Analisis Hukum Terhadap Penipuan Penyalahgunaan Data Pribadi Melalui Media Sosial Whatsapp
DOI:
https://doi.org/10.59435/jurdikum.v4i1.891Keywords:
Penipuan, Data Pribadi, WhatsApp, Pertanggungjawaban PidanaAbstract
Keanekaragaman Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi meningkatkan penggunaan media sosial, melainkan menimbulkan risiko penyalahgunaan data pribadi, termasuk melalui WhatsApp. Penelitian ini tujuannya menganalisis penipuan melalui penyalahgunaan data pribadi pada WhatsApp dalam sistem hukum indonesian serta pertanggungjawaban pidana pelakunya menurut peraturan perundang-undangan. Penelitian ini memakai metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangaan dan konseptual. Bahan hukum primer, sekunder, dan tersier dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menjelaskan bahwa penyalahgunaan data pribadi melalui WhatsApp umumnya dilakukan melalui phishing, pencurian identitas, pengambilalihan kaun, dan pemanfaatan informasi pribadi secara melaawan hukum. Perlindungan hukum sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi, Undaqng-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Kitab Undaqng-Undang Hukum Pidana. Berdqasarkan teori pertanggungjawaban pidana Roeslan Saleh, pelaku bisa dimintai pertanggungjawaban apabila memenuhi unsur tindak pidana, mempunyai kebisaan bertanggung jawab, terdapat kesalahan, serta tidak terdapat alasan ppembenar ataupun pemaaf. Namun, penerapannya masih menghadapi kendala berupa rendahnya literasi digital, perkembangan modus kejahatan siber, dan belum optimalnya penegakan hukum. Oleh sebab itu, diperlukan peningkatan literasi digital dan efektivitas penegakan hukum guna memperkuat pelindungan data pribadi.
Advancements in information and communication technology have increased social media usage but also created risks regarding the misuse of personal data, including via WhatsApp. This study aims to analyze fraud involving the misuse of personal data on WhatsApp within the Indonesian legal system and the criminal liability of perpetrators under prevailing legislation. The research employs a normative legal method utilizing statutory and conceptual approaches, with qualitative analysis of primary, secondary, and tertiary legal materials. The findings indicate that the misuse of personal data via WhatsApp typically occurs through phishing, identity theft, account takeovers, and the unlawful use of personal information. Legal protections are established under Law Number 27 of 2022 concerning Personal Data Protection, Law Number 1 of 2024 concerning Electronic Information and Transactions, and the Criminal Code. Based on Roeslan Salehs theory of criminal liability, a perpetrator can be held liable if the elements of the criminal offense are met, the individual possesses the capacity for liability, fault is established, and there are no grounds for justification or excuse. However, implementation faces challenges such as low digital literacy, evolving cybercrime methods, and suboptimal law enforcement. Therefore, enhancing digital literacy and the effectiveness of law enforcement is essential to strengthen personal data protection.
Downloads
References
Agustina, W., & Wiraguna, S. A. (2025). Upaya Perlindungan Hukum Hak Privasi Terhadap Data Pribadi dari Kejahatan. 2(6), 117–127.
Alfiana, R., & Aisyah, N. N. (2025). ) Perlindungan Hukum Terhadap Data Pribadi Pasca Undang-Undang Data Pribadi Nomor 27 Tahun 2022 ( Studi Kasus BPJS Kesehatan ). 27. https://doi.org/10.57250/ajsh.v5i2.1542
Angnesia, K. M., & Wiraguna, S. A. (2025). Analisis Pertanggungjawaban Hukum Pemerintah dalam Menegakkan Pelindungan Data Pribadi di Era Digital. 2(April). https://doi.org/10.62383/perspektif.v2i2.249
Argiansyah, H. Y., & Prawira, M. R. Y. (2024). Analisis Hukum Hak Atas Privasi Dan Perlindungan Data Pribadi Menurut Perspektif Hak Asasi Manusia. V(1), 61–75.
Athallah, M. A., Djanggi, H., & Mustamin, M. (2026). Melawan Tindak Pidana Pencurian Identitas Di Era Digital. I(2).
Fadhilatunnisa, R., Rama, A., Resalda, A. A., Thaiib, M. S. R., Saputri, R. Y., & Sari, D. P. (2026). Relevansi faktor penegakan hukum menurut soerjono soekanto dalam menghadapi fenomena cyber crime. 03(April), 42–49. https://doi.org//10.70134/pakehum.v3i1.1432
Fauzi, E., & Shandy, N. A. R. (2022). Hak Atas Privasi dan Politik Hukum Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 Tentang Pelindungan Data Pribadi. 445–461. https://doi.org//10.20885/JLR.vol7.iss3.art1
Fritiana, A., & Wiraguna, S. A. (2025). Tanggung Jawab Hukum terhadap Pemrosesan Data Pribadi oleh Aplikasi Pinjol Legal yang Melampaui Batas : Studi Kasus terhadap Adakami 2023. 9, 17287–17296.
Gaib, R. (2018). Elemen-Elemen Perbuatan Pidana dan Kebisaan Pertanggungjawaban Pidana menurut Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. VII(5), 41–48.
Hanafi. (2023). Urgensi Pengaturan Hukum tentang Perlindungan Data Pribadi pada Sistem Digital dalam Pemenuhan Hak Privasi di Indonesia. 3.
