jurdikum

Pertanggung Jawaban Pidana Terhadap Pelaku Usaha Yang Memperdagangkan Barang Tidak Memenuhi Standar SNI

Authors

  • Tasmi Rahayu

    Universitas Duta Bangsa Surakarta
  • Rina Arum Prastyanti

    universitas duta bangsa surakarta
  • Aryono

    Universitas Duta Bangsa Surakarta

DOI:

https://doi.org/10.59435/jurdikum.v1i1.146

Keywords:

Pertanggung Jawaban, Pelaku Usaha, SNI

Abstract

Sektor minyak dan gas  merupakan salah satu sektor yang sangat penting.Untuk pembangunan nasional Indonesia. Sektor ini memiliki nilai ekonomi  yang tinggi  menguasai untuk memenuhi kebutuhan hidup orang banyak, seperti dalam pasal 33 UUD Dibangun pada tahun 1945 dan mengingat kontribusinya yang sangat penting, pemeliharaannya perlu dipertahankan, besar untuk pembangunan nasional. Jenis penelitian yang akan digunakan oleh penulis adalah penelitian yuridis empiris. Penelitian yuridis empiris yang dengan dimaksudkan kata lain yang merupakan jenis penelitian hukum sosiologis dan dapat disebutkan dengan penelitian secara lapangan, yang mengkaji ketentun hukum yang berlaku serta yang telah terjadi didalam kehidupan masyarakat. Kesimpulan Pengaturan hukum tindak pidana pengoplosan tabung gas LPG subsidi tanpa dilengkapi dengan izin diatur dalam Pasal 8 ayat (1) jo Pasal 62 ayat (1) UndangUndang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen serta Pasal 53 huruf d Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Penerapan hukum terhadap pelaku pengoplosan tabung gas LPG subsidi tanpa dilengkapi dengan izin dalam Putusan Nomor 54/Pid.Sus/2022/PN.Krg. Pertanggungjawaban pidana pelaku pengoplosan tabung gas LPG subsidi tanpa dilengkapi dengan izin dalam Putusan Nomor 54/Pid.Sus/2022/PN.Krg.

References

Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, 2014, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta. Kitab

Prastyanti, R. A., Yafi, E., Wardiono, K., dan Budiono, A. (2021). “The Legal Aspect of Consumers' Protection from Pop-Up Advertisements in Indonesia”. Lentera Hukum. Vol 8 Issue 1. 73-94

Undang-Undang Hukum Pidana.

Saragih, Y. M., & Medaline, O. (2018, March). Elements of the corruption crime (element analysis of authority abuse and self-enrich and corporations in Indonesia). In IOP Conference Series: Earth andEnvironmental Science (Vol. 126, No. 1, p. 012108). IOP Publishing.

Prastyanti, R. A., Yafi, E., Wardiono, K., dan Budiono, A. (2021). “Law And Personal Data: Offering Strategies For Consumer Protection In New Normal Situation In Indonesia”. Jurnal Jurisprudence. Vol 11 No 1. 82-99

Soejono Soekanto,2015,”Pangantar Penelitian hukum” Universitas indonesaia: Jakarta, Hal.252

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Tanjung, I. U. (2018). Studi Komparative Pendirian Negara Khilafah Di Indonesia. Jurnal Penelitian Medan Agama.

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Miru, Ahmadi, & Yodo, 2015, Sutarman, Hukum Perlindungan Konsumen, Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Pudyatmoko, Sri, 2009, Perizinan, Problem dan Upaya Pembenahan, Gramedia Widiarsana Indonesia, Jakarta.

Kanter, E.Y., dan Sianturi, S.R., 2008, Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia dan. Penerapannya, Storia Grafika, Jakarta.

Pudyatmoko, Sri, 2009, Perizinan, Problem dan Upaya Pembenahan, Gramedia Widiarsana Indonesia, Jakarta.

Published

2023-06-06

How to Cite

Pertanggung Jawaban Pidana Terhadap Pelaku Usaha Yang Memperdagangkan Barang Tidak Memenuhi Standar SNI. (2023). Jurnal Dunia Ilmu Hukum (JURDIKUM), 1(2), 28-32. https://doi.org/10.59435/jurdikum.v1i1.146