Penerapan Sanksi Administratif Terhadap Pelanggaran Persetujuan Lingkungan Pada Kegiatan Izin Usaha Pertambangan Nikel Di Kabupaten Luwu Timur

Authors

DOI:

https://doi.org/10.59435/jurdikum.v4i1.798

Keywords:

Sanksi Administratif, Persetujuan Lingkungan, Pertambangan Nikel, Luwu Timur, Penegakan Hukum

Abstract

Penelitian ini dilatarbelakangi oleh maraknya pelanggaran Persetujuan Lingkungan dalam kegiatan pertambangan nikel di Kabupaten Luwu Timur yang berdampak pada kerusakan ekologis, sementara penjatuhan sanksi administratif belum memberikan efek jera. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis efektivitas penegakan sanksi administratif, mengidentifikasi kendala hukum, serta merumuskan solusi penegakan hukum lingkungan di daerah. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan sanksi masih didominasi oleh teguran tertulis dan tindakan perbaikan teknis. Hambatan utama bersumber dari resentralisasi wewenang pasca-Undang-Undang Cipta Kerja, keterbatasan personel pengawas bersertifikasi, dan gugatan korporasi ke Pengadilan Tata Usaha Negara. Sebagai solusi, penelitian ini merumuskan pengoptimalan rekomendasi Berita Acara Pengawasan ke pusat, penerapan prinsip pencemar membayar (polluter pays principle), peluncuran Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup (PROPER) daerah, penggunaan diskresi darurat, serta pembentukan Satuan Tugas Terpadu lintas yurisdiksi. Solusi ini menjadi langkah strategis untuk menguatkan kolaborasi kelembagaan dan menjamin kelestarian lingkungan yang berkelanjutan.

This study is motivated by widespread violations of Environmental Approvals in nickel mining activities in East Luwu Regency, resulting in ecological damage, while administrative sanctions have failed to provide a deterrent effect. This research aims to analyze the effectiveness of administrative sanction enforcement, identify legal obstacles, and formulate environmental law enforcement solutions at the regional level. The method employed is normative legal research utilizing statutory and conceptual approaches. The results indicate that sanction implementation is still dominated by written warnings and technical corrective actions. Primary obstacles stem from the recentralization of authority post-Job Creation Law, a shortage of certified supervisory personnel, and corporate lawsuits filed with the State Administrative Court. As a solution, this study proposes optimizing Supervision Minutes recommendations to the central government, applying the polluter pays principle, launching regional Company Performance Rating Programs in Environmental Management (PROPER), utilizing emergency discretion, and establishing a cross-jurisdictional Integrated Task Force. These solutions serve as strategic steps to strengthen institutional collaboration and ensure sustainable environmental protection. 

Downloads

Download data is not yet available.

References

Achmad Cholidin, S. H. (2025). Hukum Lingkungan: Prinsip, Regulasi, Dan Penegakan Untuk Keadilan Ekologis. Prenada Media.

Amiq, B. (2013). Hukum Lingkungan: Sanksi Administrasi Dalam Penegakan Hukum Lngkungan. Laksbang Grafika.

Sitohang, C., Azis, H., & Hafiz, M. S. (2025). Hilirisasi Komoditi Mineral: Studi Kasus Nikel Di Indonesia. Jurnal Ilmiah Ekonomi Dan Manajemen, 3(2), 1-12.

Arafah, W., Ismelina, M., Tawakal, A., & Yasin, A. M. (2025). Dilema Batu Bara:(Regulasi, Dampak Lingkungan Dan Transisi Energi Di Indonesia). Penerbit Berseri.

Auliah, R. (2025). Urgensi Izin Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup Dalam Pengelolaan Pertambangan Pasir (Perspektif Siyasah Idariyah) (Doctoral Dissertation, Iain Parepare).

Ashshiddiqi, H. (2025). Pertanggungjawaban Pidana Perusahaan Perkebunan Sawit Terhadap Kerusakan Lingkungan Di Indonesia (Doctoral Dissertation, Hukum Pidana).

Benuf, K., & Azhar, M. (2020). Metodologi Penelitian Hukum Sebagai Instrumen Mengurai Permasalahan Hukum Kontemporer. Gema Keadilan, 7(1), 20–33.

Biyoto, i., hastuti, s. Y., & sa'dillah, r. (2026). Pertanggungjawaban pidana korporasi: efektivitas pengaturan sanksi denda Dan Pidana Tambahan Pasca Uu Cipta Kerja Dan Kuhp Baru. Lex Journal: Kajian Hukum Dan Keadilan, 10(1), 1-26.

Dewi, D. K., Syahrin, A., Arifin, S., & Tarigan, P. (2014). Izin Lingkungan Dalam Kaitannya Dengan Penegakan Administrasi Lingkungan Dan Pidana Lingkungan Berdasarkan Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Uupplh). Usu Law Journal, 2(1), 124-138.

Fasya, D. F. A. (2025). Hukum Dan Investasi Pertambangan: Perlindungan Investor Dari Tindak Pidana Penghalangan Aktivitas Tambang. Penerbit Nem.

Harahap, R. (2025). Implementasi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Terhadap Pembuangan Limbah Ke Sungai Sionggoton (Doctoral Dissertation, Uin Syekh Ali Hasan Ahmad Addary Padangsidimpuan).

Kandriana, M. (2025). Evaluasi Implementasi Pasal 33 Uud 1945 Terhadap Pengelolaan Kekayaan Alam Nasional. Jurnal Hukum Lex Generalis, 6(11).

Lisnawaty, L. (2026). Kajian Hukum Sanksi Pengusaha: Phk Dan Kewajiban Pesangon. Thalibul Ilmi Publishing & Education.

Susanti, D. I., & Sh, M. (2021). Penafsiran Hukum: Teori Dan Metode. Sinar Grafika.

Tamburaka, A. Y. (2025). Pengelolaan Sda Pajak Dan Dana Desa. Cv. Azka Pustaka.

Tamburaka, A. Y. (2025). Pengelolaan Sda Pajak Dan Dana Desa. Cv. Azka Pustaka.

Harefa, S. Penegakan Hukum Dan Tanggung Jawab Korporasi Terhadap Eksploitasi Lingkungan Tambang.

Wawancara Dengan Baso Majuanna. Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan Hidup. Kabupaten Luwu Timur, 24 Juni 2026.

Published

2026-06-28

Issue

Section

Articles

Categories

How to Cite

Penerapan Sanksi Administratif Terhadap Pelanggaran Persetujuan Lingkungan Pada Kegiatan Izin Usaha Pertambangan Nikel Di Kabupaten Luwu Timur. (2026). Jurnal Dunia Ilmu Hukum (JURDIKUM), 4(1), 17-28. https://doi.org/10.59435/jurdikum.v4i1.798