Iktikad Tidak Baik Dalam Pendaftaran Merek Varian Dan Perlindungan Hukum Pemilik Merek Terdaftar

Authors

  • Aisyah Oktania Dewi University of Singaperbangsa Karawang image/svg+xml Author
  • Dzakiyah Balqis University of Singaperbangsa Karawang image/svg+xml Author
  • Devika Tryza Ayodhya University of Singaperbangsa Karawang image/svg+xml Author
  • Meita Fadhilah University of Singaperbangsa Karawang image/svg+xml Author

DOI:

https://doi.org/10.59435/jurdikum.v4i1.395

Keywords:

UMKM, Pengaruh Mini Market, Pendapatan Usaha

Abstract

Sistem pendaftaran merek di Indonesia menganut asas first-to-file, tetapi penerapannya dibatasi oleh kewajiban bahwa pendaftaran harus dilakukan dengan iktikad baik. Persoalan dapat muncul ketika suatu merek memiliki kemiripan dengan merek yang telah terdaftar atau lebih dahulu diajukan, kemudian didaftarkan oleh pihak lain yang memiliki tujuan tidak baik. Atas dasar tersebut, penelitian ini disusun untuk menganalisis ketentuan mengenai iktikad tidak baik dalam proses pendaftaran merek berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Penelitian ini juga menganalisis bentuk perlindungan hukum terhadap pemilik merek terdaftar dari pendaftaran yang dilakukan dengan iktikad tidak baik dengan mengacu pada Putusan Nomor 1 PK/Pdt.Sus-HKI/2025. Berdasarkan metode penelitian yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan kasus, diperoleh hasil bahwa iktikad tidak baik dapat menjadi alasan penolakan permohonan pendaftaran merek sebagaimana diatur dalam Pasal 21 ayat (3), sekaligus menjadi batas terhadap penerapan asas first-to-file. Perlindungan hukum terhadap pemilik merek diberikan dalam bentuk preventif melalui pemeriksaan substantif dan penolakan permohonan serta represif melalui pengajuan gugatan pembatalan merek sebagaimana diatur dalam Pasal 76 dan Pasal 77

The trademark registration system in Indonesia adopts the first-to-file principle; however, its application is subject to the requirement that registration be conducted in good faith. Issues may arise when a trademark resembles one that has already been registered or previously applied for and is subsequently registered by another party with improper intentions. Therefore, this study aims to analyze the provisions concerning bad faith in the trademark registration process under Law Number 20 of 2016 concerning Trademarks and Geographical Indications. This study also examines the forms of legal protection available to registered trademark owners against registrations made in bad faith by referring to Decision Number 1 PK/Pdt.Sus-HKI/2025. Using a normative juridical research method with a statutory and case approach, the study finds that bad faith may constitute a basis for rejecting a trademark registration application as provided under Article 21 paragraph (3), while also serving as a limitation on the application of the first-to-file principle. Legal protection for registered trademark owners is provided preventively through substantive examination and rejection of applications, and repressively through the filing of trademark cancellation lawsuits as regulated under Articles 76 and 77.

14 6

Downloads

Download data is not yet available.

References

Agustina Wiwin. (2025). Pentingnya Prinsip “First to File” dari Perspektif Hukum dalam Sengketa Merek Terkenal. Hukum Online. https://www.hukumonline.com/berita/a/pentingnya-prinsip-first-to-file-dari-perspektif-hukum-dalam-sengketa-merek-terkenal-lt689f14be3bb5b/

Ardian, S., Lanontji, M., & Anggriyani, R. (2025). First to File Principle and Trademark Rights Disputes in Indonesian Legislation Review. Jurnal Hukum Kenegaraan Dan Politik Islam, 5(1), 429–451.

Asharyanto. (2026). Awas Rebranding! Mitigasi Ancaman Gugatan Sengketa Merek. Partner BP Lawyers Counselors at Law. https://bplawyers.co.id/2026/06/19/awas-rebranding-mitigasi-ancaman-gugatan-sengketa-merek/

Febriliana, M., & Trihastuti, N. (2025). Perlindungan Hukum terhadap Merek yang Memiliki Unsur Persamaan pada Pokoknya (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 796K/Pdt.Sus-HKI/2023). Jurnal Ilmu Multidisiplin, 4(5), 3264–3273. https://doi.org/10.38035/jim.v4i5.1518

Felisha, J., Morisia, Y., Kamiliya, C. S., Rizqy, M., & Putra, S. (2026). Kedudukan Alat Bukti Dalam Penyelesaian Sengketa Perdata Melalui Litigasi ( Studi Kasus Putusan Nomor 126 / Pdt . G / 2024 / PNBgr ). 4, 317–325.

Gaol, S. L. (2023). Asas itikad baik sebagai alasan penolakan gugatan oleh pengadilan niaga dalam gugatan pembatalan merek terdaftar. 5(2), 618–627.

Haki, I., & Sari, I. (2025). TERJAMINNYA PERLINDUNGAN HAK ATAS KEKAYAAN Abstrak. 15, 23–36.

Kamila, P. (2022). MEREK FIRST TO FILE TERHADAP MEREK TERKENAL DI INDONESIA. 1(2), 300–309.

Kurniawan, A., & Rahaditya, R. (2024). Perlindungan Hukum bagi Pemegang Hak Atas Merek dalam Sengketa Merek. 4(4), 914–921.

Noor, T., Zulkifli, S., & Keliat, V. U. (2025). Analisis Itikad Tidak Baik dalam Pendaftaran Merek : Tinjauan Hukum dan Implikasinya. 4(2), 87–101.

Putusan, S., Agung, M., Pdt, N. K., & Kunci, K. (2025). I. a. : 6(1), 92–107.

Rahma. (2022). Pemberlakuan Tidak Mutlak Asas First To File Terhadap Pembatalan Merek di Indonesia. Persekutuan Perdata Doni Budiono & Rekan. https://pdb-lawfirm.id/pemberlakuan-tidak-mutlak-asas-first-to-file-terhadap-pembatalan-merek-di-indonesia/

Sasmita, D., Muthoharoh, S. L., & Maharani, G. P. (2026). Analisis Fungsi Perlindungan Hukum dan Pentingnya Merek Dalam Hukum. 1526–1534.

Surya, J., Dua, K., Hukum, D. M., & Vol, K. (2025). Jurnal Surya Kencana Dua: Dinamika Masalah Hukum dan Keadilan Vol. 12 No. 2 Desember 2025. 12(2), 156–168.

Themis, V., Ilmu, J., & Dan, H. (2025). Viva themis: 08(02).

Published

2026-06-28

How to Cite

Aisyah Oktania Dewi, Dzakiyah Balqis, Devika Tryza Ayodhya, & Meita Fadhilah. (2026). Iktikad Tidak Baik Dalam Pendaftaran Merek Varian Dan Perlindungan Hukum Pemilik Merek Terdaftar . Jurnal Dunia Ilmu Hukum (JURDIKUM), 4(1), 83-89. https://doi.org/10.59435/jurdikum.v4i1.395