Reformulasi Pengaturan Residivisme Dalam KUHP Nasional Sebagai Dasar Pemberatan Pidana
DOI:
https://doi.org/10.59435/jurdikum.v4i1.953Keywords:
Residivisme, KUHP Nasional, Pemberatan PidanaAbstract
Pemberlakuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana membawa perubahan penting dalam sistem pemidanaan Indonesia, termasuk pengaturan mengenai pengulangan tindak pidana sebagai dasar pemberatan pidana. Penelitian ini bertujuan menganalisis reformulasi pengaturan residivisme dalam KUHP Nasional sebagai dasar pemberatan pidana, khususnya dalam membangun pengaturan yang lebih jelas, sistematis, dan memberikan kepastian hukum. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif yang bersifat preskriptif dengan menelaah peraturan perundang-undangan dan bahan hukum yang relevan dengan pengaturan residivisme serta pemberatan pidana. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan residivisme dalam KUHP lama melalui Pasal 486, Pasal 487, dan Pasal 488 memiliki karakter terbatas karena pemberatan dikaitkan dengan kelompok tindak pidana tertentu. Kondisi tersebut menimbulkan kompleksitas dalam penerapan dan membutuhkan identifikasi riwayat kriminal pelaku secara tepat. KUHP Nasional melalui Pasal 23 memberikan pengaturan yang lebih terstruktur mengenai pengulangan tindak pidana berdasarkan tenggang waktu dan karakteristik tindak pidana, sedangkan Pasal 58 huruf c menempatkan pengulangan tindak pidana sebagai faktor yang memperberat pidana dan Pasal 59 mengatur batas pemberatan paling banyak sepertiga dari maksimum ancaman pidana. Reformulasi tersebut memperlihatkan upaya memperjelas hubungan antara pengulangan tindak pidana dan pemberatan pidana. Namun, penerapannya tetap perlu memperhatikan proporsionalitas, kepastian hukum, tujuan pemidanaan, pembinaan, pencegahan pengulangan, dan reintegrasi sosial. Dengan demikian, reformulasi residivisme perlu diarahkan pada konstruksi yang konsisten dan terukur agar pemberatan pidana tidak hanya berorientasi pada penambahan berat sanksi, tetapi juga mendukung pencegahan residivisme. Pengaturan yang demikian diharapkan mampu memberikan pedoman yang lebih pasti bagi hakim dan aparat penegak hukum dalam menerapkan pemberatan terhadap pelaku yang mengulangi tindak pidana.
The enactment of Law Number 1 of 2023 concerning the Criminal Code has brought important changes in the Indonesian penal system, including regulations regarding the repetition of criminal acts as the basis for criminal charges. This study aims to analyze the reformulation of recidivism regulations in the National Criminal Code as the basis for criminal charges, especially in building clearer, systematic, and more legal certainty regulations. This research uses a prescriptive normative legal research method by examining laws and regulations and legal materials relevant to the regulation of recidivism and criminal charges. The results of the study show that the regulation of recidivism in the old Criminal Code through Article 486, Article 487, and Article 488 has a limited character because the charges are associated with certain groups of criminal acts. This condition creates complexity in implementation and requires proper identification of the criminal history of the perpetrator. The National Criminal Code through Article 23 provides a more structured regulation regarding the repetition of criminal acts based on the grace period and characteristics of the criminal act, while Article 58 letter c places the repetition of criminal acts as a factor that aggravates the crime and Article 59 regulates the limit of the aggravation of a maximum of one-third of the maximum criminal threat. The reformulation shows an effort to clarify the relationship between the repetition of a criminal act and the aggravation of a criminal offense. However, its application still needs to pay attention to proportionality, legal certainty, the purpose of criminalization, coaching, prevention of repetition, and social reintegration. Thus, the reformulation of recidivism needs to be directed at a consistent and measurable construction so that criminal repetition is not only oriented towards increasing the severity of sanctions, but also supports the prevention of recidivism. Such an arrangement is expected to be able to provide a more definite guideline for judges and law enforcement officials in applying the burden to perpetrators who repeat criminal acts.
Downloads
References
Agustin, A. G., Hidayat, S., Andriyani, Y., & Akhmaddhian, S. (2024). Implementasi penegakan hukum terhadap pencurian kendaraan bermotor studi di Kuningan. Logika: Jurnal Penelitian Universitas Kuningan, 15(2), 162–185.
AlMukharomah, M., & Wibowo, P. (2022). Faktor pendorong residivisme tindak pidana narkotika di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Arga Makmur. Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha, 10(1), 1–20.
Anggreani, D., Jannah, M., & Aswari, A. (2025). Analisis hukum terhadap residivis tindak pidana. Jurnal Dialogica, 1(1).