Hasanudin, A. F., & Babussalam, A. B. (2024). Upaya Hukum Bagi Korban Kejahatan Phising Yang Menguras Saldo M-Banking. 6(01). https://doi.org//10.31849/jgh.v6i01.18827
Husna, S. U., Darmawijaya, E., & Fithria, N. (2025). ANALISIS PENETAPAN HUKUMAN PIDANA MENURUT TEORI PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA (STUDI TERHADAP PUTUSAN NOMOR 234/PID.SUS/2023/PT BNA). 1, 67–79.
Idfira, R. (2026). Pertanggungjawaban Pidana Penyeloenggara Jalan menurut Pasal 273 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. 14(1), 60–71. https://doi.org//10.48171/cr477961
Maharani, P., Hafrida, & Rapik, M. (2024). Pertanggungjawaban Pidana Hacktivist dalam Perspektif Hukum Pidana di Indonesia. 5, 242–252. https://doi.org//10.22437/pampas.v5i2.33291
Manurung, E. A. P., & Thalib, E. F. (2022). TINJAUAN YURIDIS PERLINDUNGAN DATA PRIBADI MENURUT UU NOMOR 27 TAHUN 22. 139–148. https://doi.org/10.36733/jhshs.v4i2
Mussa, R. A., & M.Si, D. L. S. (2024). Media Sosial (Instagram, Facebook, Twitter, Whatsapp ) dan Pergeseran Pola Interaksi Sosial Mahasiswa / Wi Program Studi Pembangunan Sosial Angkatan 2017 Univeristas Mulawarman. 12(2), 271–284.
Paminto, S. R., Hidayat, A., Nabila, B., Husaeni, M. R., Putri, R. A., Jenar, S., & Maharani. (2024). Perlindungan Hukum Bagi Korban Pencurian Data Dan Informasi Pribadi Di Era Kejahatan Siber. 2, 54–61. https://doi.org/10.59435/jurdikum.v2i2.453
Prasetyaningtyas, I. D., & Zainsyah, L. A. (2025). Implementasi GDPR Untuk Mengatasi Kekosongan Hukum Tindak Pidana Phishing Melalui Whatsapp di Indonesia. 8(3), 5–11. https://doi.org//10.26623/julr.v8i3.13114
Rinjani, M. A., & Firmansyah, R. (2025). Hambatan Implementasi UU 27 / 2022 dan Strategi Penguatan Perlindungan Data Pribadi di Indonesia. 8(1), 70–83. https://doi.org/10.38043/jah.v8i1.6793
Sadillah Ahmad, R., Puspaningtyas, D. A., & Ismariy, M. N. K. Al. (2025). Perlindungan Hukum Terhadap Privasi Data Pribadi Di Era Digital. The Juris, 9(1), 15–23. https://doi.org/10.56301/juris.v9i1.1307
Satria, M., & Handoyo, S. (2022). Perlindungan Hukum Terhadap Data Pribadi Pengguna Layanan Pinjaman Online dalam Aplikasi Kreditpedia. 8(2), 108–121.
Setyawan, A., & Mahardhika, V. (2025). Kualifikasi yuridis Phishing sebagai Kejahatan Manipulasi Informasi Elektronik dan Perolehan Data Pribadi Secara Melawan Hukum. 1–17.
Suciara, A., Michelin, D., Loway, G. A., Huberta, G. A., Fewsan, K., Fathoni, M. A., Tombeg, M. L. L., Maukar, M. R. M., & Guntoro, M. B. (2026). Pencurian Identitas Digital sebagai Bentuk Kejahatan Pendahuluan dalam Cybercrime. 5373–5387. https://doi.org//10.61104/alz.v4i2.5005
Sukmawan, Y. A., & Damayanti, D. (2025). Metode Penelitian Hukum Normatif dan Empiris sebagai Strategi Penguatan Perspektif Kajian Ilmu Hukum. 4(1), 114–128. https://doi.org//10.32801/nolaj.v4i3.116
Sutarli, A. F., & Kurniawan, S. (2023). Peranan Pemerintah Melalui Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi dalam Menanggulangi Phising di Indonesia. 3, 4208–4221.
Trianurahmah, A., Fauzi, A., Tyas, E. N., Muhammad Afif Suryanto, Rizky, M., & Wibisono, P. (2025). Analisis Ancaman Pishing Melalui Aplikasi WhatsApp: Studi Kasus Manajemen Sekuriti Waspadai Maraknya Kejahatan Phising Dengan Modus Berbasis Link. Orbit : Jurnal Ilmu Multidisiplin Nusantara, 1(2), 74–88. https://doi.org/10.63217/orbit.v1i2.81
Utomo, S. (2025). Perlindungan Data Pribadi Melalui Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022: Jawaban Tantangan Cybercrime Era Globalisasi Serba Digitalisasi. 4, 237–244. https://doi.org//10.46839/lexstricta.v4i2.1630
Wiraguna, S. A. (2024). Metode Normatif dan Empiris dalam Penelitian Hukum : Studi Eksploratif di Indonesia. 3(3). https://doi.org/10.59818/jps.v3i3.1390
Yuwana, M. A. S. A., Surya, A. P. A., Baihaqy, A. H. Al, & Fauzi, M. A. N. (2025). Analisa Dampak Kebocoran Data Pusat Data Nasional (PDN) 2024 dalam Perspektif HAM. 4(156), 31–37. https://doi.org/10.57123/wicarana.v3i1.167
Downloads
Published
License
Copyright (c) 2026 Sitti Nur Halija, Wahyu Rasyid, Muthmainnah MS, Hartono Hamzah (Author)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.












