Perlindungan Hukum Bagi Pembeli Beritikad Baik Dalam Sengketa Kepemilikan Tanah Di Indonesia

Authors

  • Arsyila Niska Universitas Riau Kepulauan image/svg+xml Author
  • Rizki Tri Anugrah Bhakti Author
  • Evi Febri Sartika Universitas Riau Kepulauan image/svg+xml Author

DOI:

https://doi.org/10.59435/jurdikum.v3i2.964

Keywords:

Perlindungan Hukum

Abstract

Sengketa kepemilikan tanah di Indonesia masih menjadi permasalahan hukum yang sering terjadi dan menimbulkan ketidakpastian hukum, khususnya bagi pembeli yang telah memperoleh hak atas tanah dengan memenuhi prosedur yang berlaku dan bertindak berdasarkan itikad baik. Berbagai permasalahan, seperti tumpang tindih hak, pemalsuan dokumen, cacat administrasi, maupun peralihan hak oleh pihak yang tidak berwenang, berpotensi menghilangkan hak pembeli meskipun telah melaksanakan transaksi secara sah. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perlindungan hukum bagi pembeli beritikad baik dalam sengketa kepemilikan tanah di Indonesia berdasarkan ketentuan hukum positif, asas hukum pertanahan, yurisprudensi, dan praktik peradilan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus. Bahan hukum yang digunakan terdiri atas bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang diperoleh melalui studi kepustakaan, kemudian dianalisis secara kualitatif dengan teknik deskriptif-analitis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum bagi pembeli beritikad baik telah diakomodasi dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, serta Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2016. Namun, implementasi perlindungan hukum tersebut belum sepenuhnya memberikan kepastian hukum karena masih terdapat perbedaan penafsiran terhadap unsur itikad baik dan inkonsistensi pertimbangan hakim dalam memutus sengketa kepemilikan tanah. Oleh karena itu, diperlukan penerapan hukum yang konsisten, penguatan pembuktian terhadap unsur itikad baik, serta harmonisasi antara peraturan perundang-undangan dan praktik peradilan guna mewujudkan kepastian hukum, keadilan, dan perlindungan hukum yang efektif bagi pembeli beritikad baik dalam sengketa kepemilikan tanah di Indonesia.

0 0

Downloads

Download data is not yet available.

References

Askar. (2022). Perlindungan hukum terhadap pembeli beritikad baik dalam penyelesaian sengketa hak atas tanah. Journal of Lex Theory, 3(1).

Asmah. (2025). Tinjauan terhadap perlindungan hukum pembeli beritikad baik dalam sengketa kepemilikan hak atas tanah. Yustitiabelen, 11(2), 85–100.

Harsono, B. (2007). Hukum agraria Indonesia: Sejarah pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria, isi dan pelaksanaannya (Edisi Revisi). Djambatan.

Hasan, F., Arief, A., & Lira, A. (2025). Perlindungan hukum pembeli beritikad baik dalam sengketa kepemilikan hak atas tanah. LEGAL DIALOGICA, 1(1), 1–13.

Mahkamah Agung Republik Indonesia. (2016). Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2016 sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas bagi Pengadilan. Jakarta: Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Mandala, O. S., Suarjana, S., & Syarifuddin, S. (2021). Analisis yuridis perlindungan hukum terhadap pembeli tanah yang beritikad baik atas pembatalan sertifikat oleh pengadilan. Jurnal Fundamental Justice, 2(2), 67–86.

Marzuki, P. M. (2017). Penelitian Hukum (Edisi Revisi). Jakarta: Kencana.

Parlindungan, A. P. (2003). Pendaftaran tanah di Indonesia. Mandar Maju.

Putro, W. D., Zuhairi, A., Islam, K., & Pancaningrum, R. K. (2020). Perlindungan bagi pembeli beritikad baik dalam sengketa perdata berobyek tanah. Journal Kompilasi Hukum, 5(2), 264–276.

Republik Indonesia. (1847). Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek voor Indonesië) Staatsblad Tahun 1847 Nomor 23.

Republik Indonesia. (1960). Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2043.

Republik Indonesia. (1997). Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3696.

Santoso, U. (2017). Hukum agraria: Kajian komprehensif. Kencana Prenadamedia Group.

Santoso, U. (2019). Pendaftaran dan peralihan hak atas tanah. Prenadamedia Group.

Sidik, M. P., Muda, I., & Santosa, I. (2025). Kepastian hukum peralihan hak atas tanah melalui jual beli bersertipikat dan beritikad baik. Diversi: Jurnal Hukum, 11(2).

Sinambela, R. F., & Benni, B. (2026). Perlindungan hukum terhadap pembeli beritikad baik dalam perjanjian jual beli tanah. Ekasakti Legal Science Journal.

Suparman, M., & Pratama, P. (2024). Perlindungan hukum terhadap pembeli yang beritikad baik terkait jual beli tanah dan implikasinya: Studi kasus Putusan Mahkamah Agung Nomor 2943/K/Pdt/2016. Hukum dan Demokrasi (HD), 24(3), 143–154.

Sulaemaniyah, N., & Umami, A. M. (2024). Analisis yuridis perlindungan hukum terhadap pembeli yang beritikad baik berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 3753 K/Pdt/2020. Private Law, 4(1), 73–81.

Sutedi, A. (2007). Peralihan Hak Atas Tanah dan Pendaftarannya. Jakarta: Sinar Grafika.

Talitha, M., & Widyawati, S. (2025). Perlindungan hukum terhadap pembeli yang beritikad baik dalam sengketa penguasaan tanah. Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik, 5(4), 2669–2680.

Tandiono, S., & Saleh, M. (2025). Perlindungan hukum terhadap pembeli beritikad baik dalam sengketa kepemilikan tanah. Private Law.

Tanoto, D., & Nurdin, A. R. (2022). Perlindungan hukum terhadap pembeli beritikad baik atas jual beli hak atas tanah. Kertha Semaya: Journal Ilmu Hukum, 10(7), 1650–1662.

Yandi, M. L., Sutiarnoto, & Suhaidi. (2025). Perlindungan hukum terhadap pembeli beritikad baik sebagai pemilik atas sengketa objek tanah hasil dari penjualan lelang (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 2125 K/PDT/2020). Jurnal Hukum Lex Generalis, 6(9).

Zaid, Y. M., Ismail, I., & Iryani, D. (2023). Konsep perlindungan hukum terhadap pembeli yang beritikad baik dalam perjanjian jual beli tanah menurut sistem hukum Indonesia. RIO Law Jurnal, 4(2).

Published

2025-12-28

How to Cite

Arsyila Niska, Rizki Tri Anugrah Bhakti, & Evi Febri Sartika. (2025). Perlindungan Hukum Bagi Pembeli Beritikad Baik Dalam Sengketa Kepemilikan Tanah Di Indonesia. Jurnal Dunia Ilmu Hukum (JURDIKUM), 3(2), 114-120. https://doi.org/10.59435/jurdikum.v3i2.964