Pengaturan Tindak Pidana Permufakatan Jahat Dalam KUHP Nasional Dalam Perspektif Perlindungan Hak Asasi Manusia
DOI:
https://doi.org/10.59435/jurdikum.v3i2.966Keywords:
Permufakatan Jahat, KUHP Nasional, RabuAbstract
Permufakatan jahat merupakan bentuk tindak pidana yang memungkinkan pemidanaan pada tahap sebelum tindak pidana yang direncanakan terlaksana. Kondisi tersebut menimbulkan persoalan dalam perlindungan hak asasi manusia karena pemidanaan tidak boleh semata-mata didasarkan pada dugaan niat, tetapi harus didasarkan pada unsur tindak pidana dan batasan hukum yang jelas. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan tindak pidana permufakatan jahat dalam KUHP Nasional berdasarkan perspektif perlindungan hak asasi manusia, khususnya berkaitan dengan kepastian hukum, proporsionalitas pemidanaan, dan perlindungan hak individu. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Bahan hukum dianalisis untuk mengkaji ketentuan permufakatan jahat dalam KUHP Nasional serta prinsip-prinsip perlindungan hak asasi manusia yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa permufakatan jahat dalam KUHP Nasional diatur dalam Pasal 13 dan Pasal 14 dengan memberikan batasan terhadap pemidanaan pada tahap sebelum tindak pidana terlaksana. Pengaturan tersebut membedakan permufakatan jahat dari persiapan, percobaan, dan penyertaan, serta memberikan pembatasan terhadap ancaman pidananya. Dari perspektif perlindungan hak asasi manusia, penerapan ketentuan tersebut harus dilakukan secara restriktif dan hati-hati dengan memperhatikan asas legalitas, kepastian hukum, proporsionalitas, persamaan di hadapan hukum, pembuktian yang memadai, dan pertanggungjawaban individual. Kejelasan rumusan norma juga diperlukan untuk mencegah multitafsir, kriminalisasi berlebihan, disparitas pemidanaan, serta penggunaan kewenangan pidana yang tidak proporsional. Dengan demikian, pengaturan permufakatan jahat dalam KUHP Nasional perlu menjaga keseimbangan antara kepentingan penanggulangan kejahatan dan perlindungan hak asasi manusia.
Downloads
References
Abdullah, M. Z. (2021). Analisis yuridis terhadap Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 jo Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme dalam hubungan dengan hak azasi manusia. Legalitas: Jurnal Hukum, 13(1), 26–35.
Ambarita, F. P. (2018). Penanggulangan tindak pidana terorisme. Binamulia Hukum, 7(2), 141–156.
Azhar, H. (2025). Percobaan, permufakatan jahat dan persiapan perspektif fiqh jinayah. CENDEKIA: Jurnal Studi Keislaman, 11(1), 239–261.
Bestari, R. O. P. (2023). Studi kasus Putusan Nomor 128/Pid.Sus/2020/PN Sdw tentang kekeliruan penerapan sanksi pidana pada permufakatan jahat melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika. Jurnal MAHUPAS: Mahasiswa Hukum Unpas, 3(1).
Christopher, M., & Frans, M. P. (2026). Percobaan tindak pidana pada delik terorisme dalam KUHP Nasional dan Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Journal Equitable, 11(1), 20–43.
Erixon, I., Wirogioto, A. J., & Saefullah. (2025). Pertanggungjawaban pidana pelaku tanpa hak dan melawan hukum melakukan pemufakatan jahat menerima dan mengirimkan narkotika golongan I. Pagaruyuang Law Journal, 9(1), 97–109.
Kadir, Z. K. (2026). Paradigma kebijakan kriminal dalam KUHP Nasional Indonesia. ALADALAH: Jurnal Politik, Sosial, Hukum dan Humaniora, 4(1), 300–315.
Kartika, T. (2019). Makna permufakatan jahat dalam Pasal 15 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dikaji dari hermeneutika hukum (Studi kasus Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XIV/2016). The Juris, 3(2), 140–153.
Nissa, K. (2026). Analisis batasan kriminalisasi mufakat jahat dalam Pasal 13 UU No. 1 Tahun 2023: Perlindungan terhadap kebebasan berpendapat. Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 4(2), 6790–6800.
Nurdin, F. S., Gunarto, & Hanim, L. (2025). Melihat diferensiasi fundamental KUHP lama (WvS) dan KUHP nasional Indonesia. ALADALAH: Jurnal Politik, Sosial, Hukum dan Humaniora, 3(3), 27–47.
Pamungkas, T. K., Azhelia, R. I., & Ilyasi, A. (2025). Analisis putusan Nomor 70/Pid.Sus/2024/PN Jmr: Permufakatan jahat dalam tindak pidana narkotika. WELFARE STATE Jurnal Hukum, 4(2), 244–256.
Prabowo, M. H., & Yustika, L. (2020). Penjatuhan sanksi pidana yang sama antara permufakatan jahat dengan delik percobaan dalam tindak pidana korupsi. JCA of Law, 1(2), 177–183.
Prasetya, A. (2024). Pidana mati atas permufakatan jahat dalam kejahatan narkotika: Analisis Putusan PN Medan No. 1957/Pid.Sus/2023/PN Mdn. Albayan Journal of Islam and Muslim Societies, 1(1), 138–151.
Republik Indonesia. (1999). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia.
Republik Indonesia. (2023). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6842.
Sabrina, G., & Musyarri, F. A. (2023). Urgensi penerapan pidana pengawasan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Jurnal Yudisial, 16(1), 65–82.
Setiawan, M. N., Syariffuddin, & Afita, C. O. Y. (2025). Reformasi sistem hukum pidana melalui KUHP baru: Tantangan dan peluang menuju keadilan sosial. Jurnal Hukum Das Sollen, 11(1), 79–94.
Sianipar, S. H. (2025). Solutif atau kontradiktif: Pengaturan dan penerapan living law dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Indonesia. Bhayangkara Law Review, 2(2), 206–218.
Sitorus, D. N., & Sitorus, N. T. (2026). Penerapan Pasal 609 Ayat (1) Huruf a KUHP Baru terhadap tindak pidana narkotika golongan I (Studi Putusan: 598/Pid.Sus/2026/PN Mdn). IKRA-ITH HUMANIORA: Jurnal Sosial dan Humaniora, 10(2), 1810–1821.
Yanova, M. H., Komarudin, P., & Hadi, H. (2023). Metode penelitian hukum: Analisis problematika hukum dengan metode penelitian normatif dan empiris. Badamai Law Journal, 8(2), 394–408.
Zulkarnain, M. G. (2023). Analisis hukum terhadap permufakatan jahat dalam perkara tindak pidana perdagangan orang (Studi Putusan Nomor 570/Pid.Sus/2022/PN.Mks) [Skripsi, Universitas Muslim Indonesia].
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Lukman Husin, Edwar Kelvin, Rabu (Author)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.












