Rekonstruksi Perlindungan Konstitusional Dalam Ekonomi Digital Pada Sisa Kuota Internet Hangus Sebagai Hak Milik Digital

Authors

DOI:

https://doi.org/10.59435/jurdikum.v4i1.817

Keywords:

Digital Property, Legal Certainty, Consumer Protection, Internet Data, Telecommunications

Abstract

Transformasi ekonomi digital menimbulkan persoalan hukum baru mengenai perlindungan nilai ekonomi atas manfaat layanan digital yang telah dibayar tetapi belum sepenuhnya dinikmati konsumen, khususnya sisa kuota internet yang hangus setelah berakhirnya masa berlaku. Penelitian ini bertujuan menganalisis kedudukan yuridis sisa kuota sebagai nilai ekonomi digital dan merekonstruksi model perlindungan konstitusional yang menjamin hak milik serta kepastian hukum yang adil bagi konsumen. Penelitian menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus, melalui analisis terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Perlindungan Konsumen, peraturan telekomunikasi, dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 273/PUU-XXIII/2025. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sisa kuota yang diperoleh melalui pembayaran sah, memiliki nilai ekonomi, dapat diidentifikasi, belum sepenuhnya dinikmati, dan memerlukan perlindungan hukum dapat dikonstruksikan sebagai hak milik digital, yang merupakan konstruksi akademik berdasarkan ratio decidendi Mahkamah Konstitusi. Penelitian selanjutnya menemukan model perlindungan konstitusional melalui lima prinsip, yaitu recognition, transparency, choice, preservation, dan remedy, yang menempatkan masa berlaku sebagai instrumen pengelolaan layanan, bukan dasar absolut penghapusan nilai ekonomi konsumen. Penghangusan hanya dapat dibenarkan apabila memenuhi tujuan yang sah, relevansi, kebutuhan, dan keseimbangan berdasarkan asas proporsionalitas.

Transformasi ekonomi digital menimbulkan persoalan hukum baru mengenai perlindungan nilai ekonomi atas manfaat layanan digital yang telah dibayar tetapi belum sepenuhnya dinikmati konsumen, khususnya sisa kuota internet yang hangus setelah berakhirnya masa berlaku. Penelitian ini bertujuan menganalisis kedudukan yuridis sisa kuota sebagai nilai ekonomi digital dan merekonstruksi model perlindungan konstitusional yang menjamin hak milik serta kepastian hukum yang adil bagi konsumen. Penelitian menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus, melalui analisis terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Perlindungan Konsumen, peraturan telekomunikasi, dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 273/PUU-XXIII/2025. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sisa kuota yang diperoleh melalui pembayaran sah, memiliki nilai ekonomi, dapat diidentifikasi, belum sepenuhnya dinikmati, dan memerlukan perlindungan hukum dapat dikonstruksikan sebagai hak milik digital, yang merupakan konstruksi akademik berdasarkan ratio decidendi Mahkamah Konstitusi. Penelitian selanjutnya menemukan model perlindungan konstitusional melalui lima prinsip, yaitu recognition, transparency, choice, preservation, dan remedy, yang menempatkan masa berlaku sebagai instrumen pengelolaan layanan, bukan dasar absolut penghapusan nilai ekonomi konsumen. Penghangusan hanya dapat dibenarkan apabila memenuhi tujuan yang sah, relevansi, kebutuhan, dan keseimbangan berdasarkan asas proporsionalitas.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Barrett, N. F. (2023). Enjoyment as Enriched Experience: A Theory of Affect and Its Relation to Consciousness. Springer Nature.

Baskoro, F. A., Ramadhan, R. L., Amalia, A., Angkat, K. L., Siregar, U. Z., Sirait, Q., Syahfira, C., Nisa, U., & Ardiansyah, R. (2026). Keabsahan Klausula Baku dalam Menentukan Wanprestasi pada Perjanjian Telekomunikasi: (Studi Penghangusan Kuota Internet Telkomsel). Al-Zayn : Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 4(3), 2836–2843. https://doi.org/10.61104/alz.v4i3.5820

Clarins, S. (2022). Penerapan Doktrin Penyalahgunaan Keadaan (Misbruik Van Omstandigheden) Dalam Putusan Pengadilan Indonesia. Dharmasisya, 1(4). https://scholarhub.ui.ac.id/dharmasisya/vol1/iss4/36

Cornell, N. (2020). What Do We Remedy? Dalam P. B. Miller & J. Oberdiek (Ed.), Civil Wrongs and Justice in Private Law (1 ed., hlm. 209–230). Oxford University PressNew York. https://doi.org/10.1093/oso/9780190865269.003.0010

Corrado, C., Haskel, J., Jona-Lasinio, C., & Iommi, M. (2022). Intangible Capital and Modern Economies. Journal of Economic Perspectives, 36(3), 3–28. https://doi.org/10.1257/jep.36.3.3

Ely, J. W. (2008). The Guardian of Every Other Right: A Constitutional History of Property Rights. Oxford University Press, USA.

