Tinjauan Yuridis Pertimbangan Hakim Dalam Pemberian Dispensasi Kawin Pasca Perubahan Batas Usia Minimum Perkawinan (Studi Penetapan Pengadilan Agama Serang Nomor 2006/Pdt.P/2024/Pa.Srg)

Authors

  • Dela Marsela Universitas Bina Bangsa Author
  • Sulkiah Hendrawati Universitas Bina Bangsa Author
  • Wahyudi Universitas Bina Bangsa Author

DOI:

https://doi.org/10.59435/jurdikum.v4i1.874

Keywords:

Marriage Dispensation, Judge's Consideration, Best Interests of the Child

Abstract

Perkawinan anak masih menjadi persoalan hukum di Indonesia meskipun batas usia minimum perkawinan telah dinaikkan menjadi 19 tahun melalui Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019. Kenaikan usia ini justru meningkatkan permohonan dispensasi kawin ke Pengadilan Agama, sehingga menimbulkan pertanyaan mengenai kesesuaian pemberian dispensasi dengan ketentuan yang berlaku serta dasar pertimbangan hakim dalam mengabulkannya. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kesesuaian pemberian dispensasi kawin pasca perubahan batas usia perkawinan berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 dan PERMA Nomor 5 Tahun 2019, serta menganalisis dasar pertimbangan hakim dalam Penetapan Nomor 2006/Pdt.P/2024/PA.Srg berdasarkan PERMA RI Nomor 5 Tahun 2019. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, kasus dan konseptual. Bahan hukum primer berupa Penetapan Nomor 2006/Pdt.P/2024/PA.Srg dan peraturan terkait dianalisis secara deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemberian dispensasi kawin telah sesuai secara formal-prosedural dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 dan PERMA Nomor 5 Tahun 2019, karena hakim telah menempuh seluruh tahapan prosedural yang diwajibkan. Namun, dari sisi materiil alasan berupa kekhawatiran perbuatan menyimpang dari ajaran agama Islam bersifat umum sehingga standar "alasan sangat mendesak" cenderung diterapkan longgar. Dasar pertimbangan hakim terdiri atas unsur formil berupa kewenangan dan kelengkapan syarat administratif, serta unsur materiil berupa fakta hubungan asmara calon mempelai dan penerapan kaidah fikih dar'u al-mafasid muqaddamun ala jalbi al-mashalih, yang ditinjau dari Teori Perkawinan telah memuat sebagian aspek kesiapan calon mempelai namun belum komprehensif pada aspek kesiapan psikologis.

Child marriage remains a legal issue in Indonesia even though the minimum age for marriage has been raised to 19 years through Law Number 16 of 2019. This increase in age has actually increased applications for marriage dispensation to the Religious Courts, raising questions regarding the conformity of granted dispensations with applicable regulations and the judge's basis for consideration in granting them. This study aims to analyze the conformity of granting marriage dispensation after the change in the minimum age limit for marriage based on Law Number 16 of 2019 and Supreme Court Regulation (PERMA) Number 5 of 2019, as well as to analyze the judge's basis for consideration in Decree Number 2006/Pdt.P/2024/PA.Srg based on PERMA Number 5 of 2019. This study uses a normative legal research method with a statutory, case, and conceptual approach. Primary legal materials, including Decree Number 2006/Pdt.P/2024/PA.Srg and related regulations, were analyzed descriptively and qualitatively. The research results show that the granting of marriage dispensation is formally and procedurally in conformity with Law Number 16 of 2019 and PERMA Number 5 of 2019, as the judge followed all required procedural steps. However, from a substantive standpoint, the reasoning concerning acts deviating from Islamic teachings is general in nature, so the "very urgent reason" standard tends to be applied loosely. The judge's basis for consideration consists of formal elements, namely authority and completeness of administrative requirements, and material elements, namely the fact of the romantic relationship between the prospective spouses and the application of the fiqh principle of dar'u al-mafasid muqaddamun ala jalbi al-mashalih, which, when reviewed through Marriage Theory, has addressed some aspects of the prospective spouses' readiness but has not been comprehensive regarding psychological readiness. 

Downloads

Download data is not yet available.

References

Angel, Rose Benedict, dan Mia Hadiati. "Pertimbangan Hakim terhadap Kepentingan Anak dalam Mengabulkan Dispensasi Perkawinan Pasca Berlakunya Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019." Uneslaw Review 6, no. 1 (2023).

Badan Peradilan Agama (Badilag) Mahkamah Agung RI. Laporan Tahunan 2022: Rekapitulasi Perkara Dispensasi Kawin. Jakarta: Badilag MA RI, 2023.

Davis, Kenneth Culp. Discretionary Justice: A Preliminary Inquiry. Baton Rouge: Louisiana State University Press, 1969.

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia. https://putusan3.mahkamahagung.go.id.

Mahkamah Agung Republik Indonesia. Laporan Tahunan Mahkamah Agung 2023. Jakarta: Mahkamah Agung, 2024.

Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum. Edisi Revisi. Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2017.

Mertokusumo, Sudikno. Penemuan Hukum: Sebuah Pengantar. Yogyakarta: Liberty, 2009.

Pengadilan Agama Serang. Penetapan Nomor 2006/Pdt.P/2024/PA.Srg tentang Dispensasi Kawin. Diputus pada 17 Desember 2024.

Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin.

Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 22/PUU-XV/2017, 13 Desember 2017.

Ramelan, Rafida, dan Rahmi Nurtsani. "Disfungsi Dispensasi Kawin dalam Pencegahan Perkawinan Anak di Indonesia." Jurnal Hukum Keluarga Islam 1 (2024).

Rofiq, Ahmad. Hukum Perdata Islam di Indonesia. Edisi Revisi. Jakarta: Rajawali Pers, 2015.

Scholten, Paul. Mr. C. Asser's Handleiding tot de Beoefening van het Nederlands Burgerlijk Recht: Algemeen Deel. Zwolle: W.E.J. Tjeenk Willink, 1954.

Soekanto, Soerjono, dan Sri Mamudji. Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: Rajawali Pers, 2015.

Syarifuddin, Amir. Hukum Perkawinan Islam di Indonesia: Antara Fiqh Munakahat dan Undang-Undang Perkawinan. Jakarta: Kencana, 2009.

UNICEF Indonesia. Child Marriage in Indonesia. 2022.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 dan Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Published

2026-06-28

How to Cite

Tinjauan Yuridis Pertimbangan Hakim Dalam Pemberian Dispensasi Kawin Pasca Perubahan Batas Usia Minimum Perkawinan (Studi Penetapan Pengadilan Agama Serang Nomor 2006/Pdt.P/2024/Pa.Srg). (2026). Jurnal Dunia Ilmu Hukum (JURDIKUM), 4(1), 59-64. https://doi.org/10.59435/jurdikum.v4i1.874