Vonis Pidana Mati Terhadap Tindak Pidana Serta Hubungannya Dengan Ham Dan Hukum Pidana

Authors

  • Ahmad Fadlan Andriyansyah 1 Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung
  • Jamel Dalimunthe 2 Universitas Al-Wasliyah Labuhan Batu

DOI:

https://doi.org/10.59435/jimnu.v1i3.182

Keywords:

Undang-undang, Hukum Pidana, Pidana mati, Hak asasi manusia

Abstract

Hukuman mati adalah merupakan suatu vonis ataupun sanksi yang paling terberat yang masih diberlakukan di negara Indonesia. Tujuan dari dilakukannya penelitian ini adalah untuk mentelaah dan mendalami terkait sanksi pidana mati yang jika dihubungkan kepada hak asasi manusia serta hukum pidana yang ada di Indonesia. Kemudian dalam penelitian ini penulis menggunakan metode penelitian secara yuridis normatif. Adapun hasil penelitian akan menjelaskan bagaimana hubungan antara pidana mati dengan hak  asasi manusia dan juga peradilan atau hukum pidana Indonesia. Hukuman mati yang berlaku di Indonesia memiliki tujuan agar memberikan penyesalan kepada pelaku-pelaku tindak pidana sehingga tidak ada yang melakukan pebuatan kejahatan lagi. Hukuman mati merupakan suatu sanksi atau vonis yang sudah dari dulu diterapkan bahkan sampai sekarang masih saja hakim menjatuhkan vonis mati terhadap pelaku tindak kejahatan. Secara umum, hukuman mati memliki tujuan untuk penyesalan sehingga tidak ada yang melakukan tindak pidana kejahatan yang berat dan menciptakan ketertiban dalam bermasyarakat.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Adisaputra, M. N., & Subroto, M. (2022). PENERAPAN HUKUMAN MATI TERHADAP NARAPIDANA DITINJAU DARI HAK ASASI MANUSIA. HUKUM RESPONSIF, 13(1), 126–133. http://jurnal.ugj.ac.id/index.php/Responsif

Aeni, M. D. N., & Bawono, B. T. (2021). penjatuhan pidana mati dalam persepektif hak asasi manusia. Prosiding Konstelasi Ilmiah Mahasiswa Unissula (KIMU) Klaster Hukum.

Anjari, W. (2015). PENJATUHAN PIDANA MATI DI INDONESIA DALAM PERSPEKTIF HAK ASASI MANUSIA. Journal WIDYA Yustisia, 107. www.hukumonline.com

Arief, A. (2019). PROBLEMATIKA PENJATUHAN HUKUMAN PIDANA MATI DALAM PERSPEKTIF HAK ASASI MANUSIA DAN HUKUM PIDANA. KOSMIK HUKUM, 19(1). www.hukumonline.com

Arliman S, L. (2018). Peranan Metodologi Penelitian Hukum di Dalam Perkembangan Ilmu Hukum di Indonesia. Soumatera Law Review, 1(1), 112. https://doi.org/10.22216/soumlaw.v1i1.3346

Ferawati. (2015). Kajian Hukum dan HAM terhadap Penjatuhan Pidana Mati Bagi Terpidana Narkotika. Jurnal Ilmu Hukum Riau, 5(1), 9153.

Harefa, A. (2022). Problematika Penegakan Hukum Pidana Mati Pada Tindak Pidana Korupsi dalam Perspektif Perlindungan HAM. Jurnal Panah Keadilan, 1(2), 105.

Hutapea, B. (2016). Alternatif Penjatuhan Hukuman Mati di Indonesia Dilihat dari Perspektif HAM. Penelitian Hak Asasi Manusia, 7(2), 69–83.

Kholiq, M. A. (2007). Kontroversi Hukuman Mati dan Kebijakan Regulasinya dalam RUU KUHP (Studi Komparatif Menurut Hukum Islam). Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM, 14(2).

Marzuki, P. M. (2013). PENELITIAN HUKUM. Kencana.

Muzakkir, Rani, F. A., & Ali, D. (2014). Pidana Mati Dalam Perspektif Peradilan Di Indonesia. Jurnal Ilmu Hukum, 2(2), 67–76.

Novita Eleanora Universitas Mpu Tantular Jakarta, F. F. (2012). EKSISTENSI PIDANA MATI DALAM PERSPEKTIF HUKUM PIDANA. WIDYA. www.google.com

Rosita Roring, F. (2023). PENERAPAN HUKUMAN MATI DI INDONESIA DALAM SUDUT PANDANG PELANGGARAN HAK ASASI MANUSIA. Lex Privatum, XI(4).

Sumanto, A. (2004). KONTRADIKSI HUKUMAN MATI DI INDONESIA DIPANDANG DARI ASPEK HAK ASASI MANUSIA. AGAMA DAN PARA AHLI HUKUM Oleh: Perspektif, Volume IX(3), 192–215.

Published

13-11-2023

How to Cite

Vonis Pidana Mati Terhadap Tindak Pidana Serta Hubungannya Dengan Ham Dan Hukum Pidana. (2023). Jurnal Ilmiah Multidisiplin Nusantara (JIMNU), 1(3), 168-172. https://doi.org/10.59435/jimnu.v1i3.182

Similar Articles

You may also start an advanced similarity search for this article.

Most read articles by the same author(s)

1 2 3 4 5 > >>