jurdikum

Pertarungan Hukum Hak Cipta di Era Digital : Studi Kasus dalam Konteks Indonesia

Authors

  • Selvia Dinda Rahmayanti

    Universitas Mulawarman
  • Varisha Rismana

    Universitas Mulawarman
  • Yuna Salsabila

    Universitas Mulawarman
  • Nur Zaera Zein Syechnas

    Universitas Mulawarman

DOI:

https://doi.org/10.59435/jurdikum.v2i1.372

Keywords:

Regulasi Penegakan Hukum, Pelanggaran Hak Cipta, Batasan Penggunaan Karya Digital

Abstract

Kemajuan teknologi informasi dan komunikasi telah membawa tantangan baru bagi perlindungan hak cipta, dengan penyebaran dan reproduksi karya-karya intelektual secara digital yang semakin mudah. Banyaknya kasus pelanggaran hak cipta di era digital ini yang dapat mengakibatkan kerugian bagi pencipta, pelanggaran hak cipta ini telah meresahkan para pencipta dan menjadi masalah yang harus ditangani. Hal ini menimbulkan pertanyaan besar tentang perlindungan hukum pencipta karena tindakan yang melanggar Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Tujuan Penelitian ini adalah Menganalisis Regulasi Penegakan Hukum yang Efektif dalam Pelanggaran Hak Cipta, Mempelajari Konflik antara Pemilik Hak Cipta dan Konsumen dalam Konteks Indonesia, dan Mendefinisikan serta Menerapkan Batasan Penggunaan Sah dan Ilegal dari Karya-karya Digital. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif yang, metode itu digunakan dalam berbagai ilmu pengetahuan untuk mencari data bahan pustaka yang dimana terdapat berbagai macam bahan diantaranya data sekunder, bahan hukum primer, dan hukum tersier. Hasil penelitian ini adalah bahwa untuk mengurangi pelanggaran terhadap hak cipta dapat dilakukan dengan menentukan regulasi yang efektif dalam pelanggaran hak cipta dari undang-undang yang berlaku, ada beberapa Konflik antara pemilik hak cipta dan konsumen yang sering muncul di negara indonesia, dan terdapat Batasan penggunaan yang sah dan ilegal dari karya - karya digital berdasarkan undang-undang yang berlaku di indonesia.

Downloads

Download data is not yet available.

References

"Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008."

"Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta," Pub. L. No. 28, 2014.

I. Iin, "Hak Kekayaan Intelektual: Perlindungan Hukum Terhadap Hak Cipta Karya Musik," vol. 7, no. 2, 2018.

J. B. Ujang, P. R. Galuh, and A. A. Tiara, "Urgensi Perlindungan Hukum Terhadap Hak Cipta Karya Digital," vol. 3, no. 1, 2021.

J. W. Creswell, Research design: Qualitative, quantitative, and mixed methods approaches, 4 ed. Sage Publications Ltd, 2017.

K. L. Ni Kadek, K. Vira, "Analisis Hukum Hak Kekayaan Intelektual dalam Kasus Kontroversi Geprek Bensu dan Ruben Onsu: Perlindungan Hak Cipta dan Hak Merek dalam Industri Kuliner dan Hiburan," vol. 7, no. 3, 2023.

K. R. Devega, "Penegakan Hukum Terhadap Hak Cipta Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta," 2017.

M. A. P. E. Angelita, "Perlindungan Hukum Terhadap Hak Cipta Atas Karya Cipta Digital di Indonesia."

P. B. E. Chrisna, R. A. B. Riswandi, D. Khudzaifah, "Urgensi Mediasi sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa Hak Cipta," vol. 43, no. 3, 2021.

S. Artika, "UUITE dalam Melindungi Hak Cipta sebagai Hak Atas Kekayaan Intelektual (HKI) dari Cybercrime," 2016.

Sugiyono, Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D. Bandung: Alphabet, 2019.

Published

2024-06-04

How to Cite

Pertarungan Hukum Hak Cipta di Era Digital : Studi Kasus dalam Konteks Indonesia. (2024). Jurnal Dunia Ilmu Hukum (JURDIKUM), 2(1), 16-21. https://doi.org/10.59435/jurdikum.v2i1.372

Similar Articles

1-10 of 17

You may also start an advanced similarity search for this article.

Most read articles by the same author(s)

1 2 > >>