Analisis Yuridis Perlindungan Hukum Terhadap Nakhoda Akibat Penundaan Penerbitan Surat Persetujuan Berlayar Oleh Syahbandar
DOI:
https://doi.org/10.59435/jurdikum.v3i2.956Keywords:
Analisis Yuridis, Perlindungan Hukum, Nakhoda, Surat Persetujuan BerlayarAbstract
Penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) oleh Syahbandar merupakan instrumen hukum yang berfungsi menjamin bahwa kapal telah memenuhi persyaratan administratif, kelaiklautan, keselamatan, keamanan pelayaran, dan perlindungan lingkungan sebelum melakukan pelayaran. Dalam praktiknya, masih terjadi penundaan penerbitan SPB yang berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum serta kerugian bagi nakhoda sebagai pihak yang bertanggung jawab atas keselamatan kapal, awak kapal, penumpang, dan muatan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk perlindungan hukum terhadap nakhoda akibat penundaan penerbitan Surat Persetujuan Berlayar oleh Syahbandar berdasarkan perspektif hukum pelayaran di Indonesia. Penelitian menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Bahan hukum terdiri atas bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang diperoleh melalui studi kepustakaan, kemudian dianalisis secara kualitatif menggunakan metode deskriptif-analitis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum terhadap nakhoda diwujudkan melalui perlindungan hukum preventif dan represif. Perlindungan preventif dilaksanakan melalui mekanisme pemeriksaan kelaiklautan kapal, verifikasi dokumen, dan pengawasan sebelum penerbitan SPB untuk menjamin keselamatan pelayaran serta memberikan kepastian hukum bagi nakhoda. Sementara itu, perlindungan represif diberikan apabila penundaan penerbitan SPB dilakukan tanpa dasar hukum yang jelas, melampaui kewenangan, atau bertentangan dengan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik, sehingga nakhoda memiliki hak untuk memperoleh penyelesaian melalui mekanisme hukum yang berlaku. Oleh karena itu, kewenangan Syahbandar dalam menerbitkan maupun menunda SPB harus dilaksanakan secara profesional, objektif, proporsional, transparan, dan akuntabel agar tercipta keseimbangan antara fungsi pengawasan keselamatan pelayaran dengan perlindungan hak-hak hukum nakhoda serta terwujudnya kepastian hukum dalam penyelenggaraan pelayaran di Indonesia.
Downloads
References
Adinugroho, S. R., & Tjahja, A. A. (2019). Tanggung Jawab Nakhoda atas Keselamatan Muatan dalam Perspektif Hukum Pelayaran. Jurnal Ilmiah Dunia Hukum.
As'at, R. K. (2023). Peran Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas II Tanjungpinang dalam Rangka Pelaksanaan Penanganan Pengawasan Keselamatan dan Keamanan Pelayaran di Wilayah Perairan Tanjungpinang. Jurnal Kemaritiman: Indonesian Journal of Maritime, 4(2).
Badaruddin, B., Renggong, R., & Hasan, Y. A. (2021). Analisis Tanggung Jawab Hukum Nakhoda terhadap Keselamatan Pelayaran di Wilayah Kesyahbandaran Utama Makassar. Indonesian Journal of Legality of Law, 3(2).
Fannur, A. N., Rahmah, A., & Rosliawati. (2022). Efektivitas Pengawasan Keselamatan, Keamanan dan Ketertiban Penumpang oleh Syahbandar di Pelabuhan Makassar. Jurnal Karya Ilmiah Taruna Andromeda, 6(2), 439–450.
Ginting, S. (2023). Pelayanan Penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) pada Kantor Kesyahbandaran Kelas I Belawan oleh PT Pelayaran Grogol Sarana Utama Cabang Belawan. Journal of Maritime and Education, 5(1), 446–448.
Hamid, A., Nurfransiska, F., Jatmiko, K., & Sutiyani. (2023). Tanggung Jawab Hukum Syahbandar dalam Pengawasan Keselamatan Kapal Angkutan Penyeberangan di Pelabuhan Penyeberangan Komersial Gilimanuk. Jurnal Lawnesia (Jurnal Hukum Negara Indonesia), 2(1).
Ivakdalam, L. P. V. (2025). Peran Syahbandar dalam Melaksanakan Persetujuan Berlayar terhadap Keselamatan Pelayaran. Jurnal JURISTIC.
Karaeng, M. C. F., & Hamdani. (2024). Pelaksanaan Kewenangan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan dalam Melakukan Pengawasan terhadap Keselamatan dan Keamanan Pelayaran (Studi di Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas II Pontianak). Nestor: Tanjungpura Journal of Law.
Langkay, J. G., Mawuntu, R. J., & Pinasang, D. R. (2023). Kajian Hukum Pelampauan Batas Kewenangan Pejabat Administrasi yang Bertentangan dengan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik Berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Lex Administratum.
Marzuki, P. M. (2021). Penelitian Hukum (Cetakan ke-15). Jakarta: Kencana.
Putri, E. (2016). Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Syahbandar dalam Penerbitan Surat Persetujuan Berlayar Kapal Perikanan. Diponegoro Law Journal, 5(3).
Rawung, B. P. F., Sumali, B., Wibowo, D. S., & Herawati, S. (2025). Studi Kasus Pelayanan Surat Persetujuan Berlayar Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan melalui Pos Syahbandar Tanjung Uncang-Marina. Journal of Scientech Research and Development, 7(1).
Republik Indonesia. (2021). Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Pelayaran. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6643.
Republik Indonesia. (2024). Undang-Undang Nomor 66 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 252, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 7003.
Sadipun, T. H., & Sudirman. (2021). Pelaksanaan Fungsi Pengawasan Syahbandar dalam Meningkatkan Keamanan dan Keselamatan Pelayaran Kapal Wisata di KSOP Kelas III Labuan Bajo. Jurnal Aplikasi Pelayaran dan Kepelabuhanan, 12(1), 44–55.
Sindy. (2024). Kewenangan Syahbandar dalam Pengawasan Kelaiklautan Kapal Pelayaran-Rakyat di Pelabuhan Muara Angke dalam Keselamatan Penumpang. BELEID: Journal of Administrative Law and Public Policy, 2(2), 208–220.
Soekanto, S., & Mamudji, S. (2007). Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada.
Sonhaji. (2018). Pemberian Surat Persetujuan Berlayar (SPB) dalam Upaya Pemenuhan Keselamatan Berlayar. Administrative Law and Governance Journal, 1(3), 299–305.
Surahman. (2018). Tanggung Jawab Pidana terhadap Nakhoda Kapal yang Melayarkan Kapalnya Tanpa Laik Laut Sesuai Surat Persetujuan Berlayar (SPB) dari Syahbandar Berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan (Studi di Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Pontianak). Jurnal NESTOR Magister Hukum.
Syafruddin, S., & Bahri, S. (2022). Penegakan Hukum oleh Petugas Syahbandar Pelabuhan Tarakan dalam Rangka Keselamatan Pelayaran. Jurnal Akta Yudisia, 7(1).
Utomo, H. (2017). Siapa yang Bertanggung Jawab Menurut Hukum dalam Kecelakaan Kapal. Jurnal Legislasi Indonesia, 14(1), 57–72.
Downloads
Published
License
Copyright (c) 2025 Mega Mell Pina, Indra Sakti, Evi Febri Sartika (Author)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.