Annisa, A. V., Maroni, & Dewi, E. (2025). Urgensi pemberatan hukuman bagi residivis kekerasan terhadap anak sebagai upaya perlindungan hukum anak di Indonesia. Lex Stricta: Jurnal Ilmu Hukum, 4(1), 93–106.
Azhar, H. (2019). Pemberatan pidana terhadap residivis dalam pandangan hukum pidana Islam. Al-Jinayah: Jurnal Hukum Pidana Islam, 5(2), 381–405.
Dewi, P. E. T. (2021). Penegakan hukum terhadap residivis tindak pidana pencurian dalam sistem peradilan pidana anak. Jurnal Hukum Saraswati (JHS), 3(2), 1–10.
Dimas, A., Kahfi, A., & Rahmatiah, H. L. (2019). Pelaku residivis tindak pidana pencurian dengan kekerasan. Alauddin Law Development Journal, 1(1).
Farida, F. (2021). Penempatan pengulangan tindak pidana (recidive) dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana serta implementasinya oleh aparat penegak hukum. Jurnal Justiciabelen, 3(1), 22–31.
Hairi, P. J. (2018). Konsep dan pembaruan residivisme dalam hukum pidana di Indonesia. Negara Hukum: Membangun Hukum untuk Keadilan dan Kesejahteraan, 9(2), 199–216.
Hermanto, I. P., & Nurcahyono, A. (2022). Tinjauan sosiologi hukum terhadap residivis tindak pidana pencurian sepeda motor di Kabupaten Banggai. Jurnal Riset Ilmu Hukum, 2(2), 89–94.
Ibrahim, H. M., & Biafri, V. S. (2023). Faktor-faktor yang mendukung terjadinya residivis pada narapidana kasus pencurian di Rumah Tahanan Kelas IIB Purbalingga. Innovative: Journal of Social Science Research, 3(5), 7532–7538.
Maghfiroh, L., & Lewoleba, K. K. (2024). Peran lembaga pemasyarakatan terhadap residivis dalam upaya reintegrasi sosial. Media Hukum Indonesia, 2(2), 204–210.
Patuju, L., & Afamery, S. S. (2016). Residivis dalam perspektif sosiologi hukum. Jurnal Hukum Volkgeist, 1(1), 104–114.
Putra, B. P. M. (2026). Analisis yuridis hak tersangka sebagai pengulang tindak pidana (residivis) dalam penyelesaian secara restorative justice. Critical Law Journals, 14(1), 33–47.
Ramadani, R., Hamid, H., & Lego, I. R. (2026). Efektivitas pembinaan narapidana sebagai upaya pencegahan residivisme di Rumah Tahanan Negara Kelas II B Soasio Kota Tidore Kepulauan. Jurnal Ilmiah Wahana Pendidikan, 12(6.B), 268–287.
Republik Indonesia. (1946). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan tentang Hukum Pidana. Berita Negara Republik Indonesia II Nomor 9.
Republik Indonesia. (1958). Undang-Undang Nomor 73 Tahun 1958 tentang Menyatakan Berlakunya Undang-Undang No. 1 Tahun 1946 Republik Indonesia tentang Peraturan Hukum Pidana untuk Seluruh Wilayah Republik Indonesia dan Mengubah Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1660.
Republik Indonesia. (2023). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6842.
Rozi, F. (2015). Penjatuhan pidana terhadap residivis dalam praktek peradilan. Fakultas Hukum, Universitas Muhammadiyah Jember.
Sitorus, W., Kalsum, U., & Hidayat, H. (2025). Analisis sanksi pidana bagi residivis tindak pidana pencurian (Studi penelitian di Pengadilan Negeri Lhokseumawe). Jurnal Ilmiah Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh, 8(2), 308–326.
Sumiati. (2019). Aspek residivis dan pemberatan pidana pencurian dengan pemberatan terhadap tindak pidana delik pencurian yang dilakukan oleh Darma Subur. The Juris, 3(1), 71–90.
Tuta, R., Ismail, D. E., & Moha, M. R. (2024). Peran lembaga pemasyarakatan dalam upaya pembinaan terhadap pelaku residivis tindak pidana narkotika (Studi kasus Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Gorontalo). Dinamika Sosial: Jurnal Pengabdian Masyarakat dan Transformasi Kesejahteraan, 1(2), 1–23.
Yudistira, A. B., Siagian, H. A., & Arifin, K. T. (2025). Membedah perubahan model pemidanaan pidana mati dalam KUHP 2023. Padjadjaran Law Review, 13(2), 114–126.
Downloads
Published
License
Copyright (c) 2026 Danang Kris Diantoro, Edwar Kelvin, Dwi Afni Maileni (Author)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.












