Pertanggungjawaban Pidana Atas Pemalsuan Pernyataan Narasumber Yang Mengandung Tuduhan Tindak Pidana Dalam Pemberitaan Pers
DOI:
https://doi.org/10.59435/jurdikum.v4i1.983Keywords:
Pertanggungjawaban pidana, pemalsuan pernyataanAbstract
Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak dasar warga negara dan menjadi bagian penting dari demokrasi, tetapi kemerdekaan ini tidak menghilangkan tanggung jawab hukum yang ada, terutama ketika berita mengandung pernyataan dari sumber yang menuduh seseorang melakukan tindak pidana, sementara tuduhan tersebut ternyata tidak benar atau sengaja dipalsukan. Artikel ini membahas dua isu, yaitu bagaimana hukum mengatasi pernyataan dari sumber yang diduga palsu dan menyertakan tuduhan tindak pidana ketika diterbitkan dalam bentuk karya jurnalistik, serta bagaimana bentuk dan batas tanggung jawab pidana yang mungkin dikenai kepada sumber, wartawan, dan perusahaan media. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konseptual melalui studi literatur. Hasil pembahasan menunjukkan bahwa pernyataan dari sumber yang tidak benar dan merendahkan kehormatan atau nama baik orang lain dapat memenuhi unsur tindak pidana pencemaran nama baik, fitnah, atau pengaduan fitnah seperti yang diatur dalam Bab XVI Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.Sementara itu, karya jurnalistik yang memuat pernyataan tersebut berfungsi sebagai alat bukti untuk menunjukkan tersebarnya pernyataan tersebut, bukan sebagai bahan pemidanaan sendiri. Tanggung jawab hukum terhadap wartawan dan perusahaan pers hanya terbatas pada ketidaktaatan dalam melaksanakan kewajiban untuk memverifikasi informasi, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.Sementara itu, tanggung jawab atas isi tuduhan tetap ada pada sumber informasi, selama bisa dibuktikan bahwa sumber tersebut sengaja dan mengetahui bahwa tuduhannya tidak benar.
Downloads
References
Huda, Chairul. Dari Tiada Pidana Tanpa Kesalahan Menuju Kepada Tiada Pertanggungjawaban Pidana Tanpa Kesalahan. Jakarta: Kencana Prenada Media, 2006.
Seno Adji, Oemar. Perkembangan Delik Pers di Indonesia. Jakarta: Erlangga, 1990.
Soesilo, R. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal. Bogor: Politeia, 1995.
Dully, Andrew A. R. “Delik Pengaduan Fitnah Pasal 317 Ayat (1) KUH Pidana dari Sudut Pandang Pasal 108 Ayat (1) KUHAP Tentang Hak Melapor/Mengadu.” Lex Crimen 5, no. 1 (2016): 124–133.
Fanani, Mohamad Adnan. “Delik Pencemaran Nama Baik yang Dilakukan oleh Advokat dalam Melaksanakan Tugasnya sebagai Kuasa Klien.” Media Iuris 1, no. 3 (2018): 482–495.
Kumesan, William. “Tindak Pidana Fitnah dalam Pasal 311 Ayat (1) KUHP (Kajian Putusan Mahkamah Agung Nomor 1330 K/Pid/2016).” Lex Crimen 7, no. 5 (2018): 15–24.
Mamahit, Queen Ester. “Pengaduan Fitnah dalam Pasal 317 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Kajian Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 322 K/Pid/2010).” Lex Crimen 8, no. 4 (2019): 29–40.
Putri, Nisa Nindia, Sahuri Lasmadi, dan Erwin. “Pertanggungjawaban Pidana Perusahaan Pers Terhadap Pemberitaan yang Mencemarkan Nama Baik Orang Lain Melalui Media Cetak Online.” PAMPAS: Journal of Criminal Law 2, no. 2 (2021): 118–130.
Peraturan Perundang-undangan
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3887.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6842.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6905.
Downloads
Published
Issue
Section
Categories
License
Copyright (c) 2026 Naurah Edsa Zakiyah, Dhiyaa Husniyyah, Habib Dwi Putra, Ayu Putriyana, Mardhatillah (Author)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.












