Perlindungan Hukum Terhadap Pengguna Jasa Akibat Kelalaian Pelayanan KSOP Dalam Perspektif Hukum Pelayaran
DOI:
https://doi.org/10.59435/jurdikum.v3i2.957Keywords:
Perlindungan Hukum, Kelalaian Pelayanan, Otoritas PelabuhanAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk perlindungan hukum terhadap pengguna jasa akibat kelalaian pelayanan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) dalam perspektif hukum pelayaran. Penelitian dilatarbelakangi oleh masih ditemukannya berbagai bentuk kelalaian pelayanan kepelabuhanan, seperti keterlambatan penerbitan dokumen pelayaran, lemahnya pengawasan keselamatan, serta pelayanan administrasi yang belum optimal sehingga berpotensi menimbulkan kerugian bagi pengguna jasa dan mengurangi kepastian hukum. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Bahan hukum yang digunakan terdiri atas bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dianalisis secara kualitatif melalui studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum terhadap pengguna jasa pelayaran diwujudkan melalui pengaturan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, serta peraturan pelaksana lainnya yang mengatur tugas dan kewenangan KSOP. KSOP memiliki tanggung jawab untuk menjamin keselamatan, keamanan, dan kepastian pelayanan melalui pengawasan kelaiklautan kapal, penerbitan Surat Persetujuan Berlayar, serta penegakan hukum di bidang pelayaran. Kelalaian dalam pelaksanaan kewenangan tersebut dapat menimbulkan tanggung jawab hukum administratif, perdata, maupun pidana apabila mengakibatkan kerugian bagi pengguna jasa. Oleh karena itu, peningkatan profesionalisme aparatur, optimalisasi pengawasan, penguatan koordinasi antarlembaga, serta penerapan prinsip akuntabilitas dan pelayanan publik yang baik menjadi faktor penting dalam mewujudkan perlindungan hukum yang efektif, kepastian hukum, serta penyelenggaraan pelayanan pelayaran yang aman, tertib, dan berkeadilan bagi seluruh pengguna jasa.
Downloads
References
Andry, H., & Milandry, A. D. (2023). Pelaksanaan tugas syahbandar di Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Kelas III Pelabuhan Sungai Duku Pekanbaru. SOSMANIORA (Jurnal Ilmu Sosial dan Humaniora), 2(4), 508–515.
Bahri, S. (2023). Penegakan hukum oleh petugas Syahbandar Pelabuhan Tarakan dalam rangka keselamatan pelayaran (Tesis Magister, Fakultas Hukum, Universitas Borneo Tarakan).
Barus, V. I. R., Prananingtyas, P., & Malikhatun, S. (2017). Tugas dan tanggung jawab syahbandar dalam kegiatan pengangkutan laut di Indonesia. Diponegoro Law Journal, 6(1), 1–13.
Hadjon, P. M. (1987). Perlindungan hukum bagi rakyat di Indonesia: Sebuah studi tentang prinsip-prinsipnya, penanganannya oleh pengadilan dalam lingkungan peradilan umum dan pembentukan peradilan administrasi negara. Bina Ilmu.
Kementerian Perhubungan Republik Indonesia. (2015). Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 154 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan.
Martono. (2011). Transportasi di Perairan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran. RajaGrafindo Persada.
Marzuki, P. M. (2021). Penelitian hukum (Edisi Revisi). Kencana.
Pujiati. (2016). Pertanggungjawaban pidana korporasi dalam tindak pidana pelayaran. Jurnal IUS Kajian Hukum dan Keadilan, 4(1), 24–43.
Putri, N. R., Nugraha, B., Asdiana, F., & Amrullah, R. A. (2025). Peranan perusahaan keagenan terhadap proses clearance in dan out kapal LCT Adinda Diza di Terminal Jamrud Selatan Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. INNOVATIVE: Journal of Social Science Research, 5(3), 8729–8742.
Rapidawati, S. (2021). Perlindungan Konsumen terhadap Jasa Transportasi Perairan Penumpang dan Barang (Studi Kasus KM Jelatik Ekspres Tujuan Pekanbaru–Selatpanjang) (Skripsi, Fakultas Hukum, Universitas Islam Riau).
Republik Indonesia. (1999). Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3821.
Republik Indonesia. (2008). Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4849.
Republik Indonesia. (2008). Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4899.
Republik Indonesia. (2009). Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038.
Republik Indonesia. (2014). Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601.
Republik Indonesia. (2021). Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Pelayaran. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6643.
Samosir, J. P. (2020). Analisis perbuatan melawan hukum dalam perjanjian konsesi pelabuhan (Studi kasus: Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor 70/Pdt.G/2018/PN.Jkt Utr). Jurnal Suara Hukum, 2(2), 105–133.
Sukmawan, Y. A., & Damayanti, D. (2025). Metode penelitian hukum normatif dan empiris sebagai strategi penguatan perspektif kajian ilmu hukum. Notary Law Journal, 4(1), 114–128.
Sumarna, D., & Kadriah, A. (2023). Penelitian kualitatif terhadap hukum empiris. Jurnal Serambi Hukum, 16(2), 101–113.
Vania, J. D., Rusman, & Zulaikah, S. (2026). Peningkatan sistem keamanan embarkasi dan debarkasi penumpang saat masa peak season di KM. Kelud. Pendas: Jurnal Ilmiah Pendidikan Dasar, 11(2), 253–267.
Downloads
Published
License
Copyright (c) 2025 Pridoni, Agus Riaynto, Evi Febri Sartika (Author)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.












