Relevansi Pedoman Pemidanaan Dalam Mengurangi Disparitas Putusan Hakim Pasca Berlakunya KUHP Nasional
DOI:
https://doi.org/10.59435/jurdikum.v3i2.962Keywords:
Pedoman Pemidanaan, Disparitas Putusan, KUHP NasionalAbstract
Berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional) membawa perubahan mendasar dalam sistem pemidanaan Indonesia melalui pengaturan pedoman pemidanaan yang bertujuan mewujudkan konsistensi, proporsionalitas, dan keadilan dalam penjatuhan pidana. Meskipun demikian, praktik peradilan masih menunjukkan adanya disparitas putusan hakim terhadap perkara yang memiliki karakteristik serupa akibat luasnya ruang diskresi dalam menentukan jenis dan berat ringannya pidana. Penelitian ini bertujuan menganalisis relevansi pengaturan pedoman pemidanaan dalam KUHP Nasional terhadap upaya mengurangi disparitas putusan hakim. Penelitian menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan filosofis, perundang-undangan, dan konseptual. Bahan hukum diperoleh melalui studi kepustakaan yang meliputi peraturan perundang-undangan, doktrin, putusan pengadilan, serta berbagai literatur ilmiah yang dianalisis secara kualitatif-normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pedoman pemidanaan dalam KUHP Nasional memiliki peran strategis sebagai kerangka normatif yang mengarahkan hakim dalam mempertimbangkan tingkat kesalahan pelaku, dampak tindak pidana, keadaan yang memberatkan dan meringankan, serta tujuan pemidanaan secara objektif, proporsional, dan akuntabel. Keberadaan pedoman tersebut tidak mengurangi independensi hakim, melainkan memperkuat kualitas argumentasi hukum dan konsistensi pertimbangan dalam menjatuhkan pidana. Namun, efektivitasnya masih memerlukan dukungan implementasi melalui harmonisasi praktik peradilan, pembentukan yurisprudensi yang konsisten, penyusunan pedoman teknis oleh Mahkamah Agung, serta penguatan koordinasi dalam sistem peradilan pidana terpadu. Dengan demikian, pedoman pemidanaan dalam KUHP Nasional memiliki relevansi yang signifikan dalam mengurangi disparitas putusan hakim sekaligus memperkuat kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan dalam sistem peradilan pidana Indonesia.
Downloads
References
Andini, O. G., & Nilasari. (2021). Menakar relevansi pedoman pemidanaan koruptor terhadap upaya pemberantasan korupsi. Tanjungpura Law Journal, 5(2), 133–148.
Andriyani, D. D., Mulyadi, M., & Alsa, A. A. (2026). Disparitas pemidanaan terhadap penganiayaan berat dengan perencanaan terlebih dahulu (Studi Putusan Nomor 929/Pid.B/2023/PN.Lbp dan Putusan Nomor 25/Pid.B/2024/PN.Bta). Unes Law Review, 8(4), 1456–1467.
Antoni, A., Helvis, Nardiman, & Kartika, I. M. (2024). Kebijakan yudikatif untuk mengatasi disparitas pidana dalam tindak pidana korupsi yang dikaitkan dengan prinsip kebebasan hakim. Social Science Academic, 2(2), 211–222.
Arafat, M. (2025). Paradigma pemidanaan baru dalam KUHP 2023: Alternatif sanksi dan transformasi sistem peradilan pidana Indonesia. JIH: Jurnal Ilmu Hukum, 2(1), 33–46.
Ardiansyah, I. (2017). Pengaruh disparitas pemidanaan terhadap penanggulangan tindak pidana korupsi di Indonesia. Jurnal Hukum Respublica, 17(1), 76–101.
Arifin, R. M. (2022). Fungsi pedoman pemidanaan bagi hakim untuk menjatuhkan putusan yang mencermin keadilan. AL-ASHLAH: Jurnal Hukum Keluarga dan Hukum Islam, 1(2), 89–102.
