Pertanggungjawaban Perdata Atas Kerugian Immaterial Korban Kecelakaan Lalu Lintas Akibat Kelalaian Pengemudi Dalam Perspektif Perbuatan Melawan Hukum Di Indonesia

Authors

DOI:

https://doi.org/10.59435/jurdikum.v3i2.938

Keywords:

Pertanggungjawaban Perdata, Kerugian Immaterial

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk pertanggungjawaban perdata terhadap kerugian immaterial yang dialami korban kecelakaan lalu lintas akibat kelalaian pengemudi berdasarkan konsep perbuatan melawan hukum dalam hukum perdata Indonesia. Permasalahan kecelakaan lalu lintas di Indonesia terus mengalami peningkatan dan menimbulkan berbagai kerugian, baik yang bersifat materiil maupun immateriil. Dalam praktik penegakan hukum, penyelesaian kecelakaan lalu lintas cenderung lebih menitikberatkan pada aspek pidana, sedangkan pemulihan hak korban melalui mekanisme perdata masih belum optimal. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Bahan hukum yang digunakan terdiri atas bahan hukum primer berupa Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta berbagai literatur hukum yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertanggungjawaban perdata terhadap kerugian immaterial korban kecelakaan lalu lintas didasarkan pada Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata mengenai perbuatan melawan hukum yang menekankan adanya unsur kesalahan, kerugian, dan hubungan kausalitas. Kerugian immaterial meliputi trauma psikologis, penderitaan batin, rasa takut, kehilangan kenyamanan hidup, dan penderitaan emosional lainnya yang dapat dimintakan ganti rugi melalui putusan pengadilan maupun penyelesaian di luar pengadilan. Namun demikian, penerapan ganti rugi immaterial masih menghadapi kendala berupa sulitnya pembuktian serta belum adanya standar baku mengenai besaran kompensasi. Oleh karena itu, diperlukan penguatan regulasi dan orientasi penegakan hukum yang lebih menitikberatkan pada perlindungan dan pemulihan hak korban secara menyeluruh.

Views: 1Downloads: 0

Downloads

Download data is not yet available.

References

Dongoran, Y. B. (2023). Gugatan perdata perbuatan melawan hukum terhadap kasus kecelakaan lalu lintas (Studi di Pengadilan Negeri Tanjung Karang Kelas IA dan Pengadilan Negeri Cibinong) [Skripsi, Universitas Lampung].

Fitriani, L. D., & Habibi, M. R. (2025). Penegakan hukum pada pengemudi dan pemilik truk dalam kecelakaan lalu lintas di wilayah hukum Polrestabes Blitar. Jurnal Pendidikan Indonesia, 6(10).

Ginting, N. A. (2010). Gugatan ganti kerugian akibat kecelakaan lalu lintas jalan raya dihubungkan dengan Pasal 1365 KUH Perdata (Studi kasus Pengadilan Negeri Medan) [Skripsi, Universitas Medan Area].

Irani, A. W., Susanto, M. H., & Pangaribuan, P. (2022). Pertanggungjawaban hukum terhadap korban kecelakaan lalu lintas akibat kelalaian pengemudi. Jurnal Lex Suprema, 4(2).

Irayuana, D. (2019). Ganti rugi terhadap korban kecelakaan lalu lintas (Perspektif UU No. 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan dan hukum adat Aceh) [Skripsi, Universitas Islam Negeri Ar-Raniry].

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (1946). Kitab Undang-Undang Hukum Pid

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. (1847). Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek).

Nadiyati, A. (2025). Pertanggungjawaban hukum atas kerugian korban kecelakaan lalu lintas akibat kelalaian pengemudi. PUBLIC SPHARE: Jurnal Sosial Politik, Pemerintahan dan Hukum, 4(1).

Simanungkalit, M. B., Farina, T., & Nugraha, S. (2025). Tanggung jawab perdata dalam kecelakaan lalu lintas: Studi normatif perbandingan KUH Perdata dan Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. INNOVATIVE: Journal of Social Science Research, 5(3), 4275–4290.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. (1945). Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. (2009). Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. (1964). Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.

Yudhanto, M. C. (2018). Pertanggungjawaban hukum terhadap kecelakaan lalu lintas yang terjadi antara pengemudi kendaraan bermotor dengan pejalan kaki [Skripsi, Universitas Muhammadiyah Magelang].

Published

2025-12-28

How to Cite

Rio Fernanda, Dwi Afni Maileni, & Isfandir Hutasoit. (2025). Pertanggungjawaban Perdata Atas Kerugian Immaterial Korban Kecelakaan Lalu Lintas Akibat Kelalaian Pengemudi Dalam Perspektif Perbuatan Melawan Hukum Di Indonesia. Jurnal Dunia Ilmu Hukum (JURDIKUM), 3(2), 171-177. https://doi.org/10.59435/jurdikum.v3i2.938