Pengenalan Wakaf Uang Pada Pimpinan Ranting Muhammadiyah Mulyoharjo Pemalang
DOI:
https://doi.org/10.59435/jiss.v2i1.202Keywords:
Waqf, MoneyAbstract
Kegiatan pengabdian masyarakat ini bertujuan untuk mengenalkan mengenai Wakaf Uang kepada masyarakat yang tergabung dalam jamaah Pimpinan Ranting Muhammadiyah Mulyoharjo, Pemalang. Wakaf merupakan salah satu instrumen keuangan yang sangat berguna dalam membangun ekonomi masyarakat. Melalui kegiatan pengabdian masyarakat ini wakaf diperkenalkan mulai dari sejarah wakaf, definisi wakaf, tujuan wakaf, cara pendanaan wakaf dan bagaimana model pengembangan wakaf uang. Metode yang dilakukan adalah ceramah dan diskusi secara interaktif dengan melibatkan jamaah untuk mau ikut bertanya mengenai wakaf. Hasil dari kegiatan pengabdian masyarakat ini dapat diketahui bahwa masyarakat awalnya belum banyak mengetahui mengenai mengenai apa itu wakaf uang. Pemahaman wakaf yang ada ditengah masyarakat masih banyak berkutat pada wakaf yang tidak bergerak seperti bangunan, makam, madrasah, masjid, mushola. Wakaf juga masih dipahami sebagai sebuah bentuk sedekah yang mahal dan sulit dilakukan. Karenanya dengan adanya pengabdian masyarakat ini masyarakat lebih mengetahui mengenai seluk beluk wakaf uang serta bagaimana cara pendayagunaannya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi umat.
Downloads
References
Amanatillah, D., & Anggraini, L. (2020). Potensi Pengembangan Sukuk Berbasis Wakaf Untuk Pembangunan Infrastruktur di Indonesia. Shibghah: Journal of Muslim Societies, 2(2), 129–145.
BWI. (2022). Mengenal Wakaf Uang. https://www.bwi.go.id/mengenal-wakaf-uang/
Dafid Fajar Hidayat. (2022). Desain Metode Ceramah Dalam Pembelajaran Pendidikan Agama Islam. INOVATIF: Jurnal Penelitian Pendidikan, Agama, Dan Kebudayaan, 8(2), 141–156. https://doi.org/10.55148/inovatif.v8i2.300
Effendi, B., & Nariah, S. (2023). Strategi Pengelolaan Zakat dalam Pencapaian Sustainable Development Goals ( SDGs ). 6(2), 218–229.
Gallup, P. B. Y. (2023). World Giving Index 2023 The Charities Aid Foundation exists to.
Iskandar, A. (2019). Peran Nazir Wakaf Pedesaan : Kinerja dan Pendayagunaannya. CV Jejak.
Khoerudin, A. N. (2018). Tujuan dan Fungsi Wakaf Menurut Ulama dan Undang-Undang Indonesia, Jurnal Keislaman, Kemasyarakatan, & Kebudayaan Tazkiya. Jurnal Keislaman, Kemasyarakatan, & Kebudayaan Tazkiya, 19.
Kusnandar, V. B. (2021). Sebanyak 86,93% Penduduk Indonesia Beragama Islam pada 31 Desember 2021. https://databoks.katadata.co.id/datapublish/2022/02/12/sebanyak-8693-penduduk-indonesia-beragama-islam-pada-31-desember-2021#:~:text=Terdapat 238%2C09 juta jiwa atau 86%2C93%25 penduduk Indonesia,demikian mayoritas penduduk di Tanah Air adalah Muslim.
Lestari, A. I. (2017). Revitalisasi Wakaf untuk Kemaslahatan Umat. Jurnal Zakat Dan Wakaf, Vol. 4(1), 55–72.
Nuntufa, N. (2021). Relevansi Wakaf Dengan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs): Dalam Konteks Maqashid Syariah. Jurnal Pendidikan Dan Konseling …, 3. http://journal.universitaspahlawan.ac.id/index.php/jpdk/article/view/12301%0Ahttp://journal.universitaspahlawan.ac.id/index.php/jpdk/article/download/12301/9387
Sahidin, A. (2021). Pendayagunaan Zakat dan Wakaf untuk Mencapai Maqashid al-Syari’ah. AL-AWQAF Jurnal Wakaf Dan Ekonomi Islam, 14(2), 97–106.
Setpres, B. (2021). Presiden Jokowi Luncurkan Gerakan Nasional Wakaf Uang. https://www.presidenri.go.id/siaran-pers/presiden-jokowi-luncurkan-gerakan-nasional-wakaf-uang/
Sholichah, N. I. (2023). Sosialisasi dan Implementasi Wakaf Produktif dalam Rangka Pemberdayaan Masyarakat Di Desa Kaliuling Kecamatan Tempursari Kabupaten Lumajang. JIK PKM: Jurnal Inovatid Dan Kreatif Hasil Pengabdian Kepada Masyarakt, 1(2), 136–142.
Tamimah, T. (2021). MODEL PENGELOLAAN WAKAF UANG DI LEMBAGA SINERGI FOUNDATION DALAM MENCAPAI SDGs (SUSTAINABLE DEVELOPMENT GOALS). Filantropi : Jurnal Manajemen Zakat Dan Wakaf, 2(1), 77–91. https://doi.org/10.22515/finalmazawa.v2i1.3312
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Bahtiar Effendi, Tegar Subangkit
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.