Kriminalisasi Tindak Pidana Terhadap Agama Dalam KUHP Nasional Dalam Perspektif Kebebasan Beragama

Authors

DOI:

https://doi.org/10.59435/jurdikum.v3i2.965

Keywords:

Kriminalisasi, Tindak Pidana terhadap Agama

Abstract

Penelitian ini menganalisis kriminalisasi tindak pidana terhadap agama dalam KUHP Nasional ditinjau dari perspektif kebebasan beragama. Permasalahan penelitian berangkat dari kebutuhan menyeimbangkan perlindungan terhadap kehidupan beragama, ketertiban umum, dan kerukunan antarumat beragama dengan jaminan kebebasan berpikir, berkeyakinan, dan berekspresi sebagai hak fundamental. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Bahan hukum dianalisis secara kualitatif-preskriptif dengan menghubungkan ketentuan tindak pidana terhadap agama dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan prinsip kebebasan beragama dan batas pembatasan hak asasi manusia. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kriminalisasi terhadap agama harus ditempatkan secara restriktif, objektif, dan proporsional agar tidak memasuki wilayah keyakinan internal atau forum internum. Perubahan pengaturan dari Pasal 156a KUHP lama menuju Pasal 300 KUHP Nasional menunjukkan pergeseran dari istilah “penyalahgunaan” dan “penodaan” menuju perbuatan yang lebih spesifik berupa permusuhan, kebencian, serta hasutan untuk melakukan kekerasan atau diskriminasi terhadap agama atau kepercayaan. Penjelasan Pasal 300 juga memberikan ruang bagi ucapan atau tulisan yang bersifat objektif, terbatas pada kalangan sendiri, dan ilmiah sepanjang tidak mengandung permusuhan, kebencian, atau penghasutan. Dengan demikian, kriminalisasi dapat selaras dengan kebebasan beragama apabila diarahkan pada perbuatan konkret yang mengganggu hak orang lain, keamanan, atau ketertiban umum, disertai rumusan yang jelas dan penerapan yang tidak diskriminatif. Penelitian ini menegaskan pentingnya menjaga keseimbangan antara perlindungan kehidupan beragama dan penghormatan terhadap kebebasan beragama dalam penerapan KUHP Nasional. Prinsip tersebut penting untuk mencegah overkriminalisasi, menjaga kepastian hukum, dan memastikan hukum pidana tidak digunakan untuk menyeragamkan keyakinan atau membatasi perbedaan penafsiran keagamaan yang sah dalam masyarakat demokratis.

0 0

Downloads

Download data is not yet available.

References

Adnan, I. (2023). Kebijakan penal dan non penal pemerintah dalam penanggulangan tindak pidana penodaan agama di Indonesia. Fitua: Jurnal Studi Islam, 4(2), 160–180.

Andriasari, D. D. (2017). Kritik terhadap penerapan Pasal 156a KUHP ditinjau dari perspektif kehidupan demokrasi di Indonesia. Veritas et Justitia, 3(2), 270–298.

Anggraeny, K. D. (2017). Penafsiran tindak pidana penodaan agama dalam perspektif hukum. Era Hukum: Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum, 15(2), 267–293.

Azhari, M. I., & Yunaldi, W. (2024). Perbandingan pengaturan penistaan agama berdasarkan Pasal 156a Undang-Undang No. 1 Tahun 1946 (KUHP lama) dengan Pasal 300 Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 (KUHP baru). INNOVATIVE: Journal of Social Science Research, 4(5), 8029–8041.

Dj, M. A., & Iqbal, M. (2026). Kriminalisasi perkawinan dengan penghalang sah dalam KUHP baru: Antara perlindungan negara dan overkriminalisasi. Jurnal Hukum Forum Yuridicum, 2(1), 32–46.

Djafar, A. M. (2014). Islamisasi dan kristenisasi: Isu-isu krusial di seputar proselitisme dan hak kebebasan beragama. Jurnal Hak Asasi Manusia, 11(11), 115–138.

Fatmawati, F. (2011). Perlindungan hak atas kebebasan beragama dan beribadah dalam negara hukum Indonesia. Jurnal Konstitusi, 8(4), 489–520.

Fernando, Z. J., Wulandari, S., & Putra, P. S. (2023). Potential overcriminalization in religious offenses: A critical analysis of the formulation of the New National Criminal Code (Law Number 1 of 2023). Jurnal HAM, 14(3), 205–216.

Fikra, M., & Busyro. (2026). Analisis yuridis penodaan agama di Indonesia dalam perspektif maslahah mursalah dan kebebasan beragama. JILAW: Jurnal Islamic Law and Wisdom, 2(1), 26–40.

Gea, A. (2025). Kritik prinsip HAM terhadap regulasi beragama pasca Putusan Mahkamah Konstitusi No. 140/PUU-VII/2009 dalam Pasal 1 dan Pasal 2 ayat (1)–(2) UU No. 1/PNPS/1965 serta Pasal 156a KUHP. Menulis: Jurnal Penelitian Nusantara, 1(12), 688–695.

