Liability Of The Board Of Directors For Severance Payments Using Personal Assets: A Legal Review Under Article 1338 Of The Civil Code And Law No. 40 Of 2007
DOI:
https://doi.org/10.59435/jurdikum.v4i1.867Keywords:
Director Liability, Personal Assets, Severance Pay, Legal CertaintyAbstract
Penelitian ini mengkaji pertanggungjawaban hukum seorang direktur yang menggunakan aset pribadinya untuk memenuhi kewajiban pembayaran pesangon perusahaan, khususnya ditinjau dari Pasal 1338 KUH Perdata dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis keabsahan perjanjian yang melibatkan penggunaan aset pribadi direktur serta untuk menentukan dasar hukum pertanggungjawaban direktur atas pembayaran hak-hak karyawan. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus. Bahan hukum dianalisis secara deskriptif dan kualitatif melalui penalaran deduktif. Temuan penelitian menunjukkan bahwa perjanjian di mana seorang direktur secara sukarela berjanji menggunakan aset pribadinya untuk menjamin atau memenuhi kewajiban pesangon perusahaan dapat mengikat secara sah selama memenuhi syarat sahnya perjanjian berdasarkan Pasal 1320 KUH Perdata. Pertanggungjawaban pribadi direktur timbul dari hubungan kontraktual yang dibangun secara sukarela, bukan secara otomatis karena jabatannya sebagai organ perusahaan. Penggunaan aset pribadi juga tidak menghapuskan prinsip pemisahan entitas hukum (kekayaan terpisah) antara perusahaan dan direktur. Temuan ini menekankan pentingnya pengaturan kontraktual yang jelas guna memberikan kepastian hukum dalam pemenuhan kewajiban pesangon.
This study examines the legal responsibility of a director who uses personal assets to fulfill a company’s severance payment obligations, particularly from the perspective of Article 1338 of the Indonesian Civil Code and Law No. 40 of 2007 concerning Limited Liability Companies. This study aims to analyze the validity of an agreement involving the use of a director’s personal assets and to determine the legal basis of the director’s responsibility for the payment of employee compensation. The research employs a normative juridical method with statutory, conceptual, and case approaches. Legal materials were analyzed descriptively and qualitatively through deductive reasoning. The findings indicate that an agreement in which a director voluntarily undertakes to use personal assets to secure or fulfill the company’s severance obligations may be legally binding as long as it satisfies the requirements for a valid agreement under Article 1320 of the Civil Code. The director’s personal liability arises from the contractual relationship voluntarily established, rather than automatically from the director’s position as a corporate organ. The use of personal assets also does not eliminate the separate legal entity principle between the company and the director. These findings emphasize the importance of clear contractual arrangements in providing legal certainty for the fulfillment of severance obligations.
Downloads
References
Adi, S., Nobella, I., & Chamdani. (2025). Perlindungan hukum menurut perspektif Undang-Undang Cipta Kerja dalam pemberian kompensasi pekerja PKWT di PT Buana Megah Papermills Pasuruan. Wijaya Putra Law Review, 4(1).
Amalia, A., Budiman, G., Agusmidah, & Yefrizawati. (2017). Analisis yuridis perjanjian kerja waktu tertentu berdasarkan Undang-Undang Ketenagakerjaan dan hukum perjanjian. USU Law Journal, 5(1).
Anjelina, F. M. (2024). Implikasi hukum terhadap tanggung jawab Direksi dalam Perseroan Terbatas. Jurnal Penelitian Ilmu Hukum, 4(3).
Atmaja, D. G. (2018). Asas-asas hukum dalam sistem hukum. Jurnal Kertha Wicaksana, 12(2).
Azzahra, S. A. F., & Januarita, R. (2026). Tanggung jawab perseroan terhadap pihak ketiga atas perjanjian yang dibuat direksi tanpa persetujuan komisaris dihubungkan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Bandung Conference Series: Law Studies, 6(1). DOI: https://doi.org/10.29313/bcsls.v6i1.21816
Fadillah, M. T., & Fatrianti, F. (2025). Perlindungan hak bagi pekerja yang di-PHK oleh perusahaan. Themis: Jurnal Ilmu Hukum, 3(1).
Faiki, L. O., et al. (2025). Analisis perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) dan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT). Jurnal Addayyan, XX(1).
Fuady, M. (2017). Perseroan terbatas: Paradigma baru. PT Citra Aditya Bakti.
Hidayat, N. (2017). Rujukan dan aplikasi sistem hukum di Indonesia berdasarkan Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 pasca amandemen ketiga. UIR Law Review, 1(2).
Izzati, A. P., & Suwarsit. (2024). Analisis hak pesangon pekerja PHK berdasarkan perspektif Omnibus Law dan Pasal 156 Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Media Hukum Indonesia, 2(2).
Kurnia, A. (2024). Perlindungan hukum bagi pekerja alih daya dengan upah di bawah ketentuan: Tinjauan teori kepastian hukum. Legal Standing: Jurnal Ilmu Hukum, 8(1).
Mahendra, R., Rusli, B., & Adriaman, M. (2024). Tanggung jawab perusahaan terhadap pembayaran uang pesangon kepada pekerja akibat pemutusan hubungan kerja yang disebabkan perusahaan pailit. Jurnal Hukum Respublica, 23(2).
Maimun, A., & Natasia, M. K. (2023). Analisis yuridis hak pesangon pemutusan hubungan kerja pasca berlakunya Undang-Undang Cipta Kerja. Pubmedia Digital Science and Humanities, 1(1).
Mertokusumo, S. (1993). Bab-bab tentang penemuan hukum. Citra Aditya Bakti.
Mertokusumo, S. (2009). Hukum acara perdata Indonesia (Edisi revisi). Liberty.
Pasyah, R. A., & Gunadi, A. (2025). Penerapan fiduciary duty terhadap direksi dalam kasus pencurian aset oleh pekerja. Indonesian Journal of Legality of Law, 8(1). DOI: https://doi.org/10.35965/ijlf.v8i1.7903
Raffles. (2020). Tanggung jawab dan perlindungan hukum Direksi dalam pengurusan Perseroan Terbatas. Undang: Jurnal Hukum, 3(1).
Rahardjo, S. (2012). Ilmu hukum. PT Citra Aditya Bakti.
Ramadhani, L. P., & Suryono, A. (2026). Pertanggungjawaban pribadi Direktur PT dalam kepailitan PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) ditinjau berdasarkan UU Perseroan Terbatas. Indonesian Journal of Social Sciences and Humanities, 6(1), 202–210. Retrieved from https://journal.publication-center.com/index.php/ijssh/article/view/2482
Subekti. (2002). Pokok-pokok hukum perdata. Intermasa.
Suharnoko. (2012). Hukum perjanjian: Teori dan analisis kasus. Kencana.
Syahrin, B. A. A. (2025). Tanggung jawab direksi sebagai pengurus perseroan terbatas dalam penerapan doktrin piercing the corporate veil. Jurnal UDA, 33(2), 162–169. DOI: http://dx.doi.org/10.46930/ojsuda.v33i2.5685
Utama, R. A. W., & Santoso, B. (2022). Analisis yuridis tanggung jawab Direksi terhadap kepailitan Perseroan Terbatas menurut Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007. Notarius, 15(2), 1002–1011.
Downloads
Published
License
Copyright (c) 2026 Shafira Putri Azzahra, Sulkiah Hendrawati, Wahyudi (Author)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.