Garcia-Teruel, R. M., & Simón-Moreno, H. (2021). The digital tokenization of property rights. A comparative perspective. Computer Law & Security Review, 41, 105543. https://doi.org/10.1016/j.clsr.2021.105543

Gerber, J.-D., Knoepfel, P., Nahrath, S., & Varone, F. (2009). Institutional Resource Regimes: Towards sustainability through the combination of property-rights theory and policy analysis. Ecological Economics, 68(3), 798–809. https://doi.org/10.1016/j.ecolecon.2008.06.013

Hartanto, S. (2026). Peran Inovasi Telekomunikasi Digital Mempercepat Transformasi dan Daya Saing Ekonomi Global Indonesia. Jurnal Multidisiplin Ibrahimy (JUMMY), 3(2), 224–239.

Herrine, L. (22). What Is Consumer Protection For? Loyola Consumer Law Review, 34(2).

Kartika, M. (2026). MK: Layanan Telekomunikasi Wajib Menjamin Sisa Kuota Tetap Aktif dan Dapat Digunakan. Mahkamah Konstitusi RI. https://mkri.id/berita/mk-layanan-telekomunikasi-wajib-menjamin-sisa-kuota-tetap-aktif-dan-dapat-digunakan-25472

Magni, C. A. (2021). Economic profitability and (non)additivity of residual income. Annals of Finance, 17(4), 471–499. https://doi.org/10.1007/s10436-021-00388-2

Miao, Z. (2021). Digital economy value chain: Concept, model structure, and mechanism. Applied Economics, 53(27). https://doi.org/https://doi.org/10.1080/00036846.2021.1899121

Nisa, A. C. (2026). Keadilan Kontraktual dalam Kebijakan Penghangusan Kuota Internet. Jurnal Litigasi Amsir, 13(3), 233–240.

Nugraha, I., & Satory, A. (2026). Perlindungan Hukum Konsumen atas Hangusnya Kuota Internet dalam Layanan Digital: Studi Kasus Telkomsel. Diversity: Jurnal Ilmiah Pascasarjana, 6(1), 72–78. https://doi.org/10.32832/diversityjournal.v5i3.22110

Penalver, E. M., & Alexander, G. S. (2012). An Introduction to Property Theory (SSRN Scholarly Paper No. 2041517). Social Science Research Network. https://papers.ssrn.com/abstract=2041517

Pirgmaier, E. (2021). The value of value theory for ecological economics. Ecological Economics, 179, 106790. https://doi.org/10.1016/j.ecolecon.2020.106790

Rahman, A., Rosyida, A. K., Aminudin, N. A., & Saparyanto, S. (2022). Principle of Proportionality as a Reflection of the Theory of Justice and its Application by Judges in the Resolution of Business Contract Disputes. DE LEGA LATA: Jurnal Ilmu Hukum, 7(1), 163–169. https://doi.org/10.30596/dll.v7i1.7816

Reizinger, P., Balestriero, R., Klindt, D., & Brendel, W. (2025). Position: An Empirically Grounded Identifiability Theory Will Accelerate Self-Supervised Learning Research (arXiv:2504.13101). arXiv. https://doi.org/10.48550/arXiv.2504.13101

Rugian, I. A. (2021). Prinsip Proporsionalitas dalam Putusan Mahkamah Konstitusi (Studi Perbandingan di Indonesia dan Jerman). Jurnal Konstitusi, 18(2), 461. https://doi.org/10.31078/jk1829

Saqdiyah, N., & Patrikha, F. D. (2023). Pengaruh Harga, Kualitas Layanan Dan Kemudahan Penggunaan Terhadap Keputusan Pembelian Kuota Internet Melalui Aplikasi. Jurnal Pendidikan Tata Niaga (JPTN), 229–239. https://doi.org/10.26740/jptn.v11n2.p229-239

Semyonovykh, A. E. (2022). Legal Protection and Legal Defense: Approaches to the Study of Concepts. SHS Web of Conferences, 134, 00122. https://doi.org/10.1051/shsconf/202213400122

Tag, M. N. (2021). Judicial institutions of property rights protection and foreign direct investment inflows. International Review of Law and Economics, 65, 105975. https://doi.org/10.1016/j.irle.2020.105975

Published

2026-06-28

How to Cite

Rekonstruksi Perlindungan Konstitusional Dalam Ekonomi Digital Pada Sisa Kuota Internet Hangus Sebagai Hak Milik Digital. (2026). Jurnal Dunia Ilmu Hukum (JURDIKUM), 4(1), 37-48. https://doi.org/10.59435/jurdikum.v4i1.817