, A. R. M. (2026). Efektivitas penerapan restorative justice dalam penyelesaian perkara penadahan berupa handphone di Cabang Kejaksaan Negeri Mandailing Natal di Natal. Judge: Jurnal Hukum, 6(10), 1995-2009. https://doi.org/10.54209/judge.v6i10.2372
Tanjung, I. U. (2026). Putusan bersyarat Mahkamah Konstitusi dan risiko pembentukan norma baru dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Case Law: Journal of Law, 7(2).
Tanjung, I. U., Rambe, D. S., Jiliani, C., & Firjatullah, G. S. (2026). The prosecutor's pre-prosecution and prosecution in accordance with the Criminal Procedure Code. ISNU Nine-Star Multidisciplinary Journal, 3(1), 32-37. https://doi.org/10.70826/ins9mj.v3i1.1331
Downloads
Published
License
Copyright (c) 2026 Aulia Rahman Hakim Hasibuan, Indra Utama Tanjung (Author)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.












