Analisis Sanksi Disiplin Kerja Terhadap Pelanggaran Karyawan Pada PT. Pouchen Indonesia Di Hubungkan Dengan Hukum Ketenagakerjaan (Undang Nomor 13 Tahun 2003)

Authors

  • Anisa Bela Fitri Universitas Bina Bangsa Author
  • Sulkiah Hendrawati Universitas Bina Bangsa Author
  • Wahyudi Universitas Bina Bangsa Author

DOI:

https://doi.org/10.59435/jurdikum.v4i1.889

Keywords:

Sanksi Disiplin Kerja, Pelanggaran Karyawan, UU No. 13 Tahun 2003

Abstract

Penelitian ini menganalisis penerapan sanksi disiplin kerja terhadap pelanggaran karyawan di PT. Pouchen Indonesia serta kesesuaiannya dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum empiris dengan pendekatan yuridis-empiris melalui observasi, wawancara, dan studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan pelanggaran yang paling sering terjadi meliputi keterlambatan, ketidakhadiran tanpa keterangan, ketidakpatuhan terhadap SOP dan penggunaan APD, serta pelanggaran ringan lain yang bersifat berulang. Penyebabnya antara lain jarak tempat tinggal, kurangnya pemahaman aturan, rendahnya kesadaran disiplin, dan pengawasan yang belum merata. Perusahaan menerapkan sanksi secara bertahap, mulai teguran lisan, Surat Peringatan I, II, III, hingga Pemutusan Hubungan Kerja sebagai langkah terakhir, yang selalu didahului pencatatan, klarifikasi, dan kesempatan membela diri. Penerapan sanksi tersebut telah sesuai dengan Pasal 108, Pasal 111, Pasal 151 ayat (1), dan Pasal 161 UU Nomor 13 Tahun 2003, sehingga tidak ditemukan pemotongan upah tanpa dasar maupun sanksi sewenang-wenang. Dengan demikian, sistem sanksi disiplin di PT. Pouchen Indonesia telah mencerminkan asas kepastian hukum, keadilan, dan perlindungan hak pekerja.

This study analyzes the application of work discipline sanctions for employee violations at PT. Pouchen Indonesia and their conformity with Law No. 13 of 2003 concerning Manpower. It employs empirical legal research with a juridical-empirical approach through observation, interviews, and library research. The findings show that the most frequent violations include tardiness, unexcused absence, non-compliance with SOP and PPE use, and other minor repeated violations. The causes include distance from residence, lack of understanding of regulations, low disciplinary awareness, and uneven supervision. The company applies sanctions progressively, from verbal warning, Warning Letters I, II, III, to Termination of Employment as the final step, always preceded by recording, clarification, and the right of defense. The application conforms to Articles 108, 111, 151 paragraph (1), and 161 of Law No. 13 of 2003, with no unlawful wage deductions or arbitrary sanctions found. Thus, the disciplinary sanction system at PT. Pouchen Indonesia reflects the principles of legal certainty, justice, and protection of workers' rights.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Hasibuan, Malayu S.P. (2016). Manajemen Sumber Daya Manusia. Jakarta: PT Bumi Aksara.

Hasibuan, Syamsul H. (2020). Pelaksanaan Sanksi Disiplin Kerja dan Pemutusan Hubungan Kerja pada Perusahaan. Jurnal Hukum dan Pembangunan, 10(2), 89–104.

Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor: Kep-235/MEN/2003 tentang Ketentuan yang Belum Diatur dalam Peraturan Perusahaan.

Mangkunegara, Anwar Prabu. (2017). Manajemen Sumber Daya Manusia Perusahaan. Bandung: PT Remaja Rosdakarya.

Mansur, Ali. (2021). Perlindungan Hak Pekerja dalam Penerapan Sanksi Disiplin Kerja. Jurnal Hukum Ketenagakerjaan Indonesia, 8(1), 34–47.

Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 45.

Peraturan Perusahaan PT. Pouchen Indonesia Tahun 2025. Serang: PT. Pouchen Indonesia.

Purnomo, Bambang H. (2019). Kesesuaian Peraturan Perusahaan dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan. Jurnal Hukum Bisnis, 28(3), 211–228.

Rivai, Veithzal. (2018). Manajemen Sumber Daya Manusia untuk Perusahaan: Dari Teori ke Praktik. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.

Sari, Kartika. (2022). Analisis Pelanggaran Disiplin Kerja dan Tanggung Jawab Pengusaha. Jurnal Hukum dan Sosial, 12(1), 56–72.

Sastrohadiwiryo, Siswanto. (2019). Manajemen Tenaga Kerja Indonesia: Pendekatan Administratif dan Operasional. Jakarta: PT Bumi Aksara.

Sedarmayanti. (2017). Sumber Daya Manusia dan Produktivitas Kerja. Bandung: Mandar Maju.

Siagian, Sondang P. (2015). Manajemen Sumber Daya Manusia. Jakarta: PT Bumi Aksara.

Sinungan, Muchdarsyah. (2015). Manajemen Tenaga Kerja Indonesia. Jakarta: PT Bumi Aksara.

Sudarto, Joko. (2020). Asas Pembinaan dalam Pemutusan Hubungan Kerja karena Pelanggaran Disiplin. Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, 27(4), 789–806.

Sulkiah, Hendrawati; Wahyudi; Anisa Bela Fitri. (2026). Analisis Sanksi Disiplin Kerja terhadap Pelanggaran Karyawan pada PT. Pouchen Indonesia. Jurnal Ilmu Hukum Universitas Bina Bangsa, 5(1), 45–58.

Sutrisno, Edy. (2016). Manajemen Sumber Daya Manusia. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279.

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573.

Widodo, Suparno Eko. (2017). Manajemen Pengembangan Sumber Daya Manusia. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

Published

2026-06-28

How to Cite

Analisis Sanksi Disiplin Kerja Terhadap Pelanggaran Karyawan Pada PT. Pouchen Indonesia Di Hubungkan Dengan Hukum Ketenagakerjaan (Undang Nomor 13 Tahun 2003). (2026). Jurnal Dunia Ilmu Hukum (JURDIKUM), 4(1), 65-69. https://doi.org/10.59435/jurdikum.v4i1.889