Rekonstruksi Pembuktian Harta Warisan Digital (Digital Assets) Dalam Penyelesaian Sengketa Waris Di Indonesia

Authors

DOI:

https://doi.org/10.59435/jurdikum.v3i2.959

Keywords:

Harta Warisan Digital,, Pembuktian, Sengketa Waris

Abstract

Perkembangan teknologi digital telah melahirkan berbagai bentuk kekayaan baru berupa aset digital yang memiliki nilai ekonomi, seperti aset kripto, dompet digital, akun digital, non-fungible token (NFT), dan berbagai aset elektronik lainnya. Perkembangan tersebut menimbulkan persoalan hukum dalam penyelesaian sengketa waris karena sistem hukum kewarisan di Indonesia belum mengatur secara komprehensif mekanisme pembuktian terhadap kepemilikan, penguasaan, dan pengalihan aset digital. Penelitian ini bertujuan menganalisis sekaligus merekonstruksi sistem pembuktian harta warisan digital (digital assets) dalam penyelesaian sengketa waris di Indonesia agar mampu memberikan kepastian hukum, keadilan, dan perlindungan hukum bagi para ahli waris. Penelitian menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus. Bahan hukum dianalisis secara kualitatif melalui penelaahan terhadap peraturan perundang-undangan, doktrin, serta hasil penelitian yang berkaitan dengan hukum waris, hukum pembuktian, hukum perdata, dan hukum teknologi informasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa mekanisme pembuktian harta warisan digital tidak lagi dapat bertumpu pada alat bukti konvensional semata, melainkan harus mengakomodasi bukti elektronik berupa riwayat transaksi digital, metadata, digital wallet, transaction hash, autentikasi elektronik, serta jejak digital lainnya yang mampu menunjukkan hubungan hukum antara pewaris dengan aset digital yang dimiliki. Rekonstruksi pembuktian juga memerlukan harmonisasi antara hukum waris, hukum perdata, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Peradilan Agama, dan Kompilasi Hukum Islam agar terbentuk sistem pembuktian yang adaptif terhadap perkembangan teknologi. Dengan demikian, rekonstruksi tersebut diharapkan mampu memperkuat kepastian hukum, menjamin perlindungan hak ahli waris, serta menciptakan penyelesaian sengketa waris yang lebih efektif di era transformasi digital.

0 0

Downloads

Download data is not yet available.

References

Aldina, K., & Rohmah, L. (2026). Rekontruksi tradisi waris melalui praktik hadiah pada keluarga plural Desa Patoman Banyuwangi. CENDEKIA: Jurnal Studi Keislaman, 12(1), 18–35.

Amransyah, M. N., Mustamam, & Akhyar, A. (2022). Hak waris saudara laki-laki ketika berhadapan dengan ahli waris anak perempuan menurut Kompilasi Hukum Islam (Studi Penetapan Pengadilan Agama Medan No. 40/Pdt.G/2017/PA.Mdn). Jurnal Ilmiah Metadata, 4(1), 194–222.

Cibro, H. (2026). Transformasi hukum waris Islam terhadap kepemilikan aset digital: Pendekatan Maqāṣid al-Syarī‘ah. Didaktik: Jurnal Ilmiah PGSD STKIP Subang, 12(2), 219–228.

Fahlefi, R. (2025). Dinamika ekonomi pagang gadai dalam perspektif ekonomi syariah: Analisis manfaat, kerugian, dan keadilan bagi pihak penggadai dan penerima gadai. Economics and Digital Business Review, 7(1), 236–254.

Ginting, I. R. M. B., Purba, H., & Suprayitno. (2026). Kedudukan Balai Harta Peninggalan (BHP) dalam mengurus dan menyelesaikan harta peninggalan tidak terurus (Studi kasus: Kantor Balai Harta Peninggalan (BHP) Medan). Rewang Rencang: Jurnal Hukum Lex Generalis, 7(6).

Hamid, A., & Syahrina, N. A. R. (2025). Prinsip maṣlaḥah dalam penyelesaian sengketa tanah adat: Kajian terhadap praktik musyawarah adat Dayak Kenyah di Desa Pampang. Tasyri’: Journal of Islamic Law, 4(2), 1297–1318.

Heriyanto, H., Efendi, Y., & Wicaksono, T. (2024). Perlindungan hak ahli waris terhadap aset digital di Indonesia. Hukum Inovatif: Jurnal Ilmu Hukum Sosial dan Humaniora, 1(2), 169–180.

Indonesia. (1991). Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam.

Indonesia. (2009). Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076.

Indonesia. (2009). Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 159, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5078.

Indonesia. (2024). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1.

Kusnandia, T. O. (2026). Konstruksi pewarisan aset digital dan peran notaris dalam penyusunan wasiat digital di Indonesia. Abdurrauf Law and Sharia, 3(1), 184–210.

Manasik, J. (2025). Mengintegrasikan Ushul Fiqh dengan tantangan hukum kontemporer: Peranannya dalam sistem hukum Islam modern. Justisia: Jurnal Hukum dan Humaniora, 1(2), 12–22.

Padiyana, Musaadah, W., & Irman. (2026). Reinterpretasi fikih munakahat tentang kesetaraan gender dalam pembagian harta bersama di era modern. JIPSI: Jurnal Ilmu Pendidikan dan Sains Islam Interdisipliner, 5(3), 780–797.

Rajib, R. K., Mahsun, F. A., & Fakhri, F. (2026). Kedudukan private key dalam pewarisan aset kripto: Tantangan pembuktian waris dalam perspektif Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Jurnal Ilmiah Nusantara, 3(3), 1004–1016.

Razak, A. F., Hia, B. S. P., Sudrajat, Julaika, T., & Indrawan, J. (2026). Pengaturan dan perlindungan hukum aset kripto sebagai objek jaminan dalam kajian hukum jaminan. Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 4(1), 1551–1564.

Rifa'i, A., & Abdulloh, A. (2026). A socio-legal analysis of inheritance disputes in Indonesia. Al-Afkar: Journal for Islamic Studies, 9(3), 117–131.

Setyowati, E. (2025). Kekurangan dalam regulasi terkait peralihan harta bersama dalam transaksi jual beli tanah warisan. Hukum Inovatif: Jurnal Ilmu Hukum Sosial dan Humaniora, 2(2), 315–324.

Sirrullah, N. A. (2026). Waris aset digital dalam perspektif hukum keluarga Islam: Rekonstruksi fiqh mawaris terhadap cryptocurrency, akun digital, dan kekayaan virtual. Litaskunu: Jurnal Hukum Keluarga Islam, 2(1), 44–58.

Wedy, A. (2025). Refleksi maqashid syariah dalam penyelesaian sengketa waris digital: Menjawab tantangan hukum keluarga Islam di era teknologi. Litaskunu: Jurnal Hukum Keluarga Islam, 1(1), 1–11.

Wijaya, G., & Urbanisasi. (2025). Rekonstruksi konsep kekayaan dalam hukum keperdataan: Kajian terhadap status hukum aset kripto di Indonesia. Jurnal Multilingual, 5(1), 516–529.

Published

2025-12-28

How to Cite

Yusniarti, Dwi Afni Maileni, & Rizki Tri Anugrah Bhakti. (2025). Rekonstruksi Pembuktian Harta Warisan Digital (Digital Assets) Dalam Penyelesaian Sengketa Waris Di Indonesia. Jurnal Dunia Ilmu Hukum (JURDIKUM), 3(2), 93-100. https://doi.org/10.59435/jurdikum.v3i2.959