Analisis Yuridis Kepastian Hukum Pengembalian Uang Muka Dalam Perjanjian Jual Beli Yang Dibatalkan Sepihak
DOI:
https://doi.org/10.59435/jurdikum.v3i2.958Keywords:
Kepastian Hukum, Uang Muka, Perjanjian Jual BeliAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kepastian hukum pengembalian uang muka dalam perjanjian jual beli yang dibatalkan secara sepihak berdasarkan ketentuan hukum perdata Indonesia. Permasalahan penelitian berfokus pada bagaimana kepastian hukum terhadap pengembalian uang muka apabila salah satu pihak membatalkan perjanjian tanpa persetujuan pihak lainnya. Penelitian menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus. Bahan hukum terdiri atas bahan hukum primer berupa Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan putusan pengadilan, bahan hukum sekunder berupa buku dan jurnal ilmiah, serta bahan hukum tersier yang diperoleh melalui studi kepustakaan. Analisis dilakukan secara kualitatif dengan teknik deskriptif-analitis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengembalian uang muka tidak dapat ditentukan hanya berdasarkan adanya pembatalan perjanjian, tetapi harus mempertimbangkan isi perjanjian, penyebab pembatalan, bentuk wanprestasi, serta penerapan asas pacta sunt servanda, itikad baik, dan keseimbangan dalam hukum perjanjian. Pembatalan sepihak yang tidak memiliki dasar hukum dapat menimbulkan kewajiban untuk memulihkan hak pihak yang dirugikan, termasuk pengembalian uang muka apabila pembayaran tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan prestasi. Hakim memiliki peran penting dalam memberikan kepastian hukum melalui penafsiran terhadap ketentuan hukum, fakta persidangan, dan asas-asas hukum perjanjian secara proporsional. Oleh karena itu, diperlukan konsistensi penerapan hukum oleh pengadilan serta perumusan klausul mengenai uang muka secara jelas dalam Perjanjian Pengikatan Jual Beli agar mampu memberikan perlindungan hukum, mencegah timbulnya sengketa, dan mewujudkan kepastian hukum yang berkeadilan bagi para pihak.
Downloads
References
Badrulzaman, M. D. (2015). Hukum Perikatan Indonesia. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Budjang, Y. B. (2025). Kewenangan Notaris Dalam Pembuatan Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli Terkait Salah Satu Pihak Tidak Membayar Denda Atas Keterlambatan Pembayaran. RIO LAW JURNAL, 6(1).
Budi, A. P. S., & Silviana, A. (2025). Perlindungan Hukum Konsumen Berdasarkan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) dalam Pembelian Rumah. Notarius, 18(4), 1164–1181.
Dahlan, M. K., Syakura, F. P., & Ridwan, R. (2024). Analisis Tanggung Jawab Hukum Para Pihak terhadap Perjanjian Pengikatan Jual Beli Hak Milik atas Tanah yang Dibuat oleh Notaris Dibatalkan oleh Pengadilan. SENTRI: Jurnal Riset Ilmiah, 3(8), 3932–3942.
Fuady, M. (2014). Hukum Kontrak (Dari Sudut Pandang Hukum Bisnis). Bandung: Citra Aditya Bakti.
Harahap, M. Y. (1986). Segi-Segi Hukum Perjanjian. Bandung: Alumni.
Hernoko, A. Y. (2014). Hukum Perjanjian: Asas Proporsionalitas dalam Kontrak Komersial. Jakarta: Kencana.
Hutasoit, G. U., & Silviana, A. (2024). Pembatalan Sepihak Akta Pengikatan Jual Beli oleh Notaris akibat Kesalahan Nama Pembeli. Notarius, 17(3), 1902–1918.
Khairandy, R. (2013). Hukum Kontrak Indonesia dalam Perspektif Perbandingan. Yogyakarta: FH UII Press.
Khairandy, R. (2016). Makna, Tolok Ukur, Pemahaman, dan Sikap Pengadilan di Indonesia terhadap Iktikad Baik dalam Pelaksanaan Kontrak. Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM.
Lase, T. N., Purba, H., & Siregar, M. (2025). Pembatalan Perjanjian Pengikatan Jual Beli Terkait Pembayaran Objek Jual Beli (Studi Putusan Nomor 27/Pdt.G/2019/PN Krs). Jurnal Hukum Lex Generalis, 6(9).
