Pertanggungjawaban Perdata PPAT Atas Kegagalan Integrasi Data Tanah Elektronik

Authors

DOI:

https://doi.org/10.59435/jurdikum.v3i2.963

Keywords:

Perdata, PPAT, Data Tanah, Elektronik

Abstract

Penerapan sistem pendaftaran tanah berbasis elektronik merupakan bagian dari upaya modernisasi administrasi pertanahan guna meningkatkan kepastian dan perlindungan hukum bagi pemegang hak atas tanah. Namun, dalam praktiknya, integrasi data tanah elektronik masih menghadapi berbagai kendala, khususnya terkait ketidaksinkronan antara data fisik dan data yuridis yang bersumber dari akta Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dengan sistem elektronik pertanahan. Kondisi tersebut berpotensi menimbulkan ketidakakuratan data, hambatan pelayanan, serta sengketa hukum yang merugikan para pihak. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis pertanggungjawaban perdata PPAT atas kegagalan integrasi data tanah elektronik dalam sistem pendaftaran tanah, serta implikasinya terhadap kepastian dan perlindungan hukum. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan analisis konseptual, melalui penelaahan terhadap Undang-Undang Pokok Agraria, peraturan di bidang pendaftaran tanah, peraturan jabatan PPAT, serta regulasi terkait penerbitan dokumen elektronik. Hasil penelitian menunjukkan bahwa PPAT pada prinsipnya bertanggung jawab terhadap kebenaran formal dan keabsahan akta yang dibuat sebagai dasar pendaftaran hak atas tanah. Apabila kegagalan integrasi data disebabkan oleh kelalaian, kecerobohan, atau ketidakpatuhan PPAT terhadap ketentuan hukum, maka dapat timbul pertanggungjawaban perdata apabila menimbulkan kerugian bagi para pihak. Namun demikian, apabila kegagalan tersebut bersumber dari gangguan sistem elektronik atau kesalahan administratif yang berada di luar kewenangan PPAT, maka pertanggungjawaban hukum harus ditentukan secara proporsional dengan memperhatikan pembagian kewenangan antara PPAT dan instansi pertanahan. Oleh karena itu, diperlukan kejelasan regulasi dan penguatan sistem integrasi data untuk menjamin kepastian hukum dalam pendaftaran tanah elektronik.

0 0

Downloads

Download data is not yet available.

References

Adelina, A. A., & Sendrawan, T. (2025). Analisis yuridis pembuatan akta elektronik oleh PPAT dalam perspektif PP 18/2021: Peluang, tantangan, dan implikasi terhadap kepastian hukum. Jurnal Ilmiah Advokasi, 13 (3).

Adistia, M. (2024). Pertanggungjawaban Pejabat Pembuat Akta Tanah terhadap keabsahan akta jual beli. UNNES Law Review, 6 (3).

Ahoen, B. (2025). Analisis kekuatan, kerentanan, dan tantangan pembuktian sertifikat tanah elektronik di Indonesia. Jurnal Locus: Penelitian & Pengabdian, 4 (9).

Assikin, Y. C., Abubakar, L., & Lubis, N. A. (2019). Tanggung jawab pejabat pembuat akta tanah berkaitan dengan dibatalkannya akta jual beli ditinjau dari peraturan perundang-undangan yang berlaku. Acta Diurnal: Jurnal Ilmu Hukum Kenotariatan, 3 (1).

Candra, D. (2025). Kekuatan hukum sertifikat tanah elektronik dalam menjamin kepastian hukum dan perlindungan pihak ketiga. Aliansi: Jurnal Hukum, Pendidikan dan Sosial Humaniora, 2 (3), 262-274.

Chandra, I., Salim, A., & Isnaeni, B. (2024). Tanggung jawab PPAT terhadap pendaftaran peralihan hak atas tanah yang menjadi objek sengketa ditinjau dari Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2016. J-CEKI: Jurnal Cendekia Ilmiah, 3 (5).

Fahreza, R. F., Purba, H., & Sutiarnoto. (2024). Pertanggungjawaban pejabat pembuat akta tanah (PPAT) dalam pembuatan akta jual beli dengan menggunakan blangko kosong (studi putusan Mahkamah Agung Nomor 2082 K/Pdt/2017). Jurnal Ilmiah Penelitian: Law_Jurnal, 5 (1).

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek). (1847). Staatsblad 1847 Nomor 23.

Kristianty, E., & Cahyarini, L. L. (2021). Pertanggungjawaban pejabat pembuat akta tanah dalam pendaftaran hak tanggungan elektronik. Notarius, 14 (2).

Maharani, D. K. L., & Westra, I. K. (2022). Peran PPAT dalam melakukan pengecekan sertifikat secara elektronik pada perjanjian jual beli tanah. Acta Comitas: Jurnal Hukum Kenotariatan, 7 (2), 256-266.

Maharani, Munawir, L. O., & Hijriani. (2025). Implikasi hukum atas ketidaksesuaian akta dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang pendaftaran tanah di Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe Selatan. Journal Sultra Research of Law, 7 (1), 129-137.

Mardatillah, Z. (2026). Tanggung jawab hukum pejabat pembuat akta tanah (PPAT) atas pembuatan akta dalam sengketa tanah warisan tanpa hak (studi putusan Mahkamah Agung Nomor 2829 K/Pdt/2024). Jurnal Serambi Hukum, 19 (1).

Marjoni, S., Hasbi, M., & Rosari, A. (2025). Pendaftaran tanah secara elektronik di Kantor Pertanahan Kota Padang (Electronic land registration at the Padang City Land Office). SIBATIK Journal, 4 (11).

Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 2023 tentang Penerbitan Dokumen Elektronik dalam Kegiatan Pendaftaran Tanah. (2023).

Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. (1997).

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1961 tentang Pendaftaran Tanah. (1961). Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1961 Nomor 28.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. (1997). Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3696.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah. (2016). Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 120.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah. (1998). Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 52, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3746.

Rachmayanti, P. E., & Ngadino. (2022). Peran dan tanggung jawab PPAT dalam penerbitan sertifikat hak tanggungan elektronik. Notarius, 15 (1).

Rinaldi, F. A., Masykur, M. H., & Nurhayati, P. I. (2025). Perlindungan hukum bank atas hak tanggungan dalam pembatalan sertipikat tanah. RechtJiva, 2 (2), 339-357.

Sevia, I., Purba, H., & Suprayitno. (2025). Tanggung jawab pejabat pembuat akta tanah (PPAT) terhadap pendaftaran hak tanggungan secara elektronik (studi di Kantor Pertanahan Kota Pekanbaru). Rewang Rencang: Jurnal Hukum Lex Generalis, 6 (4).

Umbu Pati, E. Y., & Puspadewi, A. A. A. I. (2024). Analisis yuridis terhadap tanggung jawab pejabat pembuat akta tanah dalam akta jual beli tanah yang menggunakan dokumen palsu. Vidhisastya: Journal for Legal Scholars, 1 (3), 196-216.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria. (1960). Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2043.

Widyastuti, E. F. (2021). Kedudukan sertipikat elektronik sebagai alat bukti dan tanggung jawab pejabat pembuat akta tanah serta kantor pertanahan. Officium Notarium, 1 (3), 476-484.

Published

2025-12-28

How to Cite

Andi Martalata, Dwi Afni Maileni, & Isfandir Hutasoit. (2025). Pertanggungjawaban Perdata PPAT Atas Kegagalan Integrasi Data Tanah Elektronik. Jurnal Dunia Ilmu Hukum (JURDIKUM), 3(2), 108-113. https://doi.org/10.59435/jurdikum.v3i2.963