Azmi, Z. (2020). Disparitas pemidanaan pada perkara tindak pidana korupsi (Studi kasus Putusan Nomor 125/Pid.Sus-TPK/2018/PN.Bdg dengan Putusan Nomor 126/Pid.Sus-TPK/2018/PN.Bdg). Jurnal Hukum Media Justitia Nusantara, 10(1), 144–156.
Budiawan, S. V., Mulyadi, M., & Yunara, E. (2025). Analisis yuridis disparitas pidana terhadap putusan pengadilan penyalah guna narkotika kaitannya dengan barang bukti melebihi penyalah guna (Studi Putusan Pengadilan Negeri Medan). Jurnal Rectum, 7(1), 45–63.
Faliha, N. S., Masyhar, A., & Wulandari, C. (2026). Problematika implementasi keadilan restoratif dalam tujuan pemidanaan pasca berlakunya KUHP 2023. Sinar Dunia: Jurnal Riset Sosial Humaniora dan Ilmu Pendidikan, 5(1), 340–355.
Fernandes, D. P. (2025). Analisis komparatif pengaturan dan penerapan pidana penjara terhadap tindak pidana pembunuhan dalam KUHP Baru Indonesia dan Penal Code Timor-Leste. Sapientia et Virtus, 10(2), 582–600.
Fitria, E., & Ariansyah. (2026). Rechterlijk pardon dalam KUHP Nasional: Batas diskresi dan kepastian hukum. Jurnal USM Law Review, 9(3), 1990–2013.
Hilman, H. Z. M., Akbar, M. G. G., & Abas, M. (2025). Analisis yuridis disparitas terhadap putusan pengadilan tindak pidana penyalagunaan narkotika dengan barang bukti yang melebihi penyalahgunaanya: (Studi Putusan Pengadilan Negeri Karawang). Jurnal Hukum Lex Generalis, 6(7).
Indonesia. (2023). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6842.
Kesuma, D. A. (2026). Pengaturan dan konsep pemaafan hakim (Rechterlijk pardon atau judicial pardon) dalam perspektif KUHP Nasional: Analisis terhadap asas keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan. Lex Librum: Jurnal Ilmu Hukum, 12(2), 260–270.
Latifah, M., & Hairi, P. J. (2025). Pengaturan pedoman pemidanaan KUHP baru dan implikasinya pada putusan hakim. Negara Hukum: Membangun Hukum untuk Keadilan dan Kesejahteraan, 15(2).
Madina, E. B., Pura, M. H., & Faridah, H. (2026). Penerapan unsur tindak pidana pencurian dengan kekerasan dan rasionalitas pemidanaan dalam perspektif KUHP Nasional: Studi Putusan Nomor 342/Pid.B/2025/PN Ckr. Science and Education Journal, 5(2), 3161–3169.
Manuputty, G. I., Supusepa, R., & Taufik, I. (2026). Disparitas pemidanaan pada ratio decidendi perkara narkotika dalam kajian individualisasi pidana. Journal of Business, Social and Technology, 7(2), 331–348.
Rohayu, R. (2025). Analisis disparitas pemidanaan terhadap penyuapan dalam tindak pidana korupsi. Private Law, 5(2), 634–650.
Romdoni, M. (2021). Disparitas pemidanaan dalam kasus tindak pidana khusus narkotika. CV. Pena Persada.
Sanubari, F., Hermansyah, E. O., & Sugeng. (2025). Disparitas pemidanaan dalam upaya penegakan hukum penanggulangan peredaran narkoba di Indonesia. Jurnal Hukum Sasana, 11(2), 213–232.
Saragih, B. L., Ediwarman, & Zul, M. (2019). Disparitas penuntutan pada perkara tindak pidana penganiayaan dalam sistem pemidanaan di Indonesia. ARBITER: Jurnal Ilmiah Magister Hukum, 1(1), 55–67.
Suparno, E. W., Hadiyanto, A., & Hutasoit, I. (2026). Disparitas pemidanaan korupsi dalam perspektif kepastian hukum dan keadilan publik. Jurnal USM Law Review, 9(1), 341–360.
Downloads
Published
License
Copyright (c) 2025 Agus Delima Sumantri, Isfandir Hutasoit, Rian Rusmana Putra (Author)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.