Halim, A. (2010). Telaah politik hukum dan kebebasan beragama terhadap UU No. 1/PNPS/1965 tentang pencegahan, penyalahgunaan dan/atau penodaan agama [Tesis magister, UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta].

Hilman, D. (2020). Tindak pidana agama menurut perspektif hukum Islam, hukum positif dan hak asasi manusia. Mizan: Journal of Islamic Law, 4(1), 31–46.

Jazuli, A. (2017). Penyelesaian konflik penodaan agama dalam perspektif hukum pidana di Indonesia. De Jure: Jurnal Penelitian Hukum, 17(3), 329–350.

Marzuki, S. (2019). Politik hukum hak asasi manusia tentang kebebasan beragama pasca Orde Baru. Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM, 26(2), 215–237.

Mendrofa, O. O. (2024). Pembatasan kebebasan beragama berdasarkan teori keadilan dan hak asasi manusia. Milthree Law Journal, 1(1), 30–61.

Mudzakkir. (2010). Tindak pidana terhadap agama dalam Kitab Undang-Undang Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Nomor 1/PNPS/1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama: Kajian terhadap praktik penegakan hukum dan prospek pengaturannya dalam hukum positif Indonesia. Pusat Perencanaan Pembangunan Hukum Nasional, Badan Pembinaan Hukum Nasional, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.

Nurrahman, R., Andini, O. G., & Nugroho, S. (2026). Pengaturan tindak pidana perzinaan pada Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP ditinjau dari perspektif HAM. Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 4(2), 4327–4343.

Odelia, M., Maharani, C. A. D., Ramadhani, D., Melinda, M., & Elviandri, E. (2025). Paradoks kebebasan beragama di Indonesia: Antara ketertiban sosial dan hukum negara. Politica: Jurnal Hukum Tata Negara dan Politik Islam, 12(2), 521–542.

Prasetyo, K. A., & Arifin, R. (2019). Analisis hukum pidana mengenai tindak pidana penistaan agama di Indonesia. Gorontalo Law Review, 2(1), 1–12.

Raskasih, F. (2020). Batasan kebebasan berpendapat melalui media elektronik dalam perspektif HAM dikaitkan dengan tindak pidana menurut UU ITE. Journal Equitable, 5(2), 147–167.

Republik Indonesia. (1946). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1946 Nomor 9.

Republik Indonesia. (2023). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6842.

Safitri, N. I., & Wahyudi, E. (2023). Kriminalisasi perbuatan kohabitasi dalam perspektif pembaharuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) di Indonesia. Jurnal Ilmiah Wahana Pendidikan, 9(20), 612–625.

Safrina, N., Yusrizal, Y., & Zulkifli, Z. (2022). Analisis hukum pidana dan kriminologi terhadap tindak pidana penistaan agama di Indonesia. REUSAM: Jurnal Ilmu Hukum, 10(1), 37–65.

Salim, D. P. (2017). Kerukunan umat beragama vs kebebasan beragama di Indonesia. Jurnal Potret: Jurnal Penelitian dan Pemikiran Islam, 21(2), 15–34.

Saraswati, A. A. A. N. (2020). Evaluasi aturan penodaan agama di Indonesia dengan pendekatan hak asasi manusia. Dalam A. A. A. N. Saraswati, D. T. Wildana, Hurriyah, M. Regus, M. S. Buana, N. S. Putri, & O. G. N. Madung, Kebebasan beragama dan berkeyakinan di Indonesia: Perspektif filosofis, hukum, dan politik (hlm. 76–105). Intrans Publishing.

Soewondo, S. (2013). Tindak pidana penistaan agama dalam Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nasional. Yustitia, 2(5), 463–481.

Suarda, I. G. W., Azizah, A., & Fahrudin, A. (2023). Kebijakan penerapan tindak pidana penistaan agama di Indonesia. Jurnal Hukum, Politik dan Ilmu Sosial, 2(2), 224–242.

Yulyanti, D., Maulani, D. G., Shafira, M., Husin, B. R., & Farid, M. (2025). Kebijakan formulasi tindak pidana agama dalam KUHP Nasional. Mandub: Jurnal Politik, Sosial, Hukum dan Humaniora, 3(3), 204–213.

Zulkarnaen, A. H., Kristian, & Aridhayandi, M. R. (2018). Kebijakan formulasi delik agama dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang baru. Jurnal Ilmu Syari'ah dan Hukum, 3(1), 27–46.

Published

2025-12-28

How to Cite

Eriq Dwi Cahyono, Isfandir Hutasoit, & Rian Rusmana Putra. (2025). Kriminalisasi Tindak Pidana Terhadap Agama Dalam KUHP Nasional Dalam Perspektif Kebebasan Beragama. Jurnal Dunia Ilmu Hukum (JURDIKUM), 3(2), 121-131. https://doi.org/10.59435/jurdikum.v3i2.965