Latif, A., Daryono, J. W., & Fitriah, S. N. (2025). Analisis Yuridis terhadap Wanprestasi dalam Pengikatan Perjanjian Jual Beli (PPJB) serta Perlindungan Hukum terhadap Pihak yang Dirugikan dalam Perspektif Hukum Kontrak dan Ditinjau Berdasarkan Prinsip Kebebasan Berkontrak. El-Iqthisady: Jurnal Hukum Ekonomi Syariah, 7(1), 1–24.
Octariani, V. A., & Prasanthi Sigit, A. (2021). Pembatalan Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli Ruko Akibat Wanprestasi. Repertorium: Jurnal Ilmiah Hukum Kenotariatan, 10(2).
Prasetyo, K. A., Suharto, R., & Badriyah, S. M. (2025). Perlindungan Hukum Kepada Penjual Dalam Hal Terdapat Wanprestasi Pembeli Pada Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) Atas Tanah dan Bangunan (Studi Kasus Putusan Mahkamah Agung Nomor 615 K/Pdt/2021). Diponegoro Law Journal, 14(4).
Putra, B. A., Habibie, B. Y., Ramadhan, M. A., Putra, M. L. A., & Khusna, N. (2026). Metodologi Penelitian Hukum Normatif dalam Perspektif Konsep dan Teknik Analisis dalam Kajian Yuridis. Jurnal Kajian Ilmiah Multidisipliner, 10(4).
Putri, L. D. S., & Yoga, I. G. P. (2026). Batasan Perbuatan Melawan Hukum dan Wanprestasi dalam Pembatalan Perjanjian Sepihak. Kertha Wicara: Journal Ilmu Hukum, 16(1).
Ramadhani, A., Arif, M., Sulistio, V. L., Putra Purnama, D. V., & Ramadhan, M. A. D. (2024). Kepastian Hukum Terhadap Pembatalan Perjanjian Menggunakan Unsur Penyalahgunaan Keadaan. Notaire, 7(3).
Rizki, M., Anggriani, J., & Yoelianto. (2025). Akibat Hukum Pembatalan Perjanjian Pengikatan Jual Beli oleh Pengadilan Karena Wanprestasi Tanpa Ganti Rugi. Jurnal Hukum Lex Generalis, 6(9).
Roqiiqulqolby, A., Sidiq, J. S. A., & Islami, T. N. (2025). Akibat Hukum Wanprestasi atas Pembatalan Sepihak dalam Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) Kasus Dokter SM di Palembang. LETTERLIJK, 2(1), 12–21.
Salim H.S. (2019). Hukum Kontrak: Teori dan Teknik Penyusunan Kontrak. Jakarta: Sinar Grafika.
Subekti. (2005). Hukum Perjanjian. Jakarta: Intermasa.
Syaifuddin, M. (2022). Hukum Kontrak: Memahami Kontrak dalam Perspektif Filsafat, Teori, Dogmatik, dan Praktik Hukum. Jakarta: Kencana.
Tarigan, M. L. N. H., Pakpahan, E. F., Gulo, S., & Sitanggang, A. (2025). Wanprestasi dalam Perjanjian Jual Beli Rumah. Locus: Jurnal Konsep Ilmu Hukum, 5(2), 112–123.
Watdi, V. V., & Djajaputra, G. (2025). Kepastian Hukum Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli dan Akta Jual Beli Akibat Adanya Gugatan Wanprestasi dan Perbuatan Melawan Hukum. Lex Journal: Kajian Hukum dan Keadilan, 9(4), 1082–1096.
Wiraguna, S. (2024). Metode Normatif dan Empiris dalam Penelitian Hukum: Studi Eksploratif di Indonesia. Public Sphere: Jurnal Sosial Politik, Pemerintahan dan Hukum, 3(3).
Wirawan, A. F., & Djajaputra, G. (2025). Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Developer Rumah yang Melakukan Wanprestasi. Badamai Law Journal, 10(1).
Downloads
Published
License
Copyright (c) 2025 Sanusi, Dwi Afni Maileni, Evi Febri Sartika (Author)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.












