Analisis Yuridis Pidana Pengawasan Sebagai Alternatif Pemidanaan Dalam Perspektif KUHP Baru
DOI:
https://doi.org/10.59435/jurdikum.v3i2.955Keywords:
Pidana Pengawasan, KUHP Baru, Alternatif PemidanaanAbstract
Pembaruan hukum pidana melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana menghadirkan pidana pengawasan sebagai salah satu jenis pidana pokok yang bertujuan mengurangi ketergantungan terhadap pidana penjara sekaligus mewujudkan sistem pemidanaan yang lebih humanis, proporsional, dan berorientasi pada rehabilitasi pelaku. Penelitian ini bertujuan menganalisis secara yuridis pengaturan pidana pengawasan sebagai alternatif pemidanaan dalam perspektif KUHP Baru serta mengkaji kesesuaiannya dengan tujuan pemidanaan, asas keseimbangan, dan arah pembaruan hukum pidana nasional. Penelitian menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Bahan hukum diperoleh melalui studi kepustakaan yang terdiri atas bahan hukum primer dan sekunder, kemudian dianalisis secara kualitatif melalui interpretasi dan penalaran hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pidana pengawasan merupakan implementasi paradigma pemidanaan modern yang mengedepankan individualisasi pidana, rehabilitasi, reintegrasi sosial, dan keadilan restoratif tanpa mengabaikan perlindungan masyarakat. Pengaturannya dalam KUHP Baru didukung oleh Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan yang memperkuat mekanisme pembimbingan melalui Balai Pemasyarakatan, Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman yang memberikan legitimasi kepada hakim dalam memilih jenis pidana secara proporsional, serta Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak yang menjadi landasan filosofis pendekatan pembinaan. Meskipun demikian, efektivitas implementasi pidana pengawasan masih memerlukan penguatan regulasi pelaksana, peningkatan kapasitas kelembagaan, koordinasi antaraparat penegak hukum, dan pedoman penerapan yang lebih komprehensif agar tujuan pemidanaan dapat diwujudkan secara optimal dalam praktik peradilan pidana di Indonesia.
Downloads
References
Abyan, M. F. (2026). Pidana mati bersyarat dalam KUHP Baru: Analisis pengaturan masa percobaan dan konversi pidana mati dalam perspektif HAM dan asas kepastian hukum. Jurnal Kajian Hukum dan Kebijakan Publik, 3(2), 560–572.
Akhyar, Iksan, Malik, A., Munir, Amin, M., Gufran, & Wahyudinsyah. (2025). Politik hukum dalam pembaruan sistem peradilan pidana: Analisis pemidanaan dalam KUHP Baru. Fundamental: Jurnal Ilmiah Hukum, 14(2), 1–13.
Aripkah, N., Maulana, M. R., & Sudiarsana, I. K. (2026). Implikasi yuridis pedoman pemidanaan KUHP Nasional terhadap eksistensi ketentuan pidana minimal khusus. Jurnal Fundamental Justice, 7(1), 41–62.
Brown, D. (2020). Community sanctions as pervasive punishment: A review essay. International Journal for Crime, Justice and Social Democracy, 9(2), 183–199.
Btr, T., Palapa, A., & Saifudin, I. (2024). Pidana pengawasan dalam perspektif pembaharuan hukum pidana di Indonesia. Syntax Idea, 6(7), 3131–3144.
Firdaus, A., & Koswara, I. Y. (2024). Pembaharuan hukum pidana di Indonesia: Analisis tentang pidana pengawasan dan asas keseimbangan. Lex Renaissance, 9(1), 1–22.
Hajairin, Syamsuddin, Kasmar, & Sanusi, G. (2022). Kebijakan pidana pengawasan dalam pembaharuan hukum pidana Indonesia. IBLAM Law Review, 2(2), 165–174.
Indonesia. (2009). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157.
Indonesia. (2012). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5332.
Indonesia. (2022). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 165.
Indonesia. (2023). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 1.
Kaongo, A. H. (2022). Pengawasan vonis pidana bersyarat sebagai alternatif pemidanaan. Dinamika Hukum, 13(3), 1–25.
Musyarri, F. A., & Sabrina, G. (2023). Urgensi penerapan pidana pengawasan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP (Kajian Putusan Nomor 121/Pid.Sus/2022/PN.Yyk). Jurnal Yudisial, 16(1), 65–82.
Nur, A. W., Mallarangeng, A. B., & Lukman. (2026). Transformasi kebijakan pemidanaan dalam KUHP Nasional: Antara humanisasi hukuman dan efektivitas penanggulangan kejahatan. Jurnal Kolaboratif Sains, 9(1), 1414–1421.
Rahmadania, A. S., Ayub, T., Wahyuni, Y. T., Anggola, C. D., & Utami, R. A. (2026). Peran pidana pengawasan sebagai alternatif pemidanaan dalam mewujudkan tujuan pemidanaan di Indonesia. Jurnal Kajian Hukum dan Pendidikan Kewarganegaraan, 2(3), 673–679.
Rahman, A., & Krismen, Y. (2026). Problematika putusan pidana pengawasan: Tinjauan kekosongan parameter pemidanaan dan konsekuensi eksekutorial berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2023. Didaktik: Jurnal Ilmiah PGSD FKIP Universitas Mandiri, 12(2).
Sukur, R., Mutalib, A., & Arifin, Z. (2026). Implementasi pidana bersyarat dan sistem pengawasan: Perspektif hukum pidana positif dan hukum pidana Islam. Journal of Islamic Law and Legal Studies, 1(1), 39–51.
Thani, S., Hidayat, Bahreisy, B., Muksalmina, & Asmara, R. (2025). Analisis hukum tentang pergeseran paradigma pemidanaan dari retributif ke restoratif dalam KUHP Baru. Proceeding of the 5th Malikussaleh International Conference on Law, Legal Studies and Social Sciences (MICoLLS) 2025.
Utami, P. D., & Widyawati, A. (2025). Transformasi Balai Pemasyarakatan dalam menyokong pemberlakuan pidana pengawasan dan pidana kerja sosial berdasarkan KUHP Nasional. Jurnal Qistie, 18(1), 83–98.
Downloads
Published
License
Copyright (c) 2025 Insan Romodon, Ispandir Hutasoit, Rian Rusmana Putra (Author)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.












