jurdikum

Analisis Proses Hukum Acara Pidana Dalam Kasus Pembunuhan Ibu Dan Anak Di Subang

Authors

  • Nisrina Alia

    Universitas Singaperbangsa
  • Pamungkas Satya Putra

    Universitas Singaperbangsa

DOI:

https://doi.org/10.59435/jurdikum.v2i2.454

Keywords:

Pembunuhan, Pembunuhan berencana, pembunuhan ibu dan anak

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis proses persidangan di dalam kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang. Objek ini merujuk pada putusan pengadilan Subang Nomor 64/Pid.B/2024/PN Sng. Metode penelitian ini digunakan dengan pendekatan normatif yang berdasarkan peraturan perundang-undangan dan hasil putusan.Hasil penelitian ini menegaskan bahwa penerapan hukum terhadap tindak pidana pembunuhan berencana dengan penyertaan bahwa Yosep Hidayah secara sah terbukti terdakwa didakwa sebagai yang melakukan, menyuruh lakukan dan turut serta melakukan dalam tindak pidana pembunuhan berencana kepada istri dan anak kandungnya yang menjatuhkan vonis hukuman selama 20 tahun penjara berdasarkan pasal 340 KUHP.

References

Angga Dwilaksono Prakoso, Wahyu Mustajab, PENERAPAN PERKAP POLRI NOMOR 6 TAHUN

2019 TENTANG PENYIDIKAN TINDAK PIDANA DALAM KASUS PEMBUNUHAN IBU

DAN ANAK DI SUBANG, VOLUME 10, NOMOR 2, Hal.223

Ayu Efritadewi, S.H., M.H. “Modul Hukum Pidana”, (Diterbitkan : Tanjungpinang, Universitas

Maritim Raja Ali Haji, Mei 2020), Hal.7

Beni Jo, “Kronologi Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang dan motif Tersangka”. (tirto.id : 19 Oktober

2023).

Mas Alamil Huda, “Polisi Berinisial T Hambat Penyidikan Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di

Subang”, Polisi Berinisial T Hambat Penyidikan Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang Republika Online, (diakses tanggal 07 November 2024, pukul 09.29).

Muhammad Yasin, “Pandangan Para Ahli Tentang Unsur Perencanaan Dalam Kasus Pembunuhan

Berencana”. (hukumonline : 5 September 2022).

Renata Christha Auli, S.H. “Pasal 340 KUHP : Pembunuhan Berencana dan Unsurnya”. Hukumonline, diakses tanggal 19 Desember 2024, https://www.hukumonline.com/klinik/a/pasal-340-kuhp-pembunuhan-berencana-dan-unsurnya-lt656d9e0860c6a/

Rubby Jovan Primananda, “Polda Jabar:Tersangka T hambat penyidikan kasus ibu-anak di Subang”.

Antaranews.com (Rabu, 11 September – 2024, pukul 19.24). https://www.antaranews.com/berita/4325955/polda-jabar-tersangka-t-hambat-penyidikan kasus-ibu-anak-di-subang,

Putusan pengadilan “Nomor 64/Pid.B/2024/PN Subang Sng”. (diakses pada 05 November 2024, pukul 10.30).

Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak

Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan

Published

2024-12-28

How to Cite

Analisis Proses Hukum Acara Pidana Dalam Kasus Pembunuhan Ibu Dan Anak Di Subang. (2024). Jurnal Dunia Ilmu Hukum (JURDIKUM), 2(2), 49-53. https://doi.org/10.59435/jurdikum.v2i2.454

Similar Articles

1-10 of 17

You may also start an advanced similarity search for this article.

Most read articles by the same author(s)

1 2 > >>